Wow, Camat Kebon Pedes Restui Para Kades Lakukan Pungli Bansos

Wow, Camat Kebon Pedes Restui Para Kades Lakukan Pungli Bansos

Bogor.radarinformasi.com– Dugaan praktik Pungli receh berjamaah dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kebon Pedes Sukabumi-Jawa Barat ini, ternyata di aminkan oleh Kurnia Lesmana,AP selaku Camat Kebon Pedes pada Rabu 21 April 2022, saat dikonfirmasi via telpon Wathsaap oleh radarinformasi.com, Kamis ( 21/04/22).

Kurnia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya selaku Camat benar mengetahui adanya pemotongan BPNT dan BST minyak goreng presiden, dalam penjelasannya Kurnia mengatakan bahwa, “Kesepakatan para Kepala Desa se-Kecamatan Kebon Pedes ini bukan memotong, tapi sifatnya menghimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat secara langsung membayar atau menunaikan Zakat dan Infaknya ke UPZ desa atau kecamatan setelah menerima pembagian uang BPNT”.

“Benar bahwa kebijakan tersebut tentu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah atau Permensos yang menyatakan tidak boleh adanya pemotongan sekecil apapun dengan  alasan apapun terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”, jelasnya.

Pernyataan Kurnia selaku Camat atas kebijakan Pemdes se-Kecamatan Kebon Pedes ini tentu akan menuai polemik di mata masyarakat, karena kita telah ketahui secara bersama-sama bahwa hukum Zakat dan Infak itu bersifat wajib bagi yang mampu, sedangkan dalam faktanya 80% para penerima manfaat BPNT ini adalah orang atau para pihak yang dianggap kurang mampu sebagai masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid 19.

Seharusnya Kurnia selaku Camat dapat mengarahkan para Kepala Desa  untuk dapat memberikan Zakat dan Infak atau berbagai terhadap para Keluarga Penerima Manfaat ini, bukan malah sebaliknya, mendukung kebijakan aneh karena harus menghimbau masyarakat yang kurang mampu untuk mengeluarkan Infak, lebih ironisnya lagi, Kurnia terkesan cuci tangan kepada para Kepala Desa saat radarinformasi.com menanyakan terkait  selisih senilai Rp. 14.000,00 dari pemotongan sebesar Rp. 50.000,00  yang dilakukan oleh para Pemdes.

“Kalau soal sisa untuk Zakat senilai Rp.14.000,00 itu saya tidak tahu-menahu, dikemanakan, karena besaran infak yang kami maksud adalah sebesar Rp.31.000,00 untuk Zakat dan Rp.5.000,00 untuk Infak”, dalihnya.

Sungguh sangat miris dan memprihatinkan memang, karena masyarakat  yang menerima Bansos belum tentu merupakan masyarakat yang wajib mengeluarkan Zakat, bisa jadi diantara mereka ada yang berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu atau jompo yang seharusnya menerima Zakat di hari Idul Fitri ini.

Red

Ngeriii, Tak Terima di Beritakan Kades Sasagaran Katakan Seluruh Desa yang Ada di Kecamatan Kebon Pedes Kompak dan sepakat Potong Bansos BPNT dan BST

Ngeriii, Tak Terima di Beritakan Kades Sasagaran Katakan Seluruh Desa yang Ada di Kecamatan Kebon Pedes Kompak dan sepakat Potong Bansos BPNT dan BST

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tanggal 18 April 2022 tentang adanya pemotongan bansos BPNT dan BST yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat kepada kurang lebih 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini telah memasuki babak baru dan akan melibatkan banyak pihak, Rabu (20/04/22).

Saat tim radarinformasi.com melakukan konfirmasi lanjutan kepada Udan selaku Kepala Desa Sasagaran, dengan muka tanpa dosa Ia mengatakan dan membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desanya betul telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 50.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang akan disalurkan kepada UPZ Desa dan Baznas Kabupaten serta untuk santunan anak yatim menjelang Idul Fitri ini.

Udanpun mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut tidak sendiri, melainkan atas dasar kesepakatan bersama-sama dengan seluruh Kepala Desa atau Pemdes yang ada di Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, “Pemotongan Bansos ini dilakukan bukan cuma sama saya ko, tapi dilakukan juga oleh semua desa yang ada di Kecamatan Kebon Pedes”, ujar Udan kepada radar informasi.com.

Sungguh memprihatinkan ucapan Udan selaku Kepala Desa karena seharusnya Ia bisa menjaga agar apa yang menjadi hak masyarakat betul-betul dapat disalurkan dan diterima secara utuh tanpa adanya potongan. Udan harusnya bisa memberi dan membantu warganya yang kurang mampu atau terdampak pandemi bukan malah memanfaatkan kesulitan yang dialami warganya hanya untuk meraup keuntungan pribadi.

Kuat dugaan, dengan rencana santunan anak yatim dari hasil pemotongan Bansos tersebut, seolah-olah sebagai pencitraan menjelang Pilkades pada Mei mendatang, dengan maksud dan tujuan untuk mendapat simpati dari masyarakat.

Yang lebih mencengangkan lagi tim radar informasi.com telah mendapatkan informasi bahwa pihak UPZ desa merasa dilema atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Sasagaran karena telah mengkolektifkan pembayaran Zakat dengan cara memotong dari Bansos, karena kita sudah ketahui secara bersama-sama bahwa anggaran BPNT dan bantuan minyak goreng dari presiden itu tidak boleh dipotong dengan atau untuk alasan apapun, apalagi dalam faktanya pihak UPZ hanya menerima uang senilai Rp. 31.000,00 /org dari desa yang artinya disini ditemukan selisih nilai atas pemotongan yang dilakukan oleh pihak desa kepada KPM sebesar Rp. 50.000,00

Selain telah melanggar ketentuan dan aturan yang diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, hal yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran inipun terbukti telah melanggar ketentuan hukum pidana terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 karena saat ini pelaku tindak pidana korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negri maupun swasta bahkan penyelenggara negara terkait dengan pelaku kejahatan yang muncul dengan modus tindak pidana korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksaan program kebijakan pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, saat ini masyarakat tengah menanti akan seperti apa sikap dari pihak-pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Sukabumi, Kajati Jawa Barat dan pihak Kepolisian serta Pemda Sukabumi atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes, khususnya Desa Sasagaran Sukabumi-Jawa Barat.

Red