Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, namun tidak pulang-pulang hingga pukul 21.30 WIB. Sabtu (8/2)

Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Pada pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa dia menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput. Setelah mendapatkan lokasi korban, keluarga korban beserta teman-teman korban menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yaitu rumah bibi tersangka.

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Tegal Harendong, RT 008/001, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kab Bogor. Identitas pelapor adalah I (44), ibu korban, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Parung Leungsir, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Korban adalah anak di bawah umur, SNF, 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku/tersangka, yaitu JW als R, seorang laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et revertem.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Samapta Polres Bogor Tertibkan Balap Liar di Jalan Alternatif Sentul

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor melalui Sat Samapta berhasil menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Alternatif Sentul pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 04.40 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, S.E., M.H., bersama Pawas Iptu Dede Suhaya, Panit Patroli Babakan Madang Iptu Amri Wibowo, S.H., dan KBO Samapta Ipda Eka Duta Baliawan.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari personel Sat Samapta, Sat Reskrim, Polsek Babakan Madang, Propam Polres Bogor, dan unit Quick Response (QR). Petugas dengan cepat mengamankan lokasi dan membubarkan kerumunan pelaku balap liar yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 15 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara. Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai jenis, seperti Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Vario, dan Honda PCX, dengan beberapa di antaranya tidak memiliki pelat nomor atau bagian bodi yang lengkap.

Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada akhir pekan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam beraktivitas, khususnya pada malam hari, dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum seperti balap liar. Kegiatan rutin seperti ini akan terus kami lakukan,” ujar AKP Yogi.

Operasi penertiban balap liar ini mencerminkan komitmen Polres Bogor untuk menjaga ketertiban di wilayah hukumnya dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa gangguan dari tindakan ilegal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024. Pelaku diketahui telah membunuh korban di rumahnya sendiri pada Jumat, 29 November 2024, di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berniat membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Namun, setelah korban datang ke rumahnya dengan membawa sepeda motor, pelaku tergoda untuk menguasai harta korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok, menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial HS, seorang laki-laki yang berusia 29 tahun, berdomisili di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Curanmor

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dari Jln. Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung.

Kedua tersangka inisial DMH ( 24 ) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara dan TS ( 23 ) warga Jln. S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya di tangkap, Pada hari kamis, (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wib, di sebuah Warung di Tanggul Aek Sigeaon Jln. Diponegoro, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora ( 40 ), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput, yang dilaporkan pada hari Jumat, 8/3/2024, terang Walpon Barimbing kepada awak media, Jum’at (15/3/2024) di ruang kerjanya.

Walpon menjelaskan, “Dalam laporanya, pada hari kamis, 6/3/2024 sekira pukul 19.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk kerumah. Sekitar pukul 20.00 wib, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang, atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke polres Taput”, terangnya.

“Hasil penyelidikan sat reskrim, identitas pelaku langsung terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu DMH menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban. Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya mengajak temanya TS.

Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung dan menyimpanya di rumah Toni Sihombing sebelum menjual nya”, tambah Walpon Baringbing.

Belum sempat menjual hasil curianya, akhirnya keduanya pun tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit pidum sat reskrim polres Taput untuk pengembangan. Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut di amankan, tutur Aiptu Walpon Baringbing mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur. : Dewi

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku kekerasan yang tersebar di medsos yang mana terjadi di Pakansari Kabupaten Bogor. Senin (31/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Senin 24 Juli pada malam hari yang mana pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh korban  (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara Pelaku dan Korban memang berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban hanya sebagai candaan obrolan group saja.

Pada Pukul 23.00 WIB pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan datang langsung menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik korban KC (24) kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari pelaku tersebut untuk diamankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap  dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.

“Pasal yang diterapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya misscommunications dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor”,  jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

RS Pelaku Pencuri Anak Berusia 3 Tahun Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu dan dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar. senin (29/5/2023).

Pihak kepolisan Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M, yang membuka langsung Pers Release hari ini bersama Kapolsek Jonggol  Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH menjelaskan Bahwa dalam aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku  RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, yang mana RS sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED ibu korban.

Pada saat ED ibu korban meminta RS  bertanggungjawab atas perbuatannya karena saat ini ED ibu korban sedang dalam keadaan hamil besar, yang mana RS dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019, namun pelaku RS tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan tersebut dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED ibu korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun”, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol  Asep.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

BOGOR.radar informasi.com – Seorang pelatih futsal MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka, akibat pernyebaran konten pornografi  terhadap anak didiknya dibeberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati  barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Jadi dalam modusnya tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut, ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ ini, bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda. Namun hingga saat ini Tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya  memiliki kelainan seksual. Dengan apa yang ia sudah lakukan kepada  korban yang iya bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.

Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red