Pemkab Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol serta jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.

Kegiatan berlangsung di Halaman Gedung Wisma Haji Indramayu, Jalan Olahraga No. 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah,” Pada Jum’at (10/10/25).

Sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, 310 liter minuman tradisional seperti tuak, ciu, dan arak, serta 1.627.406 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan sebagai hasil operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Indramayu, Edy Junaedi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol serta rokok ilegal,” tegas Edy Junaedi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Indramayu yang tidak dapat hadir karena agenda penting di Bandung bersama Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Indramayu,” ujar Teguh Budiarso.

Ia juga menyoroti dampak buruk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.

Teguh Budiarso memberikan apresiasi kepada seluruh unsur aparat, mulai dari Polres, Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, hingga masyarakat, atas peran aktifnya dalam memberantas barang ilegal di Indramayu. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh negatif minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Kepala KPP Pratama, Komandan Subdenpom 33 Indramayu, Kepala Rutan Indramayu, serta Ketua MUI Kabupaten Indramayu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mewujudkan Indramayu yang religius, aman, dan bebas dari peredaran barang ilegal.

(Andika)

Bea Cukai Bogor Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Caringin, Ratusan Dus Disita

BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai meringkus seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang itu diketahui milik H. Ujang, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran ratusan dus rokok non-cukai berbagai merek.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tumpukan berisi ratusan dus rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, pemilik gudang tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan pemilik sekaligus mengusut jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Petugas Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Faridz.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bule

Peredaran Rokok Ilegal di Cisarua Kian Merajalela, APH Diduga Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk di wilayah lain seperti Megamendung dan Ciawi. Sejumlah warung pengecer di beberapa titik mengaku mendapatkan pasokan rokok non cukai dari seorang pemasok besar bernama Iyan, yang berdomisili di Desa Cilember RT 03/04, Kecamatan Cisarua. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Jumat (21/2)

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, Iyan disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal yang beredar luas di wilayah tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok bercukai.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iyan mengakui bahwa ia menjual rokok non cukai. “Memang benar saya memasok rokok non cukai ini ke beberapa warung. Namun saya belum lama berjualan rokok ini,” jelasnya melalui sambungan seluler.

Ironisnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media, yang mana banyak penjual dari warung membeberkan bahwa mereka menerima pasokan rokok non cukai tersebut dari Iyan.

Sebagai contoh salah satu pemilik warung kelontong di Teluk Pinang, yang menyatakan bahwa ia menerima rokok tersebut dari Iyan. “Rokok non cukai yang saya beli biasanya diantar oleh sales, dan sales tersebut mengambil dari Iyan,” ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik warung juga memberikan nomor sales tersebut kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sales melalui sambungan telepon, sales tersebut membenarkan dan berjanji akan mempertemukan awak media dengan pemasok (Iyan). Namun hingga tayangnya berita ini, sales tersebut hilang dan tidak merespon awak media.

Pengertian, Risiko dan Potensi Cukai Hilang Akibat Rokok Non Cukai

Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Karena itu, tidak ada perhitungan cukai yang berlaku untuk rokok ini. Namun, berikut beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memperkirakan harga dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal:

Perhitungan Potensi Cukai yang Hilang

Jika rokok non cukai dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal, kita bisa menghitung potensi cukai yang hilang menggunakan rumus:

Cukai Hilang = Jumlah Batang Rokok Non Cukai x Tarif Cukai per Batang

Misalnya, jika ada 10.000 bungkus rokok ilegal (isi 20 batang/bungkus) dan seharusnya dikenai cukai Rp1.231 per batang (untuk SKM Golongan I):
10.000 x 20 x 1.231 = Rp246.200.000

Ini adalah potensi kerugian cukai yang seharusnya masuk ke negara.

Risiko Rokok Non Cukai

• Hukum: Rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

• Kualitas: Tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah.

• Ekonomi: Mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau.

Rokok ilegal ini memang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Namun, di sisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan standar produksi.

Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Beberapa warga menduga aparat mengetahui keberadaan jaringan distribusi rokok ilegal ini, tetapi memilih untuk tidak bertindak.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Cisarua dan sekitarnya.

Reporter : Rizal