INDRAMAYU.radarinformasi.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Losarang terus memastikan pendistribusian logistik Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.dan tepat waktu. Minggu (04/02/2024).
Menurut Ketua Panwascam Losarang Ade Sutrisno. S.Pd.,MM. Mengatakan logistik Dimana harus tepat jumlah tepat waktu dan tepat kwalitas .
Ade menerangkan dimana tepat waktu ini pada waktu pendistribusian dari KPU Kabupaten Indramayu ke PPK , PPS dan Ke TPPS tentunya harus bisa tepat waktu
“Perna kejadian pada waktu 2019 banyak pendistribusian yang terlambat , misalnya ada kekurangan surat suara ,dan ada juga yang ketuker di TPS dengan TPS yang lainnya,”kata Ade saat jumpa pers di sekretariat aula kantor kecamatan Losarang. Rabu (31/1/2024)
Sedangkan untuk tepat jumlah antara surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT), harus sesuai artinya DPT 300 maka di tambah dengan 2% . Menjadi 306, menurut Ade sendiri ada kerawanan apabila Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Melonjak sedangkan untuk di DPTb Kecamatan Losarang sendiri antara surat suara dan untuk tambahan aman artinya tidak melonjak. ungkap Ade
Ade Menjelaskan untuk tepat Kwalitas sendiri pada waktu kemarin di KPU Kabupaten Indramayu di gudangkan Widasari banyak surat suara yang kedapatan rusak .
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama berperan aktif mengawasi proses berjalannya Pemilu. Sehingga terciptanya Pemilu yang aman dan damai,”ujarnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 masih berlangsung, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masih ada sisa waktu 7 Hari lagi bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Minggu (04/02/2024).
Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Ade Sutrisno. S.Pd.,MM. mengatakan “penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ujarnya pada Minggu 4 Februari 2024
Ade mengucapkan Alhamdulillah karena kampanye di kecamatan Losarang aman terkendali tidak ada gesekan antara peserta pemilu misalnya partai dengan partai caleg dengan caleg , belum ada gesekan apapun sampai saat ini .
Ade Menjelaskan untuk kampanye ini kebanyakannya juga, tidak memberikan surat ijin kampanye kepada panwaslu Kecamatan Losarang
Ade menambahkan banyak kampanye dilakukan diluar jam kampanye diantaranya jam 18.00.WIB ke malam.seharusnya kampanye sampai jam 18.00.waktunya
Ketua Panwascam Kecamatan Losarang dalam melakukan pengawasan Kami mengacu pada Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana melalui:
1) Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan; 2) Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; 3) Koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan. 4) Pengawasan secara langsung; 5) Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; 6) Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau 7) Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
“Kami telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Februari 2024 selama 68 hari yang sudah berjalan dan masih ada sisa 7 Hari untuk melakukan kampanye, sebanyak 29 kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang dilakukan oleh peserta pemilu,’terangnya.
Panwaslu Kecamatan Losarang memberikan imbauan terhadap setiap peserta pemilu yang akan melakukan kampanye baik secara lisan maupun secara tertulis mengenai aturan-aturan yang di perbolehkan ataupun dilarang dalam melakukan kampanye supaya peserta melakukan kampanye sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Bagi peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye diberikan saran perbaikan supaya berkampanye sesuai dengan aturan
“Peserta pemilu yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikan saran perbaikan maka dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kampanye baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maunpun pelanggaran undang-undang lainnya,”tutup Ade Sutrisno. S.Pd.,MM.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu, Jawa barat berkomitmen untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024 dan membebaskan pengurus dan anggotanya untuk memilih sesuai dengan hati dan nuraninya masing-masing, tanpa adanya penekanan untuk memilih salah satu Paslon. Minggu (21/01/2024).
Pernyataan tersebut dikatakan oleh ketua DPD KNPI Jawa barat, Ridwansyah Yusuf Achmad, saat melantik pengurus DPD KNPI Indramayu Periode 2023-2026 di Gedung DPRD Indramayu, Sabtu 20 Januari 2024.
Menurut Yusuf, meskipun knpi sebagai sebuah lembaga, tapi knpi tidak terlibat langsung dalam berpolitik, walaupun tak dipungkiri individu pengurus knpi merupakan orang-orang yang berpolitik.
“Sebagai lembaga knpi harus bersikap netral, tapi mesti diakui, knpi ini diisi orang-orang Politik. Justru itu hebatnya knpi, kita bisa tertawa bersama walaupun punya Partai yang berbeda, punya calon presiden yang berbeda, tapi kita wajib memilih dan memihak sebagai individu,” terang Yusuf.
Yusuf, menambahkan pengurus dan anggota knpi wajib mendukung, karena kalau tidak aktif berpolitik apalagi dengan anak muda yang lainnya. Jadi anggota knpi wajib berpolitik, wajib berkontribusi, pilih sesuai dengan hati nurani dan nilai yang diperjuangkan.
“Kita tidak berpatok kepada salah satu Paslon, kita bebas untuk memilih, baik itu di pemilu Legislatif maupun di Pilpres yang sebentar lagi kita laksanakan. Setelah kita memilih terus kita ngopi bareng,” ucapnya.
Sementara itu, ketua DPD KNPI Indramayu, Hamzah Fansuri dalam keteranganya menyampaikan bahwa knpi Indramayu tidak memihak calon Presiden manapun. Semua pengurus dan anggota knpi bebas untuk memilih pasangan nomer urut 1, nomer urut 2 ataupun nomer urut 3.
“Disini kita tidak ada unsur politik apapun, bebas dalam menentukan pilihan tidak ada penekanan dari kita, bebas berpolitik dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun,” ujarnya.
Presiden Jokowi : Tetap Ikuti Aturan UUD 1945, Tak ingin Menjabat Tiga Periode
JAKARTA.radar.informasi.com – Sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) yang dipilih langsung oleh Rakyat berdasarkan konstitusi, Ir. H. Joko Widido berprinsip akan tetap mengikuti peraturan Undang – undang Dasar 1945, Ia juga tetap pada prinsipnya tidak ada niat untuk menjabat Presiden selama tiga (3) periode, Senin (15/03/21).
Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya, bahwa dirinya adalah Presiden yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi, oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi Presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama, Apalagi yang harus saya sampaikan ….??? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka.
Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.
Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Redaktur : Dewi Pelangi