Kecamatan Sukagumiwang Sosialisasikan KIA untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan administrasi kependudukan bagi anak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekretariat Program Keluarga Harapan (PKH). Senin (29/6/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, S.STP., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat, Dudy Riswandi, S.IP. Sementara materi teknis mengenai kepemilikan dan tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak disampaikan oleh Bayu Febrianto Shona, S.E.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor 400.3.3/5462-Bid. Pemb. PAUD PNF tanggal 26 Juni 2026 mengenai implementasi wajib belajar bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.

Dalam sambutannya, Camat Sukagumiwang Mohamad Mulya Setiawan menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Identitas Anak bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung berbagai program pemerintah di bidang pendidikan dan perlindungan anak.

“Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam integrasi data kependudukan yang mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap pendidikan sejak usia dini,” ujarnya.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta menyalurkan berbagai program pembangunan secara tepat sasaran, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, untuk berperan aktif dalam memastikan seluruh anak memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

Sementara itu, Bayu Febrianto Shona menjelaskan secara rinci persyaratan serta prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus KIA sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi kependudukan sekaligus upaya memenuhi hak identitas bagi setiap anak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap seluruh anak usia dini di wilayahnya memiliki Kartu Identitas Anak sehingga dapat mendukung implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun secara optimal.

Selain meningkatkan tertib administrasi kependudukan, kepemilikan KIA juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas serta mendukung lahirnya generasi muda Kabupaten Indramayu yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang Monitoring Distribusi KKS untuk 67 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang melakukan monitoring pelaksanaan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Minggu (21/6/2026).

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukagumiwang, Juniri, S.E., M.A.P., mewakili Camat Sukagumiwang, Moh. Mulya Setiawan, S.STP.

Monitoring dilakukan untuk memastikan proses penyaluran KKS berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

Pendistribusian KKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Nomor 400.9/571/Injamsos tanggal 4 Juni 2026 tentang percepatan redistribusi KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Tahun 2026. Kegiatan ini juga mengacu pada surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu Nomor IDR/5/1880 tanggal 17 Juni 2026 mengenai jadwal distribusi KKS.

Berdasarkan jadwal tersebut, distribusi KKS di Kecamatan Sukagumiwang dilaksanakan pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIB dengan total 67 KPM. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, pihak BNI menggunakan area Kantor Kecamatan Sukagumiwang sebagai lokasi pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas BNI melakukan verifikasi data sebelum menyerahkan KKS kepada masing-masing penerima manfaat. Proses ini turut didampingi dan diawasi oleh pihak kecamatan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur serta meminimalkan potensi kendala administratif.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukagumiwang, Juniri, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam mendukung program perlindungan sosial pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, kehadiran pemerintah di lapangan sangat penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Monitoring ini dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, proses pendistribusian berjalan aman, tertib, dan kondusif. Para penerima manfaat hadir sesuai jadwal sehingga pelayanan dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan kerumunan.

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap distribusi KKS ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga yang membutuhkan di wilayah setempat.

Dengan sinergi antara Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pelaksanaan redistribusi KKS Tahun 2026 diharapkan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Sebanyak 628 KPM Desa Gadog Antusias saat Pengambilan Bansos Tiga Progam

Sebanyak 628 KPM Desa Gadog Antusias saat Pengambilan Bansos Tiga Progam

BOGOR.radarinformasi.com- Sebanyak 628 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kembali dapat menikmati program Bantuan Sosial yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (persero), khususnya Warga Gadog, penyaluran sendiri dilaksanakan di Kantor Desa Gadog dengan dihadiri oleh H.Dedi Junaedi selaku Kepala Desa, Jum’at (02/12/22).

Penyaluran BLT BBM kali ini sangat istimewa karena Pos menyalurkan tiga bantuan sekaligus yang mana pada tahap 2 ini berbarengan dengan penyaluran PKH dan BPNT (bansos sembako) pada Kamis (01/12/22). Hanya saja kali ini untuk BPNT diberikan secara tunai akan tetapi tetap peruntukannya harus untuk keperluan membeli sembako.

H.Dedi Junaedi berpesan kepada seluruh Warganya yang mendapatkan Bantuan Sosial agar menggunakan Bansos BPNT sesuai dengan aturan Kemensos.

“Saya selalu menghimbau kepada KPM agar uang yang telah mereka terima dapat dibelanjakan kebutuhan sehari-sehari dalam pemenuhan bahan pokok, jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan yang lain yang menyimpang dari aturan”, ujar H.Dedi.

Masih menurutnya, “Meskipun 628 KPM akan tetapi masih ada warga terdampak yang belum tercover dengan Bansos tersebut, maka untuk itu bagi warga yang belum menerima bantuan sama sekali kita alokasikan dalam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), mudah-mudahan dengan banyaknya program Bantuan Sosial dari pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat”.

Reporter : Herlina
Redaktur : Dewi