Polres Tanjab Barat Bersama Insan Pers Peringati HPN ke 79        

TANJAB BARAT.radarinfornasi.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 Tahun 2025 yang mengusung Tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk kemandirian Bangsa” di Ruang Reconfu Mapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, Senin (10/2/2025) berlangsung sangat meriah.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bersama Wakapolres Kompol Johan Christy Silaen serta para Kapolsek dan jajaran menjalin keakraban  bersama Insan Pers merayakan HPN ke 79

Inisiatif Polres Tanjung Jabung Barat menjadi Tuan Rumah perayaan HPN ke 79 dan memiliki kedekatan dengan Insan Pers ini diapresiasi Ketua PWI Tanjung Jabung Barat Hengky Firmansyah.

“Mewakili rekan-rekan Pers di Tanjab Barat kami sangat mengapresiasi Inisiatif Pak Kapolres Tanjab Barat dan jajaran yang sudah berkenan menyelenggarakan perayaan HPN ke 79 dengan meriah di Mapolres Tanjab Barat,” ungkap Hengky.

Menjadi Tuan Rumah melaksanakan HPN ke 79, semoga hubungan Polres Tanjung Jabung Barat dengan Insan Pers semakin erat.

Sementara Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan peringatan HPN ke 79 di Mapolres Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk saling mendukung antara Polri dan Insan Pers.

“Kami menyerap aspirasi rekan-rekan Pers maka dari itu kita rayakan HPN ke 79 secara bersama-sama,” ungkapnya.

Kapolres berharap sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kedepannya.

“Dengan sinergi yang semakin baik tentunya kita secara bersama-sama bisa menjaga kamtibmas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.

Kapolres Tanjab Barat berpesan kepada Insan Pers Tanjung Jabung Barat untuk menjaga integritas, profesional dalam menyajikan berita positif bagi masyarakat untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih maju dan sejahtera.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan Dugaan penggelapan Dana Fasilitas Pembangunan Kebun Desa Badang

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Puluhan masyarakat perwakilan Desa Merlung, Badang dan Pulau Pauh melakukan aksi damai di Mako Polres Tanjung Jabung Barat, Kamis (3/10/2024).

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mempertanyakan perihal laporan masyarakat Desa Badang terkait penggelapan Dana fasilitasi pembangunan Kebun masyarakat oleh PT Dasa Anugrah Sejati (DAS).

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasi Humas IPTU Hendri mengatakan apa yang disampaikan masyarakat difasilitasi oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Fasilitasi tuntutan masyarakat hari ini Polres Tanjab Barat melalui Pak Kasatreskrim dan Kasat Intelkam menerima perwakilan masyarakat untuk dilakukan mediasi.

Pihak Polres Tanjab Barat diwakili oleh Kasat Reskrim dan Kasat intelkam, menerima masyrakat desa pematang pauh berjumlah 6 orang yg didampingi oleh penasehat hukum Mike Siregar SH dan Dedi Arianto selalu ketua Grib untuk melakukan audiensi , terkait dengan penanganan perkara yg dilaporkan oleh masyarakat desa badang tentang adanya penggelapan dana fasilitas pembangunan kebun masayarakat di wilayah tersebut.

“Tadi ada 6 (Enam) orang perwakilan masyarakat didampingi penasehat Hukum Mike Siregar dan Dedi Arianto beraudiensi terkait penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat Desa Badang,” ungkap Kasi Humas.

Perkara itu sebut Kasi Humas yakni tentang adanya penggelapan dana fasilitas pembangunan kebun masyarakat.

Lebih lanjut kata Kasi Humas, penanganan perkara telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor (Pengurus Poktan Sako Sakti).

“Perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Semua masih dalam proses dan dalam hal ini penyidik melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

2 Orang Tersangka Membawa 3 kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat Jambi

TANJAB BARAT.radarinformasi.com– Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) kembali berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka dan barang bukti 3.000 Gram (3 Kg) narkotika jenis Sabu. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP. Fadli, SH., SIK., saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Selasa (19/12/23).

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan 2 orang terduga tersangka beserta 3 Kg Narkotika jenis sabu dan 1,12 Gram (4 Butir) ekstasi. Kejadian tersebut berawal dari laporan warga sekitar dengan kecurigaan 2 orang tersangka yang berasal dari daerah Riau.

“Berawal dari laporan warga pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 kemarin sore, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga Narkotika itu bukan miliknya,” ungkap Kapolres.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka  tas yang terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Dijelaskan Kapolres juga bahwa selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kejadian tersebut menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil pekerja warung makan di Kualatungkal, terkena peluru nyasar oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Kapolres menjelaskan kronologinya, ketika tim terus berusaha untuk melakukan investigasi terhadap tersangka. Saat itu, 1 tersangka berusaha untuk melarikan diri.

“Ketika tersangka mau kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingganya peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dengan adanya kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Waktu kejadian, tim kita langsung membawa korban ke rumah sakit dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi,” terang Kapolres Tanjab Barat.

“Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih mejalani rawat inap untuk ovservasi lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.

“Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan kita akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain,” ungkap Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi Pers Kapolres menjelaskan, jika dinilai secara ekonomis dengan asumsi, sabu 3.000 Gram sabu dan 1,12 Gram Ekstasi, maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar Rupiah dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.

“Dan terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal  112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres.

Reporter   :   Dani
Redaktur   :   Dewi

Polres Tanjab Barat Berhasil Menggagalkann penyeludupan sekitar 50 Ribu Baby Lobster Dan Menangkap 6 Pelaku

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap  penyelundupan benih lobster (Baby Lobster). Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Jambi. Rabu (09/08/23).

Dijelaskanya, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Provinsi Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah kabupaten inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan sekitar 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapoltes juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

“Pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab  Barat, Jambi. Lokasinya Simpang Betara 8 dan berhasil menangkap 6 orang,” jelas Padli.

“Selain tersangka ikut juga diamankan Barang Bukti berupa Benih Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Tanjab Barat.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten Kaur , Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawa ke Perairan Kepri untuk diseludupkan ke Singapore.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpol Air Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Berkat pengungkapan penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga dan Pulau tokong,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55  Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat.

Reporter  : Dani
Redaktur  : Dewi