5 Pelanggar Pembuang Sampah Sembarang kembali diamankan

 

Bogor.radarinformasi.com – Kurungan tiga ( 3) bulan penjara atau denda maksimal Rp 50.000.00 adalah sanksi yang diberikan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, namun pada kenyataannya masih banyak Masyarakat yang kurang sadar akan perbuatannya membuang sampah disembarang tempat tersebut .

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menuturkan dalam giat rutin jajarannya yang diadakan dua (2) kali dalam sepekan yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihaknya kembali mengamankan lima (5) Pelaku pembuang sampah sembarangan .

” Hasilnya jajaran kami kembali melakukan OTT sampah hari ini dengan totalnya lima (5) pelanggaran ,” kata Agus kepada Radar Informasi.com, Rabu (27/8/2020).

Ia menjelaskan, selain dapat merusak lingkungan, perbuatannya itu pun bisa menggangugu kenyamanan Masyarakat sekitar akan bau busuk yang di timbulkankan dari sampah itu sendiri .

” Untuk 5 orang kedapatan membuang sampah diamankan disekitar jembatan PDAM Jalan Taya Tegar Beriman. Hasilnya , mereka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya diberikan sanksi tindak pidana ringan yang selanjutnya akan di proses di Pengadilan Negri ( PN ) kelas 1A Cibinong , Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Agus juga tak lupa , mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dengan adanya OTT sampah itu ke depan bisa lebih sadar akan tindakan- tindakan yang kurang terpuji tersebut.

” Biasakan membuang sampah pada tempatnya untuk lingkungan dan untuk kita semua ,” pungkasnya .

( Cahya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *