‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel Penyebar Photo Wartawan ke Grup Whatsapp

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
‎
‎Salah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin (15/12/25)
‎
‎Selain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
‎
‎Di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
‎
‎Kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Tim awak media -red) di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki, permasalahan nya belum beres, foto tersebut sudah menyebar di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang, ungkapnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
‎
‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
‎
‎Menekankan penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
‎
‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
‎

‎Red

Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Narkoba dalam Operasi Terpadu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam serangkaian penindakan di sejumlah titik, polisi mengamankan 32 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pelaku kasus sabu 25 pria dan satu perempuan sementara enam lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Sebanyak 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya hanya sebagai pengguna.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 128,54 gram, lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga mengamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, uang tunai, serta delapan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres menjelaskan, pengedar sabu biasanya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berbahan plastik klip bening. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan menjual pil dalam blister, plastik klip, hingga wadah toples.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.

Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara bagi pengguna, penindakan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. Penanganan mereka dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan Perpol 8 Tahun 2021.

“Polres Indramayu berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkoba. Penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan secara tegas, sementara pengguna mendapatkan penanganan profesional melalui asesmen terpadu,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Tarno, SH.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

(Andika/S/Humas)

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab barat) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media.

Kejari Tanjab Barat Marcelo Bella, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini didominasi oleh perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 400 gram. Menurut Undang-Undang, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara”, jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menumpuk di kejaksaan”, tuturnya.

Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetap hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

Adapun pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi

Sat Serse Narkoba Polres Bogor ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

Sat Serse Narkoba Polres Bogor ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Pada hari seni tanggal 15 Maret 2021 di jalan Yasmin Raya Kec.Bogor Barat Kota Bogor, telah diamankan 1 orang laki laki penyalahguna Narkotika jenis sabu bernama Sdr M. Jum’at, (19/2/2021).

Awal mula kejadian Sat Narkoba mendapatkan informasi sdr.M sebagi pengedar narkoba jenis sabu berada di parkiran CCM menggunakan kendaraan honda beat hitam Nopol F 6177 FFK kemudian dilakukan pengejaran oleh sat Narkoba sampai ke jalan Raya Yasmin.

Pengakuan Tersangka menyimpan 150 gram kemudian dilakukan pengembangan untuk menemukan BB dan ternyata setelah dicek di galeri Hp TSK ditemukan ada 20 titik tempelan yang sudah disebar disepanjang jalan Galuga Kec.Cb.Bulang sampai Kp.Parempeng Kec.Nanggung Kab.Bogor.

Kemudian Sat Narkoba membawa TSK kerumahnya Kp.Jaya Marni Kec. Leuwi Sadeng Kab.Bogor untuk diberitahukan kepada keluarganya bahwa Sat Res Narkob Polres Bogor telah menangkap TSK dan dilakukan Penggeledahan dirumahnya tetapi tidak ditemukan BB.

Pada saat melakukan penggeledahan dirumah TSK masyarakat sudah ramai, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan (Chaos) petugas menembakan peringatan keatas agar warga mengetahui bahwa yang membawa TSK adalah anggota Kepolisian dan kemudian TSK M dibawa ke dalam mobil

kemudian Tim membawa TSK menuju titik penyimpanan BB narkotika Jenis sabu, sesuai petunjuk dari galeri HP TSK, sampai dititik ke 15 jumlah sabu yg ditemukan sebesar 5,4 gram, TSK sempat mengelabui petugas dengan cara diputarkan ke wilayah Cigudeg.

Pada saat Pencarian ke titik 16 TSK tidak koferatif untuk menunjukan titik tempelan, kemudian TSK melarikan diri dalam keadaan tangan terborgol kebelakang sehinga TSK Jatuh tersungkur dan pingsan.

Kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk diberikan pengobatan, setelah Siuman dan sadarkan diri dilakukan pemeriksaan namun Tersangka pingsan lagi dan oleh Tim dibawa ke Rumahsakit Kramatjati dan dinyatakan Meninggal dunia, kemudian pihak rumah sakit melakukan Visum terhadap TSK dilakukan . “Ujar Kasat Narkoba AKP Candra S.I.K., S.H.”.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red