BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai meringkus seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang itu diketahui milik H. Ujang, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran ratusan dus rokok non-cukai berbagai merek.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tumpukan berisi ratusan dus rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, pemilik gudang tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan pemilik sekaligus mengusut jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Petugas Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Faridz.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BOGOR.radarinformasi.com – Seolah tak tersentuh hukum, peredaran rokok ilegal kian marak dengan adanya kenaikan harga rokok-rokok cukai di negeri ini, beban ekonomi yang membuat peredaran rokok ilegal tersebut mudah melirik masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, Sabtu, (02/08/25).
Contohnya salahsatu agen sembako yang berada di Jalan Raya Sukagalih – Kopo, tepatnya di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana secara terang-terangan, Kosasih menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek rokok serta terpajang rapi dalam etalase.
Ketika radarinformasi.com menyambangi warung agen tersebut untuk konfirmasi, pemilik warung dengan gamblang mengatakan bahwa Ia memang sudah lama berjualan rokok ilegal.
“Saya emang udah lama berjualan rokok-rokok ini, emang kenapa saya hanya bantu masyarakat kurang mampu yang mau beli rokok murah, apa yang salah kalo saya mau bantu orang”, ucapnya dengan santai.
Bahkan Ia juga katakan bahwa seringkali ada wartawan ataupun APH yang datang ke warungnya, namun hal itu tidak membuatnya jera menjual rokokt tanpa cukai.
“Udah banyak, sering setiap hari ada wartawan datang kesini, bahkan polisi juga beberapa kali datang kesini, tapi saya tetap menjual rokok ini, kalo saya gak boleh jualan rokok kaya gini tutup pabriknya aja jangan larang saya jualan”, sambungnya.
Hal tersebut tentunya menjadi banyak opini yang muncul, mengapa rokok tanpa cukai masih bisa beredar dengan bebas meskipun sudah banyak contoh pelaku usaha yang di jerat hukum karena menjual rokok ilegal.
Meskipun sudah sangat jelas dalam pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Serta (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007), pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diharapkan pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan secara maksimal sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.
BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk di wilayah lain seperti Megamendung dan Ciawi. Sejumlah warung pengecer di beberapa titik mengaku mendapatkan pasokan rokok non cukai dari seorang pemasok besar bernama Iyan, yang berdomisili di Desa Cilember RT 03/04, Kecamatan Cisarua. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Jumat (21/2)
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, Iyan disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal yang beredar luas di wilayah tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok bercukai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iyan mengakui bahwa ia menjual rokok non cukai. “Memang benar saya memasok rokok non cukai ini ke beberapa warung. Namun saya belum lama berjualan rokok ini,” jelasnya melalui sambungan seluler.
Ironisnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media, yang mana banyak penjual dari warung membeberkan bahwa mereka menerima pasokan rokok non cukai tersebut dari Iyan.
Sebagai contoh salah satu pemilik warung kelontong di Teluk Pinang, yang menyatakan bahwa ia menerima rokok tersebut dari Iyan. “Rokok non cukai yang saya beli biasanya diantar oleh sales, dan sales tersebut mengambil dari Iyan,” ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Pemilik warung juga memberikan nomor sales tersebut kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sales melalui sambungan telepon, sales tersebut membenarkan dan berjanji akan mempertemukan awak media dengan pemasok (Iyan). Namun hingga tayangnya berita ini, sales tersebut hilang dan tidak merespon awak media.
Pengertian, Risiko dan Potensi Cukai Hilang Akibat Rokok Non Cukai
Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Karena itu, tidak ada perhitungan cukai yang berlaku untuk rokok ini. Namun, berikut beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memperkirakan harga dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal:
Perhitungan Potensi Cukai yang Hilang
Jika rokok non cukai dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal, kita bisa menghitung potensi cukai yang hilang menggunakan rumus:
Cukai Hilang = Jumlah Batang Rokok Non Cukai x Tarif Cukai per Batang
Misalnya, jika ada 10.000 bungkus rokok ilegal (isi 20 batang/bungkus) dan seharusnya dikenai cukai Rp1.231 per batang (untuk SKM Golongan I): 10.000 x 20 x 1.231 = Rp246.200.000
Ini adalah potensi kerugian cukai yang seharusnya masuk ke negara.
Risiko Rokok Non Cukai
• Hukum: Rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
• Kualitas: Tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah.
• Ekonomi: Mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau.
Rokok ilegal ini memang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Namun, di sisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan standar produksi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Beberapa warga menduga aparat mengetahui keberadaan jaringan distribusi rokok ilegal ini, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Cisarua dan sekitarnya.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Lakukan Operasi Bersama Bea Cukai Cabang Sibolga, Koperindag, Bappeda dan Bagian Perekonomian Pemkab Tapanuli Utara terkait Peredaran Rokok tanpa Cukai Ilegal di Wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.
Operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/12/2024) yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara Gomgom Tampubolon, serta beberapa jajaran dari Bea Cukai yang berjumlah 4 orang personil yang terlibat dalam kegiatan razia.
Gomgom Tampubolon mengatakan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara masih banyak ditemukan para pelaku usaha atau masyarakat memperjual belikan rokok yang tidak ada pita resmi dari Bea Cukai.
“Kegiatan operasi bersama Pemerintah Tapanuli Utara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sibolga, penyisiran dilaksanakan di wilayah Kecamatan Muara, Pagaran, Adiankoting, Tarutung dan Siatas Barita yang diduga banyak memperjual belikan rokok ilegal dikalangan masyarakat,” ungkap Gomgom.
“Terhadap pelaku usaha di berikan himbauan agar tidak lagi memperjual belikan Rokok – Rokok ilegal yang sekarang peredarannya sangat marak di kalangan masyarakat umum. hal ini bertujuan agar menekan jumlah Rokok Ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.
Barang bukti yang di dapat dari pemilik usaha Rokok Ilegal ini di amankan serta dilakukan pendataan oleh petugas dan Bea Cukai, Jumlah yang diamankan 126 bungkus Rokok Ilegal berbagai merek, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa memberi dampak positif kepada semua kalangan masyarakat bahwa rokok ilegal sangat beresiko menimbulkan gejala penyakit akibat seringnya mengkonsumsi rokok ilegal. Mari kita bersama – sama untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.