Sidang Kedelapan Kasus Kematian Putri Apriyani, PN Indramayu Hadirkan Ahli Forensik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu .Pada agenda persidangan kedelapan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik untuk memaparkan hasil kajian medis terkait penyebab kematian korban, Selasa (3/3/2026).

Ahli forensik yang dihadirkan JPU, dr. Andri Nur Rochman, di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan napas atau kekurangan oksigen. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tindakan seperti pembekapan yang menghambat suplai oksigen.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan keterangan ahli dinilai selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Alvian Sinaga, saat proses penyidikan di kepolisian. 

Ia menilai terdapat kesesuaian antara dugaan perbuatan terdakwa dan penyebab kematian korban sebagaimana dijelaskan ahli.

Selain itu, lanjut Toni, ahli juga menerangkan bahwa tidak ditemukan trauma khas akibat kekurangan oksigen lantaran kondisi tubuh korban telah dibakar. 

Ia menyebut, tindakan pembakaran tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Toni RM menilai perbuatan tersebut mengindikasikan unsur kesengajaan dan perencanaan. 

Menurutnya, perbuatan menghilangkan barang bukti dapat memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai pasal sesuai pasal 340 KUHP, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kasus sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat.

Pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.

“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, dan penggugat maupun tergugat beragama Islam, jadi harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai Sidang, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Andi Nofrianto menambahkan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.

“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” paparnya.

Kemudian, Andi mengungkapkan bahwa banyak oknum ahli hulum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.

“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang UU  No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Neger untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.

“Mereka para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” tutur Ruslandi.

Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.

“Tapi, sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” pungkasnya.

Red/SH

6 Pelaku Pembacokan Kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh Mulai di Sidang Oleh PN Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pelaku pembacokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/01/2022) dengan agenda dakwaan. 6 terdakwa itu diantaranya adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.

Ka Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman SH., MH menjelaskan bahwa ke 6 terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“6 orang terdakwa dikenakan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan 4 diantaran dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan bahwa ke 6 terdakwa sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik tempat, waktu maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa. Maka, kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi,” ungkapnya.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at 21 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi & alat bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

INDRAMAYU.radar informasi.com – Perkara Bentrok massa Lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang menewaskan 2 orang, akan disidangkan perdana, pada Kamis 16 Desember 2021.

Hal ini utarakan oleh Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchurohman, kepada media, pada selasa 14 Desember 2021, diruangannya. Ia menjelaskan bahwa sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi 3 bagian.

“Pertama, yang akan kita sidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.” ucap Fatchurohman, Kahumas Pengadilan Negeri Indramayu

“Untuk bagian kedua, setelah bagian pertama selesai, kita akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan.” tambahnya.

“Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis.” tukasnya.

Seperti diketahui, Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang lalu. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi