Perambahan Kayu Alam di Desa Rura Julu Dolok Kec. Sipoholon, Pengusaha GS Diduga Bermain Mata Dengan KPH XII Tarutung

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Dibalik maraknya perambatan hutan di wilayah Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga adanya seorang pembisnis kayu Loging yang berkeliaran bebas diwilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Dengan memanfaatkan kekuatan finansial yang ia miliki, seorang pembisnis kayu yang diketahui berinisial GS, mampu memenuhi segala apa yang menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi selama berada diwilayah hukum tertentu.

Termasuk diantaranya, mendapatkan kayu Alam dengan memanfaatkan para pekerja untuk melakukan penebangan kayu alam yang diduga kuat tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam melancarkan usaha bisnis haramnya, GS juga diduga menjalin kemitraan dengan pengusaha lokal serta bermain mata dengan cara menjalin hubungan dekat dengan beberapa oknum KPH XII Tarutung.

“Jadi dibalik maraknya perambatan hutan di Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon. Kuat dugaan kami, bahwa GS ini telah merangkul beberapa oknum KPH XII Tarutung”, terang Henri Harianja pemerhati lingkungan saat di konfirmasi awak media, Selasa (7/5/2024).

Lanjutnya, sehingga tidak heran bagi kami, bahwa praktek perambahan hutan atau penebangan kayu Alam yang masuk dalam area kawasan pedesaan.

Dan berdasarkan fakta lapangan, memperlihatkan bagaimana aktivitas truk yang memuat kayu LOG bisa berlalu lalang empat sampai lima kali dalam sehari, baik disiang hari maupun pada malam hari tanpa adanya pengawasan langsung dari pihak KPH dan Aparat Penegak Hukum (APH ).

Namun pada hari ini, yang terjadi di
wilayah Hukum Polres Tapanuli Utara, justeru Aktivitas jual beli kayu Alam di Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon, ibarat kata seperti orang pergi ke pasar membeli ikan.

“Artinya, Begitu mudah mereka para pelaku bisnis mendapatkan kayu tersebut”, cetus Henri.

Dengan mudahnya para para pelaku bisnis mendapatkan kayu Alam, lanjutnya, kuat dugaan kami bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh KPH XII Tarutung maupun APH. Sehingga menjadikan Desa Rura Julu Dolok ini, sebagai lahan subur untuk usaha jual beli kayu Alam tersebut.

“Patut disayangkan, APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pemberantas tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti Ilegal Loging. Justru hari ini bungkam. Tidak ada tindakan dari APH hari ini dan bahkan ini justeru menjadi tanda tanya bagi publik, ada apa sebenarnya ?”, ucapnya.

Sementara itu, awak media berusaha menghubungi Kepala KPH XII Tarutung, melalui telf selulernya terkait dengan persoalan perambahan hutan yang diduga tidak memiliki izi tersebut namun sayang, beliau tidak merespon hingga berita ini di publikasikan.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Curanmor

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dari Jln. Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung.

Kedua tersangka inisial DMH ( 24 ) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara dan TS ( 23 ) warga Jln. S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya di tangkap, Pada hari kamis, (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wib, di sebuah Warung di Tanggul Aek Sigeaon Jln. Diponegoro, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora ( 40 ), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput, yang dilaporkan pada hari Jumat, 8/3/2024, terang Walpon Barimbing kepada awak media, Jum’at (15/3/2024) di ruang kerjanya.

Walpon menjelaskan, “Dalam laporanya, pada hari kamis, 6/3/2024 sekira pukul 19.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk kerumah. Sekitar pukul 20.00 wib, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang, atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke polres Taput”, terangnya.

“Hasil penyelidikan sat reskrim, identitas pelaku langsung terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu DMH menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban. Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya mengajak temanya TS.

Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung dan menyimpanya di rumah Toni Sihombing sebelum menjual nya”, tambah Walpon Baringbing.

Belum sempat menjual hasil curianya, akhirnya keduanya pun tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit pidum sat reskrim polres Taput untuk pengembangan. Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut di amankan, tutur Aiptu Walpon Baringbing mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur. : Dewi