Kecamatan Sukagumiwang Sosialisasikan KIA untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan administrasi kependudukan bagi anak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekretariat Program Keluarga Harapan (PKH). Senin (29/6/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, S.STP., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat, Dudy Riswandi, S.IP. Sementara materi teknis mengenai kepemilikan dan tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak disampaikan oleh Bayu Febrianto Shona, S.E.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor 400.3.3/5462-Bid. Pemb. PAUD PNF tanggal 26 Juni 2026 mengenai implementasi wajib belajar bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.
Dalam sambutannya, Camat Sukagumiwang Mohamad Mulya Setiawan menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Identitas Anak bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung berbagai program pemerintah di bidang pendidikan dan perlindungan anak.
“Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam integrasi data kependudukan yang mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap pendidikan sejak usia dini,” ujarnya.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta menyalurkan berbagai program pembangunan secara tepat sasaran, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, untuk berperan aktif dalam memastikan seluruh anak memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Sementara itu, Bayu Febrianto Shona menjelaskan secara rinci persyaratan serta prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus KIA sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi kependudukan sekaligus upaya memenuhi hak identitas bagi setiap anak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap seluruh anak usia dini di wilayahnya memiliki Kartu Identitas Anak sehingga dapat mendukung implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun secara optimal.
Selain meningkatkan tertib administrasi kependudukan, kepemilikan KIA juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas serta mendukung lahirnya generasi muda Kabupaten Indramayu yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Sumber Humas Sukagumiwang
Andika
