Kasus PTSL Rancamaya, Wali Kota Desak Bongkar Pungli

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, mencuat ke permukaan. Wali Kota Bogor, Dedi Rahiem, menegaskan bahwa program PTSL sejatinya adalah program pusat era Presiden Joko Widodo yang digratiskan bagi masyarakat.

“Program PTSL setahu saya gratis, kan program Pak Jokowi. Dan sesuai kebijakan pusat, program itu tidak diperpanjang,” tegas Dedi Rahiem kepada awak media melalui pesan singkat.

Dedi juga meminta agar dugaan pungli yang merugikan masyarakat segera diusut secara transparan.

“Saya minta kasus ini diusut. Siapa yang minta? Ungkap saja atau minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Wildan, lurah Rancamaya periode 2018 saat program PTSL berlangsung, menegaskan bahwa aturan resmi soal biaya PTSL sudah disosialisasikan sejak awal. Ia menjelaskan, setiap kelurahan saat itu diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang bertugas mengurus yuridis dan pemberkasan.

“Betul saat itu saya yang bertugas di Rancamaya. Peraturan SKB 3 Menteri pun telah disosialisasikan. Dalam pelaksanaannya, saat itu setiap kelurahan diminta oleh BPN untuk membentuk Pokmas yang menjadi satuan tugasnya. Terkait hal itu (PTSL), coba ditanyakan kepada pokmas-nya, karena di kelurahan (saya) tidak pernah mengenakan biaya seperti itu. Sedangkan untuk produk sertifikatnya ada di BPN,” jelas Wildan.

Ia menambahkan bahwa anggota pokmas saat itu merupakan warga Rancamaya.

“Pokmasnya orang Rancamaya semua kok,” tegasnya.

Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri dan penegasan pihak BPN, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, warga Rancamaya mengaku diminta hingga Rp1,4 juta sejak 2018 dan sertifikatnya belum juga rampung hingga kini.

Dengan pernyataan tegas Wali Kota Bogor dan klarifikasi dari eks lurah Rancamaya, desakan publik semakin kuat agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik pungli dalam PTSL Rancamaya dan memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Red

Camat Bogor Selatan Diduga Tutup Mata Soal Skandal PTSL Rancamaya

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan skandal pembengkakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, terus jadi perhatian publik. Warga mengaku diminta biaya hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh melampaui aturan resmi yang hanya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai SKB Tiga Menteri.

Ironisnya, Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam tersebut menuai kritik dari masyarakat yang menilai camat seakan tutup mata terhadap masalah yang jelas-jelas merugikan warga.

Salah seorang warga mengungkapkan, meski telah membayar Rp1,1 juta dari total Rp1,4 juta sejak 2018, sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program PTSL tidak kunjung selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018/2019 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang,” keluhnya.

Sementara itu, Lurah Rancamaya, Ade Ilman, menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) terkait pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pokmas masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” kata Ade Ilman.

Pihak BPN sendiri menegaskan bahwa biaya resmi PTSL tetap Rp150 ribu tanpa ada tambahan. “Mau hanya ada AJB atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Ketidakjelasan sikap dari Camat Bogor Selatan dinilai memperburuk kepercayaan publik. Warga mendesak Irman Khaerudin segera turun tangan, mengambil sikap tegas, dan memberikan solusi agar polemik PTSL ini tidak terus berlarut-larut.

Red

Lurah Rancamaya: Soal Biaya PTSL, Pokmas yang Lebih Mengetahui

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan membengkaknya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh di atas ketentuan resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Menanggapi hal itu, Lurah Rancamaya Ade Ilman angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan mendapat laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL, bahwa hingga kini mereka masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Terkait hal ini, saya dapat laporan dari pokmas bahwa pokmas masih berkoordinasi dengan BPN untuk proses penerbitan sertifikat,” ujar Ade Ilman.

Namun, saat ditanya mengenai besarnya biaya yang disebut mencapai Rp1,4 juta, Ade Ilman mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga mengaku sudah membayar Rp1,1 juta dari total biaya Rp1,4 juta sejak 2018, namun hingga kini sertifikat belum juga selesai. Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk keperluan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak BPN juga menegaskan hal serupa. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Kasus ini masih menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan, dan mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana serta percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.

Red

Laka Tunggal di Rancamaya, Tabrak Bahu Jalan karena Kurang Konsentrasi

BOGOR.radarinformasi.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas jenis laka tunggal di Jalan Boulevard Utama Rancamaya, tepatnya di depan Pos 02 Estate Management. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh petugas jaga, SO Daday Hidayat, kepada Danpat 1/2 Sopyan Sahori (PJS) pada pukul 17.05 WIB, beberapa saat setelah kejadian. Rabu (13/11)

Kecelakaan ini terjadi pada pukul 16.55 WIB, saat dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 2818 EK melaju di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan awal, pengendara yang sedang memegang telepon genggam kehilangan kendali atas kendaraannya, sehingga motor keluar jalur dan menabrak bahu jalan di sisi kiri. Lokasi tepatnya berada di dekat Pos 02 Estate Management.

Kedua korban merupakan warga Kampung Rancamaya, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pengendara bernama Dini dan penumpangnya bernama Fitri. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala akibat kecelakaan ini.

Segera setelah kejadian, petugas jaga Pos 02, Daday Hidayat, bersama warga yang melintas membantu memindahkan korban ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas juga mengatur lalu lintas untuk mencegah kerumunan yang mungkin mengganggu pengguna jalan lainnya.

Korban pertama, Dini, mengalami luka-luka di kepala dan langsung dibawa oleh keluarganya ke IGD RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, Fitri, mengalami luka sobek di bagian wajah dan dilarikan ke Klinik Bidan Yani oleh petugas patroli BUMAME.

Kecelakaan tunggal ini disimpulkan terjadi karena kelalaian pengendara, yang kurang berkonsentrasi saat berkendara. Petugas menegaskan pentingnya berhati-hati dan tidak mengoperasikan telepon genggam ketika sedang berkendara untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Seluruh dokumentasi kejadian dan penanganan sudah diserahkan kepada kedua orang tua korban. Keluarga korban juga telah mengambil kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Call Center Koyum Firmansyah.

Reporter : Rizal