Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi Berhasil Diungkap Polresta Bogor Kota Berikut Barang Bukti

BOGOR.radarinformasi.com- Polresta Bogor Kota menangkap dua pengoplos elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Ziara Valley Bogor, Margajaya, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2024.

Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan mencurigai mobil truk berwarna merah dan mobil hitam yang sedang terparkir di lokasi kejadian. Bismo menyebut, mobil membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, jelasnya dalam Konferensi Pers, Senin (13/05/2024).

Kemudian, polisi melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi dengan peran masing-masing. Kata Bismo, tersangka T dan N bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Ada dua tersangka diamankan. Dua orang penyuntik berinisial T dan N memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji berukuran 12 kilogram,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Sementara dua orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai kernet. Tersangka T dan N baru bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut selama satu minggu, mereka diajak bekerja dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S.

“Tersangka T dan N Alias bekerja sebagai dokter yang melakukan penyuntikan tabung gas diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari, untuk supir diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp.100.000, pemberian upah tersebut dibayar secara cash oleh S. Barang-barang seperti tabung gas dan alat untuk melakukan pemindahan (penyuntikan tabung gas sudah disiapkan oleh S)”, jelas Kombes Bismo.

Dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan. Lalu, pada bagian atas atau sekitar mulut gas diberikan es batu agar tidak menyebar.

“Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Untuk cara pemasarannya, hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp. 135.000 atau dengan harga satuannya Rp. 185.000″, terang Kombes Bismo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.

“Pasal yang diterapkan 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar,” ujar Bismo.

Bule

Memastikan Kesiapan Dalam Menghadapi Tahapan Pemilu, Polresta Bogor Gelar Apel Sinergitas

BOGOR.radarinformasi.com– Polresta Bogor Kota bersama dengan Kodim 0606 Kota Bogor, KPU Kota Bogor, Bawaslu, BPBD Kota Bogor, Denpom lll, Yonif 315, dan Brimob menggelar apel sinergitas di Makopolresta, Jalan Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu dan upaya antisipasi terhadap bencana alam. Rabu (15/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tahapan pemilu.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan aman dan damai dengan menjunjung tinggi prinsip netralitas,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh kepada awak media.

Selain itu, Kombes Pol Bismo juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Bogor, terutama dalam menghadapi potensi bencana alam seperti musim pancaroba.

“Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian lainnya, seperti kejadian terseret arus.” katanya.

Dalam upaya pengamanan, Polresta Bogor Kota telah menyiapkan 744 personel Polri yang akan ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) serta lokasi strategis lainnya.

Sementara itu, personel dari TNI, seperti Kodim, Korem, dan Batalyon 315, juga siap untuk memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan.

Selain aparat keamanan, pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan BPBD juga turut berkomitmen untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mereka siap bekerja sama dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan pemilu, dan siap menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban dan keamanan dalam proses pemilihan.” Jelasnya.

Dengan sinergi antarinstansi ini, diharapkan tahapan pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif bagi masyarakat Kota Bogor.

Bule

2 Pelaku Pembacokan Tawuran di Kelurahan Cipaku Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota

BOGOR.radarinformasi.com–  Dua anggota gengster berinisial RR (19) dan MR (22) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait insiden tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, pada Minggu 12 November 2023 lalu. Aksi tersebut menelan korban seorang remaja berinisial MHS (22) yang tewas dalam kejadian tragis tersebut. Rabu (15/11/2023).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, tawuran terjadi saat kelompok para pelaku, yang terdiri dari Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.

“Saat insiden berlangsung, korban MHS terjatuh dan kemudian dikeroyok dengan cara dibacok, mengakibatkan luka serius di bagian kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah.” kata Kombes Pol Bismo saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu 15 November 2023.

Kemudian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang serta sepeda motor yang digunakan dalam pembacokan tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” ungkapnya.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.

Bule

Dua Pria di Bogor Nekat 20 Kali Lakukan Curanmor Demi Modal Maen Slot

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat kecanduan judi online atau slot, dua pria di Bogor nekat mencuri kendaraan bermotor (curanmor) hingga dua puluh kali. Sabtu (11/11/2023).

Dua komplotan pencuri motor yang sudah beraksi 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota, Jumat 10 November 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah parkiran toko makanan siap saji di Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV yang terpasang di area tersebut.

Kedua pelaku tersebut yaitu berinisial DF (32) dan ES (55). Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota.

“Jadi melakukan pencurian ini salah satunya untuk judi (slot). Pekerjaan pelaku sehari-harinya sopir angkot,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan

Motor yang sudah berhasil dicuri ini kemudian dijual kembali dengan penadahnya ES.
Alasan dari DF yang sebagai pemetik atau eksekutor pencurian pun disorot.

DF terpaksa mencuri motor demi modal bermain judi online slot. Hasil curian dan barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Meski begitu, pemetik motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 481 KUHP.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti senjata api mainan untuk menakuti korban ketika terdesak.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan 20 kali (mencuri motor), baik di Bogor kabupaten dan Bogor kota, dan baru kali ini ditangkap polisi. Untuk motor hasil curian dijual bervariasi antara Rp 2-4 juta, dijual ke daerah Leuwiliang,” tutup Bismo.

Bule

Peringati Sumpah Pemuda ke-95, Polresta Bogor Kota Bersama KNPI Deklarasi Pemuda Anti Narkoba

BOGOR.radarinformasi.com- Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota melakukan Deklarasi Bersama Pemuda Kota Bogor Anti Narkoba dengan mengusung tagline “Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba, Raih Mimpi dan Prestasi dengan Hal Positif”. Minggu (29/10/2023).

Acara yang berlangsung pada Sabtu (28/10/23) bertempat di Hotel Salak Heritage ini dihadiri oleh Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kadispora, Komisioner KPUD Kota Bogor dan ratusan pemuda KNPI se-Kota Bogor.

Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Sapta Bela Alfaraby mengatakan, saat ini peran pemuda di Bogor sudah terlihat nyata dengan turut melakukan berbagai kerjanya untuk kemajuan wilayah. Termasuk bagaimana caranya pemuda saat ini harus jauh dari bahaya narkoba.

“Momentum hari sumpah pemuda tahun 2023 dan sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba yang akan merusak generasi bangsa. Maka hari  ini kami atas nama pemuda Kota Bogor mendeklarasikan bersama anti narkoba, ini sebagai langkah dan bukti kongkrit kami ingin terbebas dan jauh dari narkoba”, tandasnya.

Senada juga disampaikan oleh Kasat Narkoba, Kompol Eka Chandra, dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak KNPI Kota Bogor yang telah menginisiasi acara seperti ini, artinya pihak KNPI mendukung tugas kepolisian dalam zero narkoba.

“Apresiasi kami sampaikan kepada KNPI Kota Bogor khususnya atas dukungan kepada pihak kepolisian dengan tugasnya melalui program zero narkoba”, bangganya.

Menurut Kompol Eka, pemuda itu adalah pucuk dan cikal bakal calon pemimpin masa depan, maka torehkanlah prestasi tanpa narkoba.

“Maka kami dari pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dalam hal ini sangat mendukung dengan langkah-langkah untuk Kota Bogor ini Zero Narkoba. Saya berpesan kepada generasi muda, jangan sekalipun mendekati apalagi mencicipinya, karena narkoba adalah racun yang akan sulit disembuhkan”, harapnya.

Iya menambahkan, dalam upaya memberantas bahaya narkoba ini, bagi  masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkoba silakan laporkan.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang mengetahui dan mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika, silakan lapor kepada Sat Narkoba atau  melalui nomer pengaduan langsung ke Kapolresta Bogor Kita”, jelasnya.

Dipimpin Desta Lesmana perwakilan dari KNPI Kota Bogor membacakan janji atau ikrar yang berbunyi :

“Kami anak muda Indonesia berjanji sepenuh hati tidak merusak diri kami dengan memakai, mengedarkan, menjual narkoba. Kami anak muda Indonesia berjanji sepenuh hati berjuang dan siap melawan, demi Indonesia bersih narkoba. Kami anak muda Indonesia berjanji sepenuh hati menjadi tunas muda yang bersih narkoba siap berkarya kreatif membangun negeri”. 

Bule

Gelar Bhakti Sosial, Polresta Bogor Berikan Santunan kepada Korban Laka Lantas

Gelar Bhakti Sosial, Polresta Bogor Berikan Santunan kepada Korban Laka Lantas

BOGOR.radarinformasi.com- Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan bhakti sosial di Bulan Suci Ramadhan 1443 H, giat tersebut sekaligus memantau persiapan pengamanan jelang hari lebaran, selain pada itu, Polresta Bogor Kota membuka gerai vaskinasi Booster dibeberapa titik utama bagi warga yang akan melaksanakan mudik menjelang lebaran ditahun 2022, Sabtu (16/04/2022).

Prihal giat berlangsung, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol.Galih Apria, mengatakan, “Pada hari ini kami dari Polresta Bogor Kota melakukan kegiatan bhakti sosial di Bulan Suci Ramadhan dengan memberikan bantuan atau santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota”.

“Alhamdulillah santunan tersebut sudah kami berikan secara langsung kepada korban salahsatunya, kami berikan kepada Aciun 50 (thn), warga Kel. Katulampa, Kec. Bogor Timur, yang mana Aciun mengalami kecelakaan di wilayah Gadog Kab. Bogor dan Syahrul 43 (th), yang megalami kecelakaan di wilayah Tajur Kota Bogor”, paparnya.

“Harapan kami semoga kedua Korban Laka lantas tersebut diberikan kesehatan selalu dan mudahan-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi mereka yang menerimanya dan kami menyiapkan 1000 paket bantuan ini secara mobile bagi masyarakat komunitas laka lantas”, tegasnya.

Sementara Korban Laka Lantas, Aciun, warga Katulampa yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Gadog menyampaikan sangat terkesan dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai, dirinya kini sudah tidak dapat bekerja seperti biasanya dikarenakan ada bekas luka yang mendalam atas kejadian tersebut.

Aciun pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro Yang sangat peduli kepada Korban Laka Lantas.

Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, aksi pencurian dengan modus tersebut sering beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, (15/04/2022).

Dikatakan Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, selaku Kapolresta Bogor Kota dalam jumpa Persnya, dirinya menyampaikan, “Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dengan kasus pencurian dengan berkedok pecah kaca”, ucapnya.

Adapun para Pelaku tindak kejahatan tersebut diantaranya, berinisial KN (36 th) warga asal Oku Timur, CK (24 th) warga asal Oku Timur, UN (23 th) warga Oku Timur dan TD (40 th) warga asal Oku Timur juga, mereka ini satu kampung.

“Untuk lokasi tempat mereka beraksi, saat ini kami baru mengindentifikasi sebanyak empat kejadian, yang pertama wilayah TKP di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, kedua di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, adapula TKP di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Tapos Cibinong dan Cileungsi, wilayah tersebut ini baru kami indentifikasi dengan 4 titik TKP”, jelasnya.

Susatyo kembali menerangkan, “Dari hasil kejahatan mereka kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 kendaraan roda 2 lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi, kemudian barang bukti selanjutnya yaitu satu buah laptop”.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah berita modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil tersebut sempat viral yang telah tertangkap dari kamera CCTV yang berlokasi di wilayah Kedung Halang, dimana 2 pelaku tersebut beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan teman lainnya menunggu dibelakang”, terangnya.

Atas tindakan kejahatan mereka, para pelaku atau tersangka terjerat dalam undang undang KUHP Pasal 363 dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi