Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi

Tanpa Ada Rapat Orangtua SMAN 2 Kota Bogor Pungut Sumbangan Sebesar Rp.230.000/Bulan

BOGOR.radarinformasi.com- Satuan pendidikan di Kota Bogor kembali lagi dihebohkan dengan keluhan dari beberapa Orangtua Siswa yang merasa keberatan atas adanya pungutan berbalut sumbangan yang dilakukan oleh SMAN 2 Kota Bogor, bagaimana tidak, meskipun sejak dua tahun terakhir pemerintah telah memggembar-gemborkan pendidikan jenjang SMA gratis, fakta di lapangan Orangtua Siswa masih diberatkan dengan biaya sebesar Rp.230.000,00/bulan yang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, Rabu (20/09/23).

Bahkan sangat jelas dalam pesan melalui group whatshaap jelas tertulis pengumuman sumbangan dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan akan tetapi belum diadakan rapat dengan pihak Orangtua Siswa, uang tersebut untuk pembayaran uang komite sebesar Rp.150.000,00, uang GOTA Rp. 50.000,00 dan uang kas Rp.30.000,00.

“GOTA itu gerakan Orangtua Asuh, jadi wajib…!!! Penerimanya ada di setiap kelas, nanti untuk lebih jelasnya akan ada rapat seluruh Orangtua dengan kepala sekolah, bagi yang ingin menjadi donator GOTA silahkan membayar lebih dari minimal di atas”.

Miris memang, uang sumbangan sudah ditentukan akan tetapi rapat dengan Orangtua baru akan dilaksanakan.

“Saya sebagai Orangtua Siswa bukan tidak mau ikut dalam GOTA tapi jujur buat sekolahin anak sendri saja memaksakan, selain iuran per bulan tersebut, ditambah lagi beban uang Big Camp dengan biaya Rp.240.000,00, bagi saya itu sangat berat”, ujar salahsatu Orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, security sekolah berusaha menghalangi Awak Media untuk masuk dengan alasan kepala sekolah tidak ada di tempat, setelah terjadi adu argumen dan sempat 3x datang ke sekolah di hari yang berbeda akhirnya Awak Media dipersilahkan masuk dan menemui R. Bambang Aryan Soekisno selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bogor.

“Saya dari dua hari kemarin memang sedang dinas luar, emang harus ya saya laporan secara detail ke pihak media, kalau masalah security ya di maklum aja kalau dia pintar juga tidak akan jadi security”, ujar kepala sekolah.

Masih menurutnya, “Kalau masalah sumbangan-sumbangan, itu bukan kebijakan saya akan tetapi kebijakan kepala sekolah yang lama, jadi saya belum tahu karena saya belum lama di sini”.

Kepala sekolah yang sekaligus Ketua MKKS tersebut juga mengatakan, “Terkait kegiatan Big Camp yang sudah dilaksanakan saya memang sudah menjabat disini tapi saya tidak tau berapa biayanya, lagian dana BOS kan tidak cukup, dana BOS hanya bisa buat konsumsi, biaya sewa tenpat dan yang lain tidak bisa di cover oleh dana BOS, lagian masalahnya apa sih, KCD juga hadir kok saat acara Big Camp”.

“Terkait sumbangan sebesar Rp.230.000,00/bulan nanti akan saya evaluasi kembali dan kalau memang memberatkan akan saya hapuskan”, tutupnya.

Red

Ketua Komite SDN Cicurug 03 Bantah Adanya Pungli Sumbangan Pembuatan Tangga

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih atas kesepakatan bersama antara Komite dan Orangtua Siswa, H. Moch.Miftahusurrur, MA selaku Ketua Komite SDN Cicurug 03 menjelaskan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah untuk pembuatan akses jalan (tangga) bukanlah masuk dalam kategori Pungli, melainkan Infak Shodaqoh dari para Walimurid, Minggu (04/06/23).

Melalui pesan Whatshaap Ia mengatakan bahwa apa yang pihak sekolah lakukan sebagai salahsatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan demi kepentingan bersama.

“Kita sudah adakan rapat sebelumnya dan ini menurut saya bukan Pungli melainkan Infaq Shodaqoh dari para Orangtua Siswa”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa, Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan, tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah terkait.

Dana bisa digalang dari CSR, alumni, termasuk dari pihak swasta, Permendikbud Nomor 75 juga menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan juga bisa saja berasal dari peserta didik dan Orangtua namun bersifat sukarela dan sesuai kemampuan.

Namun sangat disayangkan meskipun berdalih sudah diadakan rapat, ada beberapa Orangtua yang mengeluh karena nominal ditentukan sebesar Rp.100.000,00, padahal jika penarikan uang sifatnya wajib, jumlah dan waktunya mengikat, disebut pungutan dan dilarang dalam Permendikbud Nomor 75.

Dewi

Diduga untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah, Kepsek SDN Cicurug 03 Bebani Walimurid untuk Pembuatan Akses Jalan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Meskipun Pemda Provinsi Jawa Barat bersama Satgas Saber Pungli Jabar intens mempersempit ruang Pungutan Liar (pungli) dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat, namun sangat disayangkan tidak dihiraukan oleh sebagian instansi pendidikan, Senin (29/05/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Cicurug 03, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dimana pihak sekolah telah meminta sumbangan sebesar Rp.100.000,00 kepada Walimurid untuk pembangunan tangga sebagai akses untuk ruang Laboratorium yang rencananya akan dilaksanakan, hal tersebut diungkapkan oleh beberapa Walimurid yang merasa keberatan akan tetapi tidak berani mengutarakan secara langsung.

“Anak saya diminta Rp.100.000,00 untuk pembuatan tangga, hal itu disampaikan saat rapat, karena ga berani menolak kita iyakan saja tapi jujur saat kondisi ekonomi begini ya terasa berat”, ujar beberapa Walimurid yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Ohim Abdulrohim selaku pengajar mengatakan bahwa, “Kebetulan Kepala Sekolah sedang tidak ada dan disini Kepsek sudah pensiun sementara dijabat oleh PLT, apa yang hendak ditanyakan silahkan tanya akan saya coba jawab, karena saya sudah 20 tahun mengajar disini”.

Saat disinggung terkait dugaan pungutan untuk pembangunan tangga Ohim menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah dirapatkan dengan pihak Komite ataupun Walimurid.

“Jadi begini kronologinya, kita kedatangan pihak konsultan dengan membawa list bahwa sekolah kita ini adalah salahsatu sekolah yang akan mendapatkan bantuan untuk ruang lab sebesar Rp. 190.000.000,00 tapi itu untuk ruang aja ya, tapi kan sekolah kita ini lahan terbatas makanya untuk itu kita akan buat ruangannya diatas, nah kita perlu akses jalan, maka untuk itu kita buatlah tangga dan untuk biaya tersebut kan ga bisa dimasukkan dalam anggaran yang akan kita terima, makanya kita sepakat meminta partisipasi dari Walimurid”, jelasnya.

Masih menurutnya, “Kita juga tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu aja, bahkan ada Orangtua yang nyumbang Rp.1.000.000,00 ada juga yang Rp.300.000,00 jadi intinya sesuai kemampuan saja, sangat disayangkan juga kalau ada Orangtua yang mengeluh karena menurut saya ini demi meningkatkan mutu belajar”.

“Gara-gara ada program sekolah gratis menurut saya jadi tidak ada kepedulian orangtua mereka kurang memperhatikan anak, mungkin berpikiran anak belajar atau tidak toh sekolah gratis ini”, tutupnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.