Peredaran Obat Ilegal di Bojong Gede Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik peredaran obat ilegal kembali mencuat di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Warga resah setelah sebuah warung di Jl. Bilabong No. 16, Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, kembali beroperasi usai sebelumnya sempat ditutup akibat keributan.

Warung yang berlokasi di sebuah gubuk tak terpakai itu disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. “Ini warung baru buka lagi, soalnya kemarin sempat ada keributan. Kalau pemiliknya namanya Bang Edo, tapi dia belum ke sini,” ungkap salah satu penjaga warung.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di lapangan dikendalikan oleh seseorang bernama Rusli yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Selain itu, jika obat yang diperjualbelikan termasuk jenis psikotropika atau narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Kapolsek Bojong Gede, AKP Abdullah Safiih, SH, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Baik, terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Warga berharap kepolisian bertindak cepat agar praktik peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat ini tidak semakin meluas.

Dewi

Respon Aduan Masyarakat Adanya Aksi Tawuran, Sat Samapta Amankan Seorang Pelajar dan Barang Bukti Sajam

BOGOR.radarinformasi.com – Respon laporan masyarakat atas informasi adanya aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Puspa Raya Desa Bojong, Sat Samapta Polres Bogor mengamankan seorang pelajar berikut barang bukti senjata tajam. Jum’at (17/3/2023).

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha, S.H,.M.H menjelaskan bahwa para pelajar yang berasal dari SMK Mekanik dan sekolah Mutiara Insani Cibinong tersebut berkumpul di sekitar sungai Ciliwung untuk melakukan aksi tawuran dengan para pelajar yang berasal dari sekolah SMK Taruna Budi Bangsa Bojonggede, namun warga yang mengetahui akan aksi para pelajar tersebut berhasil membubarkannya sehingg tawuran pun tidak sempat terjadi. Selain itu warga pun membantu menangkap seorang pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut.

“Kami yang menerima informasi kejadian tersebut langung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan seorang pelajar yang berhasil di tangkap warga berikut barang bukti 3 buah senjata tajam jenis pedang, saat ini pelajar tersebut kita serahkan ke Polsek Bojonggede untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, karena kejadian ini sendiri terjadi di wilayah hukum Polsek Bojonggede”, ungkap Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha.

Sumber Humas Polres Bogor

Red