
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu .Pada agenda persidangan kedelapan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik untuk memaparkan hasil kajian medis terkait penyebab kematian korban, Selasa (3/3/2026).
Ahli forensik yang dihadirkan JPU, dr. Andri Nur Rochman, di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan napas atau kekurangan oksigen.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tindakan seperti pembekapan yang menghambat suplai oksigen.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan keterangan ahli dinilai selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Alvian Sinaga, saat proses penyidikan di kepolisian.
Ia menilai terdapat kesesuaian antara dugaan perbuatan terdakwa dan penyebab kematian korban sebagaimana dijelaskan ahli.
Selain itu, lanjut Toni, ahli juga menerangkan bahwa tidak ditemukan trauma khas akibat kekurangan oksigen lantaran kondisi tubuh korban telah dibakar.
Ia menyebut, tindakan pembakaran tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Toni RM menilai perbuatan tersebut mengindikasikan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Menurutnya, perbuatan menghilangkan barang bukti dapat memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai pasal sesuai pasal 340 KUHP, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal




