Camat Sukaraja Meminta PT Rainbow Indah Carpet Segera Tanggapi Keluhan Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Rainbow Indah Carpet masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai polusi udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari limbah lateks yang sering tercium pada malam hari serta suara bising dari aktivitas produksi yang mengganggu kenyamanan dan bahkan merusak kesehatan mereka. Beberapa warga mengaku menderita gangguan pernapasan dan gatal-gatal yang mereka duga akibat aktivitas pabrik tersebut.

Keluhan yang Belum Ditanggapi

Salah satu tokoh masyarakat, Ali, menegaskan bahwa keluhan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari PT Rainbow. “Kami sudah sering mengeluh, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah apa pun dari pihak perusahaan. Ini sangat mengecewakan,” katanya.

Ketua RT setempat, Erwin, juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak transparan. “Limbah hanya ditampung tanpa kejelasan ke mana akan dibuang. Kami khawatir hal ini mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” ujarnya.

Pernyataan Camat Sukaraja

Menanggapi hal ini, Camat Sukaraja, Ria Marlisa, meminta PT Rainbow Indah Carpet untuk lebih serius dalam menangani keluhan warga. “Kami meminta PT Rainbow Indah Carpet serius dalam menanggapi keluhan ini dan segera bisa melakukan pertemuan dengan warga untuk penyelesaian masalah secara baik sesuai aturan yang berlaku, agar masalah ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ria Marlisa juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pengaduan warga dan memanggil perusahaan untuk menghadiri rapat mediasi. Namun, pihak PT Rainbow Indah Carpet hingga kini belum memberikan respons maupun menghadiri pertemuan tersebut.

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga berharap PT Rainbow Indah Carpet segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog langsung untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Jika perusahaan tetap bungkam, warga meminta pemerintah untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan nyaman, tidak lebih dari itu,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi, bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp, pihak perusahaan berdalih mengatakan “Salah Sambung”. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga hak warga atas lingkungan yang sehat dapat terpenuhi.

Red

PT Rainbow Indah Carpet Diduga Cemari Lingkungan: Warga Keluhkan Polusi Udara dan Kebisingan

BOGOR.radarinformasi.com – Perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.7, RT.1/RW.3, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, diduga menyebabkan pencemaran udara dan polusi lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Sejak berdiri pada tahun 1970-an, perusahaan ini terus beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi, namun keluhan dari masyarakat terhadap aktivitasnya semakin meningkat.

Menurut salah satu warga, polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini telah menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flek paru-paru, dan gatal-gatal. Hal ini melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1), setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 97 UU yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh Ali, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami sering mencium bau menyengat dari limbah lateks di malam hari, terutama sekitar pukul 11 malam hingga 2 dini hari. Bahkan suara bising dari mesin produksi membuat tembok dan kaca rumah kami bergetar,” ujarnya. Suara bising dari aktivitas mesin produksi ini diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur bahwa kebisingan dari sumber usaha harus memenuhi baku mutu suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, limbah pembuangan dari perusahaan tersebut menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Erwin, menyebutkan bahwa limbah hanya dikumpulkan di penampungan tanpa ada kejelasan kapan dan di mana limbah tersebut dibuang. Hal ini melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri LHK No. P.101/2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbah secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran pengelolaan limbah ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah banjir yang muncul setelah perusahaan melakukan ekspansi. “Sebelumnya, daerah ini tidak pernah banjir. Namun setelah ekspansi, banjir menjadi masalah baru bagi warga,” ungkap salah seorang warga. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa pihak yang merusak tata air atau menyebabkan banjir wajib memperbaiki dan memulihkan kerusakan tersebut.

Tak hanya masalah lingkungan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga mencuat. Ketua RT setempat, Erwin, mengatakan bahwa kerabatnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Adik saya pernah bekerja di sana. Jam kerja yang seharusnya 8 jam ditambah menjadi 12 jam, 4 jam tambahan tetapi gajinya hanya Rp7 ribu per jam,” tambahnya.

Bekerja selama 12 jam sehari dengan upah lembur di bawah ketentuan, yaitu hanya Rp7 ribu per jam jelas melanggar aturan yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja, dan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 186 UU tersebut.

Meskipun PT Rainbow Indah Carpet menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami akibat pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Red

Polsek Cileungsi dan Pemdes Cipenjo Tindak Lanjuti Keluhan Warga terkait Asap Pembakaran Sampah

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Cipenjo menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Claster Colony Sektor 6, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, mengenai asap pekat dan bau tak sedap yang bersumber dari pembakaran sampah di TPS sementara Kampung Cikukulu. Sabtu (2/11)

Keluhan ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ketika warga melaporkan adanya pembakaran sampah yang menghasilkan asap tebal di malam hari. Keesokan harinya, warga berencana menegur pihak pengelola TPS, Bapak Dasir. Namun, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi menyarankan warga menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Mediasi ini kemudian dilaksanakan pada malam harinya, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aipda Catur dan petugas Binpol PP.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pembakaran sampah dihentikan. Meski demikian, laporan tentang pembakaran sampah kembali muncul pada 30 Oktober 2024, disertai keluhan mengenai asap dari pembakaran arang. Warga pun melaporkan kembali kejadian ini ke DLH Kabupaten Bogor pada 31 Oktober 2024.

Pada 1 November, DLH UPTD Jonggol, Pemdes Cipenjo, dan perangkat lingkungan setempat melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah. Pengelola TPS kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah. DLH juga merencanakan pembersihan dan pengangkutan sisa pembakaran pada 3 November mendatang.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkoordinasi dengan DLH serta pihak-pihak terkait guna mencegah terulangnya insiden serupa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat, Kecamatan Cileungsi, Pemdes Cipenjo, dan DLH untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule