Orang Tua Siswa SDN Paoman I Keluhkan Dugaan Pungutan Liar dan Biaya Buku Paket-LKS Mahal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Empat orang tua wali murid SDN Paoman I Indramayu mengeluh banyak dugaan pungutan liar dan biaya buku paket-LKS terlalu mahal, di Paoman Utara Indramayu Jawa Barat, Senin (11/8/2025).

Ditemui media radarinformasi.com empat orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” saya keberatan adanya pungutan liar karena harus membayar berbagai biaya setiap bulan, meski sebagian kegiatan tidak selalu dilaksanakan dan juga adanya buka Paket-LKS bayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran pramuka sebesar Rp 5.000 per bulan, meskipun kegiatan pramuka tidak rutin diadakan. Selain itu, setiap Senin dan Jumat siswa diminta membayar uang infak Rp 2.000, serta iuran kas kelas Rp 2.000,” tambah salah satu keempat wali murid yang tidak bisa disebut namanya.

Masih empat wali murid, tidak hanya itu, wali murid juga dibebani pembelian buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk seluruh jenjang dari kelas 1 hingga kelas 6. Total biaya buku paket dan LKS tersebut dapat mencapai kurang lebih Rp 700.000 persiswa, tergantung tingkat kelas. Ditambah pungutan Rp50.000 per semester untuk latihan ulangan,” ujar nasum yang tidak bisa disebut namanya.

Bahkan, menurut penuturan orang tua, pada Juli lalu siswa kelas 1 dan 6 sempat tidak diperbolehkan membawa buku LKS selama sekitar satu minggu.

“Kalau semua buku paket dan LKS dibeli, bisa sampai sembilan buku. Kami yang untuk makan saja sudah susah, apalagi harus keluar uang sebanyak itu. Ditambah uang latihan ulangan Rp 50.000, makin berat. Mending anak saya keluar saja dari sekolah SDN  Paoman satu kalau seperti ini,” jelas keempat wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media,” tutur wali murid Paoman satu Indramayu.

Masih salah satu empat wali murid Mereka berharap pihak sekolah memberikan keringanan atau menghapus kewajiban membeli buku paket dan LKS, serta pungutan lain. Menurut mereka, pembelajaran bisa kembali menggunakan buku paket gratis seperti yang pernah berlaku.

Menurut Kabid. SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Untung yang dihubungi  lewat whatsarpp mengatakan,” nanti saya lagi ada acara PGRI, mungkin hari kamis kita bisa ketemu ya mas, kenapa mas, ada  masalah buku LKS nanti saja sekarang sedang repot,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Pungutan tidak sah berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 368 serta 423.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut,” pungkasnya. 

Reporter   : Andika

Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat Berkesan Lakukan Pembiaran Terhadap SMAN 01 Cigombong yang Diduga Lakukan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).

Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.

Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.

Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.

Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.

“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.

Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa. 

Reporter : Dewi

Kepala Sekolah SDN 01 Teluk Pinang Diduga Tutup Mata Dengan Pungli Uang Perpisahan Oleh Komite

BOGOR.radarinformasi.com- Miris rencana perpisahan yang akan diselenggarakan oleh SDN 01 Teluk Pinang dengan mengutip uang dari Orangtua Siswa seolah tidak diketahui oleh pihak sekolah, hal tersebut karena Momon Heryana selaku Kepala Sekolah seolah lepas tangan dan melempar ke Ketua Komite saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/24).

Bermula dari keluhan beberapa Orangtua yang anaknya duduk di bangku kelas I-V, dimana pada awalnya setiap siswa wajib menyumbang sebesar Rp.100.000,00 untuk biaya pelepasan Siswa-siswi kelas VI, namun karena banyak Orang tua yang protes dan merasa keberatan hingga biaya diturunkan menjadi Rp 30.000,00/Siswa sedangkan untuk kelas VI sebesar Rp 350.000,00.

“Iya kita awalnya diminta Rp 100.000,00 tapi setelah kita protes dan dirapatkan lagi dengan Komite dan Korlas akhirnya kita harus menyumbang sebesar Rp.30.000.00, itu juga anak-anak tidak dapat Snack jika yang kita sumbang hanya segitu”.

Bahkan sangat jelas dalam group kelas dikatakan bahwa uang partisipasi perpisahan dari kelas I sampai kelas V sebesar Rp.30.000,00 dengan catatan tidak dapat konsumsi dan piala dan untuk pembayaran paling lambat 31.Mei 2024.

Saat radarindormasi.com mengklarifikasi ke pihak Kepala Sekolah, dengan enteng Kepala Sekolah mengatakan, “Mengenai hal itu silahkan klarifikasi dengan Komite Sekolah, itu rencana Komite Sekolah yang sudah dimusyawarahkan dengan Orangtua Siswa”.

Sementara itu pihak Orangtua merasa bahwa tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, setiap kelas hanya diwakilkan oleh Korlas, kemudian Korlas menyampaikan hasil rapat tanpa mempertanyakan apakah Orangtua keberatan atau tidak, lalu Orangtua yang mana yang ikut rapat…???

Reporter : Dewi

Meski Banyak Keluhan Orangtua Siswa Pungutan Perpisahan Dan Buku Tahunan Di SMAN 09 Kota Bogor Tetap Berjalan

Dr.Asep Sudarsono : Perpisahan Boleh-boleh Saja Asal Tidak Membebankan Orangtua Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- Rencana kegiatan perpisahan dengan menggelar acara wisuda bagi Siswa-siswi yang duduk di bangku kelas XII SMAN 09 Kota Bogor akan tetap berjalan, meskipun ada beberapa Orangtua yang kondisi ekonominya tergolong tidak mampu merasa sangat keberatan, Selasa (14/05/24).

Bahkan dengan enteng Ketua Komite mengatakan bahwa kondisi parkiran sekolah yang tidak memadai sehingga harus menyewa tempat di luar sekolah dengan memakan biaya yang cukup fantastis, dimana setiap Siswa dikenakan sebesar Rp.850.000,00, selain mahalnya biaya perpisahan, Siswa juga dipungut uang buku tahunan sebesar Rp.350.000,00.

Menanggapi hal tersebut radarinformasi.com berusaha untuk mengklarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah, namun Humas SMAN 09 Kota Bogor selalu mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat.

Saat meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Dr. Asep Sudarsono, via seluler Asep mengatakan bahwa, “Perpisahan boleh dilakukan asal jangan sampai memberatkan atau membebankan Orangtua Siswa, karena perpisahan bukan rangkaian dari proses pembelajaran”.

Namun anehnya pihak SMAN 09 Kota Bogor tidak mengindahkan hal tersebut, meskipun banyak keluhan dari Orangtua Siswa, rencana acara perpisahan akan tetap dilaksanakan. Masyarakat meminta pihak KCD jangan tutup mata dan hanya menjadi penonton dengan adanya pungutan-pungutan yang terjadi di Sekolah Negeri.

Reporter : Dewi