INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menandai status para PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Indramayu.
Sekretaris BKPSDM, Sukma Citra Pertiwi, menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan cepat di tengah perubahan dan peningkatan tuntutan pelayanan publik.
“Program ini menunjukkan komitmen Pemkab Indramayu dalam membangun tata kelola kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif. BKPSDM akan mendampingi proses penempatan hingga tugas pegawai dapat berjalan optimal,” kata Citra dalam kegiatan yang digelar di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (04/12/25).
Citra menambahkan, keberadaan PPPK paruh waktu bukan sekadar mengisi kebutuhan tenaga, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat berkompeten untuk terlibat dalam pelayanan pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami isi perjanjian kerja serta menjaga komitmen dan disiplin selama masa tugas.
“Kami berharap para pegawai memberikan performa terbaik dan menunjukkan profesionalitas dalam setiap tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Kepala Bidang PPI BKPSDM, Titin Nurhaeri, turut menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas.
“Setiap pegawai harus memahami perannya dan tetap menjalankan etika serta tanggung jawab selama kontrak berjalan,” tegasnya.
Titin menyampaikan bahwa BKPSDM akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin terkait kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi pegawai di unit kerja masing-masing. Para peserta juga telah menerima penjelasan teknis mengenai hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi, serta aturan pelaksanaan kerja selama masa kontrak.
Dengan penyerahan kontrak kerja ini, Pemkab Indramayu berharap PPPK Paruh Waktu mampu menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat transformasi SDM di lingkungan birokrasi daerah.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, tidak dapat melanjutkan masa kerja karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIPP) bagi perawat dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Langkah ini memicu kontroversi setelah diketahui pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada sebuah nota dinas, tanpa didahului surat keputusan resmi dari pejabat kepegawaian. Senin (30/6)
Nota Dinas Nomor 800.1.3.2/1569/DINKES/VI/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara tertanggal 5 Juni 2025, menjadi dasar larangan bagi delapan tenaga medis tersebut untuk melanjutkan aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa sejak nota tersebut diterbitkan, ia bersama rekan-rekannya dilarang masuk kerja dan tidak diperbolehkan mengikuti proses penandatanganan perpanjangan kontrak tahun berjalan.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi. Tiba-tiba kami dilarang masuk kerja hanya karena ada nota dinas dari pimpinan. Kami sangat kecewa,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025)
Secara terpisah PPPK lainya menilai, nota dinas tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian resmi seorang PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemberhentian harus melalui surat keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nota dinas hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan eksekusi dalam pemberhentian pegawai. PPK harus menerbitkan SK resmi jika ingin memberhentikan PPPK,” jelasnya.
Sementara itu, kewajiban memiliki SIPP dan SIPB memang diatur dalam regulasi kesehatan. Namun, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi melanggar hak pegawai.
Para tenaga medis yang merasa dirugikan mengaku sedang mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang ada kekurangan, beri kami waktu memperbaikinya. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses,” ujar salah satu perawat.
Terpisaha, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Lamseria Nababan saat dikonfirmasi lewat Telefon Selulernya, “langsung saja bapak tanya sama bagian umum ya ibu Mona Simanjuntak,” terangnya dengan singkat.
BOGOR.radarinformasi.com – Danramil 0621-11/Ciawi bersama unsur pemerintah dan masyarakat menghadiri kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan di halaman Kantor Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (13/10/2024) pagi. Acara ini berlangsung mulai pukul 07.45 WIB dengan agenda utama gerak jalan santai dan deklarasi damai Pilkada 2024. Senin (14/10)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Hadir dalam acara ini perwakilan dari KPU Kabupaten Bogor, Camat Ciawi, Danramil, Kapolsek Ciawi, Ketua PPK Kecamatan Ciawi, Panwas Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Ciawi, Kwaran Ciawi, perwakilan RSUD Ciawi, PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, perwakilan Puskesmas se-Kecamatan Ciawi, PGRI Kecamatan Ciawi, Purna PPK Kecamatan Ciawi, calon KPPS se-Kecamatan Ciawi, serta masyarakat umum Ciawi.
Acara tersebut dimulai dengan senam bersama agar meningkatkan semangat dan motivasi masyarakat, dan dilanjutkan dengan sambutan beberapa tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Camat Ciawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam Pilkada 2024. “Pilkada ini adalah pesta demokrasi kita bersama. Mari kita jadikan momentum ini sebagai ajang mempererat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah,” ucap Camat. Ia menekankan pentingnya netralitas dan kerja sama antar lembaga untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
Sementara itu, Kapolsek Ciawi menekankan aspek keamanan dalam sambutannya. “Kami dari kepolisian siap mengawal jalannya Pilkada 2024 agar tetap aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau ujaran kebencian,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan yang sama, Danramil mengingatkan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah. “Kami akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada dengan menjaga stabilitas wilayah. Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan menjunjung tinggi nilai demokrasi,” katanya.
Ketua PPK Kecamatan Ciawi menyampaikan harapannya agar masyarakat Ciawi dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada. “Partisipasi semua elemen masyarakat sangat penting untuk kesuksesan Pilkada ini. Mari kita ciptakan pemilu yang damai, jujur, dan adil,” ucapnya. Ia juga mengingatkan para calon petugas KPPS untuk menjalankan tugas dengan profesional dan transparan.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Damai Pilkada 2024 oleh para ketua tim pemenangan, calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama sebagai simbol komitmen menjaga kondusivitas dan integritas pemilihan.
Acara diakhiri dengan pelepasan peserta gerak jalan santai yang mengambil titik start dan finis di halaman Kantor Kecamatan Ciawi. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan semangat kebersamaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.
Selama acara berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga suasana damai hingga pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bupati Tapanuli Utara mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengusulan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Drs. Nikson Nababan M.si terhadap perbaikan nasib dan kesejahteraan tenaga honorer yang telah turut mengabdikan dirinya untuk negara dan bangsa tercinta terlebih di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan S.Pd,MM menerangkat, Pelaksanaan kegiatan penyerahan petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat (19/4/2024) lalu berjumlah 737 orang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis serta perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I dan tahap II formasi tahun 2021 berjumlah 625 orang terdiri dari tenaga guru, terangnya.
“Perlu diinformasikan bahwa penyerahan petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja/kontrak kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Tapanuli Utara) dengan para PPPK serta divalidasi oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini sebagai tindak lanjut dan syarat untuk mendapatkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja”, jelas Benyamin.
“Selanjutnya para PPPK menandatangani Pakta integritas ke Perangkat Daerah masing-masing. Para PPPK juga melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya untuk mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Keputusan Pengangkatan PPPK, Perjanjian Kerja dan SPMT menjadi syarat untuk kelengkapan penggajian ke BKAD Kab. Tapanuli Utara. Perlu disampaikan bahwa pada Petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon PPPK belum tertuang NIPPPK (Nomor Induk PPPK) dan besaran gaji yang akan diterima. Sedangkan pada Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan PPPK sudah tertuang NIPPPK dan besaran gaji”, tutur Benyamin mengakhiri.
Sementara itu Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan M.si menjelaskan, semuanya PPPK yang baru diangkat bekerjalah dengan tulus nantinya dan juga bagi PPPK kontraknya sudah di perpanjang mengucap syukurlah kepada Tuhan yang maha kuasa, karena saya sebagai kepala daerah tidak tega memutus konrak mereka. Memang Undang-undang itu adalah kewenangan kepala daerah diperpanjang atau tidak karena itu sesuai denga aturan kontrak hanya berlaku 2 Tahun, terang Bupati Nikson Nababan.
“Sebanyak 625 Orang PPPK sudah saya perpanjang kontraknya demi kehidupan para pppk tersebut yang pada intinya akan berdampak kepada keluarganya. Maka saya putuskan kontrak para pppk di perpanjang satu Tahun, bekerjalah dengan tulus dan dengan baik dan berdoalah agar kiranya tahun depan APBD kita tetap masih kuat untuk menggaji para PPPK”, jelas Nikson Nababan saat diwawancarai awak media, Senin (23/4/2024).
“Muda-mudahan PAD kita, DBH, DID dan lain sebagainya yang bersumber dari Pusat itu bisa bertambah, dan saya sangat berharap sekali agar Bapak Presiden melalui menteri keuangan agar penggajian PPPK seluruh Indonesia bukan hanya di Tapanuli Utara agar menjadi beban pemerintah Pusat dan harus tanggung jawab dari APBN, dan kemudian kalau ada hal-hal yang ada pendapat pendapat berseleweran yang tidak dari pemerintah mohon agar di klarifikasi, mereka yang sudah kita angkat PPPK segeralah melapor kembali ke BKPSDM dengan membawa SK yang sudah saya serahkan itu untuk menandatangani perjanjian calon PPPK, dan selanjutnya kontrak itu tertandatangani segeralah mereka melapor kepada OPD Tehnis untuk mwnandatangani perjanjian kontrak kerja”, harap Bupati Nikson.
“Saya harus menghentikan beberapa kegiatan fisik untuk bagaimana agar nasib para PPPK tidak terkatung-katung dan nasib mereka tetap kita perjuangkan dan juga gaji mereka kita perjuangkan, jadi kegiatan kegiatan fisik kita Refocusing jadinya untuk kita siapkan untuk penggajian PPPK,” tegas Bupati Nikson Nababan.
Tidak luput Bupati Nikson Nababan juga mengucapkan terimakasih kepada para OPD atas Rasionalisasi anggarannya demi PPPK, karena semua itu rasa prihatin Bupati terhadap PPPK, dan Bupati Nikson Nababan juga berharap kepada Bupati terpilih yang akan datang tidak memutus kontrak PPPK.