BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan laporan warga, adanya mayat yang berjenis kelamin pria diduga merupakan ODGJ. Kejadian penemuan mayat tersebut terjadi pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Senin (22/04/2024).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM menjelaskan, bahwa penemuan mayat berjenis kelamian laki-laki ditemukan di halaman masjid Al- Barokah Kp. Cikereteg RT 01/04 Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, setelah mendapatkan laporan warga masyarakat pihak Kepolisian Polsek Caringin langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP.
Penemuan mayat tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB, saat para saksi selesai melaksanakan sholat magrib. Para saksi melihat bahwa orang yang sudah terbiasa di lingkungan masjid tersebut tergeletak dan telah dinyatakan meninggal dunia.
Hingga saat ini, korban yang belum diketahui identitasnya diduga meninggal dunia karena sakit. Korban juga mengalami gangguan jiwa dan menurut keterangan saksi sudah sekitar 1 tahun berada di sekitaran TKP dan melakukan evakuasi pada korban dengan membawa ke RSUD Ciawi untuk melakukan Visum et Refertum.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Caringin mendapatkan laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di Jl. Raya H.E Sukma, KM 16 Desa Ciherang Pondok, tepatnya didepan bengkel mobil Cemerlang Motor pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB. Kamis (18/04/2024).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar Kamis dini hari dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tawuran di Jl. Raya HE Sukma Km 16 tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar.
Dimana dijelaskan apabila tindak pidana aksi tawuran ini Didapati membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau tindak pidana terhadap ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum.
“Saat ini pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi dan bukti-bukti lain dimana terjadi aksi tawuran yang meresahkan warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023”.
BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kp. Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (18/04/2024).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MH menjelaskan dimana awal mula kejadian pada pukul 10.00 WIB, pemilik usaha daging kemasan bernama SAA sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg, setelah melihat cctv bahwa pelakunya yaitu bernamabUN Alias KEKES (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP”, jelas Kapolsek.
BOGOR.radarinformasi.com- Hujan deras yang terus mengguyur sepekan ini berdampak rumah milik Almarhum Sanan, warga Kp. Muara RT 05/04 Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengakibatkan dinding rumahnya jebol pada Jumat Kemarin 5 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Sabtu (06/04/2024).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH, MM., menjelaskan bahwa beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 20.000.000.- . Adapun personil yang turut nembantu dalam pengangkutan puing-puing rumah tersebut terdiri dari Polsek Caringin dari Bhabinkamtibmas Muara Jaya, Bhabinsa Muara Jaya, BPBD Kab Bogor, Pemdes Desa Muara Jaya, Satpol PP dan RT/RE serta warga sekitar lokasi.
“Kami telah melakukan evakuasi pada rumah yang terdampak untuk kejadian runtuhnya bagian rumah tersebut dikarenakan curah hujan yang sangat tinggi akhir-akhir ini”, ucap Kapolsek Caringin AKP Ketut.
BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp. Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 4 Maret 2024 pukul 19.30 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3795 TAD menjadi target aksi kejahatan tersebut. Jumat (05/04/2024).
Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Mereka adalah H (22) dan R (22), yang ditangkap setelah berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepihak kepolisian Polsek caringin.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana, SH,.MM menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah investigasi lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
“Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini dan apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar”, ujar Kapolsek Caringin Akp Ketut.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Caringin Polres Bogor, dimana mendapatkan laporan aduan warga adanya penemuan bayi, Polsek Caringin langsung datang ke lokasi lakukan cek TKP bersama team INAFIS Polres Bogor, Di Kp. Pasir Muncang Rt 03 Rw 02 Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, disamping tempat pembuangan sampah pinggir jalan Cipopokol. Selasa (25/03/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH, MM., menjelaskan didasari oleh anggota piket Polsek Caringin yang mendapatkan laporan melalui Medsos bahwa ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, ditemukan pertama kali oleh Akmal. Bayi tersebut ditemukan dalam kotak kardus yang sengaja disimpan oleh seseorang menggunakan sepeda motor pada pukul 02.00 WIB dini hari, kemudian diselidiki oleh Akmal yang berputar arah kembali ke arah TPU untuk memastikan isi dari kotak tersebut. Dimana ternyata isinya adalah seorang bayi dan orang yang meletakan kardusnya tersebut langsung menghilang pergi.
Adapun saat itu Akmal langsung membawa bayi tersebut kerumahnya kemudian membawanya ke bidan Dewi pada pukul 05.00 WIB yang berlokasi dekat kantor Desa Lemah Duhur guna mengecek keadaan sang bayi, akan tetapi naasnya bayi tersebut sudah meninggal dunia, kemudian Akmal dan Yanti kembali kerumah untuk memandikan mayat bayi tersebut dan segera meakamkan pada pukul 07.00 WIB dan melaporkan kepihak Kepolisian Polsek Caringin.
“Kami masih nenyelidiki kasus ini dan akan mencari orangtua biologis sang bayi guna bertanggungjawab dan nemberikan keterangan”, ucap AKP Ketut Lasswarjana.
BOGOR.radarinformasi.com- Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan Anggota Kepolisian Polsek Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Tiga tersangka utama berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana, SH., MM.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU U. Jikuswardana berhasil ungkap penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Kp. Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Januari 2024, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi tanah milik Sdr. HAMIDIN, dengan kerugian materi mencapai Rp. 150.000.000,-. Dua saksi, SUPRIJATIN Als ATIN dan MAHMUDIN Als MAHMUD, memberikan informasi yang berharga kepada pihak kepolisian.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah OSOL (27 tahun), PENO (35 tahun), dan RIJAL (26 tahun). Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda sebagai alat transportasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci 12 dan satu kendaraan roda dua merk Honda dengan nomor polisi F 3821 NA. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswaejana, S.H., MM. menyatakan, “Apresiasinya terhadap kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Caringin dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat”, ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut.
BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah bencana alam menerpa wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, saat rumah di Kp. Cikodok, Rt 001/003 Desa Lemah Duhur, roboh pasca hujan deras pada Sabtu 27 Januari 2024, pukul 16.00 WIB. Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana, SH,.MM mendapatkan laporan dari anggota Bhabinkamtibmas Aipda Aris Sugianto dan langsung turun untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut bersama Instansi terkait TNI dan pihak desa dan Kecamatan. Minggu (28/01/2024).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana,.SH,.MM menjelaskan kronologis kejadian menyebutkan bahwa saat hujan turun, bagian atap rumah Suhaeti dan anaknya roboh, yang mengakibatkan mereka langsung berlari ke luar rumah untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya, atap bagian tengah juga mengalami roboh, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai 25 juta rupiah.
Bhabinkamtibmas Desa Lemahduhur, Aipda Aris Sugianto, bersama dengan beberapa pihak terkait, seperti Babinsa, BPBD Kabupaten Bogor, kelembagaan desa, ketua RT, dan tokoh masyarakat serta warga, telah melakukan peninjauan di lokasi kejadian. Upaya koordinatif ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada warga yang terkena musibah dan akan berkoordinasi dengan Instansi terkait lainnya.
Dijelaskan juga, “Bahwa langkah-langkah penanganan lebih lanjut akan segera diambil dan situasi darurat ini terus dipantau. Laporan telah disampaikan kepada pimpinan dan seluruh pihak yang terlibat untuk koordinasi lebih lanjut”, ucap Kapolsek Caringin AKP Ketut.
BOGOR.radarinformasi.com– Penanganan terhadap rumah seorang warga yang dinding rumahnya alami roboh dilakukan pihak Polsek Caringin Polres Bogor dan warga sekitar. Kejadian yang terjadi pada Senin 13 November 2023, tersebut terjadi akibat hujan di sertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Caringin sehari sebelumnya. Selasa (14/11/2023).
Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, S.H.M.M mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut tidak sampai menelan korban jiwa, hanya saja ditaksir menimbulkan kerugian materi sekitar 50 juta rupiah dari kerusakan yang di timbulkan.
“Seluruh keluarga korban sendiri telah kita himbau untuk sementara berkumpul di rumah tetangga atau saudara yang lebih aman hingga kondisi rumah telah selesai di perbaiki. Selain itu dalam pembersihan material tembok yang runtuh kami bersama warga sekitar bergotong royong”, ungkap Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana.
BOGOR.radarinformasi.com- Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada Minggu 1 Oktober 2023 lalu diwilayah Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (27 th), Selasa (03/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.
Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.
Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiayan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut”.
“Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.