Perambahan Kayu Alam di Desa Rura Julu Dolok Kec. Sipoholon, Pengusaha GS Diduga Bermain Mata Dengan KPH XII Tarutung

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Dibalik maraknya perambatan hutan di wilayah Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga adanya seorang pembisnis kayu Loging yang berkeliaran bebas diwilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Dengan memanfaatkan kekuatan finansial yang ia miliki, seorang pembisnis kayu yang diketahui berinisial GS, mampu memenuhi segala apa yang menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi selama berada diwilayah hukum tertentu.
Termasuk diantaranya, mendapatkan kayu Alam dengan memanfaatkan para pekerja untuk melakukan penebangan kayu alam yang diduga kuat tidak memiliki izin.
Selain itu, dalam melancarkan usaha bisnis haramnya, GS juga diduga menjalin kemitraan dengan pengusaha lokal serta bermain mata dengan cara menjalin hubungan dekat dengan beberapa oknum KPH XII Tarutung.
“Jadi dibalik maraknya perambatan hutan di Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon. Kuat dugaan kami, bahwa GS ini telah merangkul beberapa oknum KPH XII Tarutung”, terang Henri Harianja pemerhati lingkungan saat di konfirmasi awak media, Selasa (7/5/2024).
Lanjutnya, sehingga tidak heran bagi kami, bahwa praktek perambahan hutan atau penebangan kayu Alam yang masuk dalam area kawasan pedesaan.
Dan berdasarkan fakta lapangan, memperlihatkan bagaimana aktivitas truk yang memuat kayu LOG bisa berlalu lalang empat sampai lima kali dalam sehari, baik disiang hari maupun pada malam hari tanpa adanya pengawasan langsung dari pihak KPH dan Aparat Penegak Hukum (APH ).
Namun pada hari ini, yang terjadi di
wilayah Hukum Polres Tapanuli Utara, justeru Aktivitas jual beli kayu Alam di Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon, ibarat kata seperti orang pergi ke pasar membeli ikan.
“Artinya, Begitu mudah mereka para pelaku bisnis mendapatkan kayu tersebut”, cetus Henri.
Dengan mudahnya para para pelaku bisnis mendapatkan kayu Alam, lanjutnya, kuat dugaan kami bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh KPH XII Tarutung maupun APH. Sehingga menjadikan Desa Rura Julu Dolok ini, sebagai lahan subur untuk usaha jual beli kayu Alam tersebut.
“Patut disayangkan, APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pemberantas tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti Ilegal Loging. Justru hari ini bungkam. Tidak ada tindakan dari APH hari ini dan bahkan ini justeru menjadi tanda tanya bagi publik, ada apa sebenarnya ?”, ucapnya.
Sementara itu, awak media berusaha menghubungi Kepala KPH XII Tarutung, melalui telf selulernya terkait dengan persoalan perambahan hutan yang diduga tidak memiliki izi tersebut namun sayang, beliau tidak merespon hingga berita ini di publikasikan.
Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi
