Peredaran Obat Golongan G Kian Terbuka di Ngamprah, Ratusan Butir Berhasil Diungkap

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung semakin terbuka dan meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat golongan G tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Fadhal. Ia disebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Frans, yang juga dikenal dengan nama Arul.

Pengungkapan peredaran obat keras ini terjadi di TKP Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 175 butir obat keras diduga jenis Dextro, 156 butir obat keras diduga jenis Double Y, 61 butir obat keras diduga jenis Heximer, serta 93 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin resmi. Menurut warga, obat golongan G kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.

Saat ini, pelaku penjualan obat terlarang tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan guna mendalami peredaran obat golongan G tersebut serta menelusuri jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Red

Jaringan Obat Golongan G Menggurita di Batujajar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com – Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi salah satu titik aktif peredaran obat keras terbatas (golongan G). Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat golongan G di wilayah Batujajar diduga dijalankan oleh seorang penjual bernama Edo. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali jaringan diketahui bernama Nazar, yang dikenal dengan julukan Pampam.

Dalam penggerebekan di TKP Batujajar, diamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, yakni 102 butir obat keras diduga jenis Double Y, 207 butir obat keras diduga jenis Heximer, 46 butir obat keras diduga jenis Dextro, 129 butir obat keras diduga jenis Dextro lainnya, serta 11 butir obat keras diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, penyalahgunaan obat golongan G sangat berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, terutama kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan penjual yang diduga terlibat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Red

Cililin Darurat Obat Golongan G, Peredaran Diduga Terorganisir dan Menyasar Remaja

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Peredaran obat keras terbatas (golongan G) diduga kian mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal ini disinyalir bukan dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G tanpa izin resmi diduga dijalankan oleh seorang pria bernama Hatjam. Dalam operasionalnya, ia disebut berada di bawah kendali Rijal yang berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, seorang pria bernama Andre diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Cililin.

Keresahan masyarakat kian meningkat. Warga menilai peredaran obat keras ini sudah berada pada tahap darurat karena mudah diakses dan diduga kuat menyasar kalangan remaja, termasuk anak usia sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.

Dari tangan terduga pelaku Hatjam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 394 butir obat keras diduga jenis Tramadol, 300 butir obat diduga jenis Heximer, serta 50 butir obat diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Cimahi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan di luar jalur distribusi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat golongan G yang diduga masih aktif di wilayah Kecamatan Cililin dan sekitarnya.

Red

Obat Keras Menyasar Remaja, Penjual di Sindang Kerta Digeruduk

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) yang menyasar kalangan remaja terungkap di wilayah Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meresahkan warga karena dilakukan secara terbuka dan diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Wildan. Dalam praktiknya, Wildan disebut berada di bawah kendali Gatot yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat keras tanpa izin ini disinyalir menyasar berbagai kalangan, khususnya remaja dan anak usia sekolah. Warga sekitar pun mengaku resah karena khawatir dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut terhadap generasi muda.

“Yang beli kebanyakan anak-anak muda, bahkan ada yang masih sekolah. Itu yang bikin kami khawatir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari tangan Wildan, terdapat sejumlah barang bukti berupa 46 butir obat keras diduga jenis Double Y, 99 butir obat keras diduga jenis Trihex, dan 183 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp714.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung yang disinyalir digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi.

Penjual yang diduga terlibat saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap dugaan adanya jaringan peredaran obat golongan G yang lebih luas.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Red