Tim Kuasa Hukum Paslon Satika – Sarlandy: Pilkada Di Taput Dicurangi, Kita Pasti Kawal

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat menegaskan kalau  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Utara lemah dan tidak tegas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara. Sabtu (30/11)

Ketidak tegasan ini dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Utara yang tidak dapat ditindaklanjuti baik itu Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan anggota KPPS.

Terlebih, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang disinyalir berpihak terhadap Paslon tertentu. Meski banyak temuan dan pelanggaran  pemilu yanh sudah dilaporkan mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, dan proses kampanye hingga pemilihan langsung tanggal 27 November 2024 kemarin tidak ada satupun yang ditindaklajuti.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Satika – Sarlandy menyebutkan dampak ketidaktegasan para penyelenggara pemilu terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kecurigaan  yang terjadi di pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

“Pada hari ini, dengan tegas kami sebutkan, kita tidak permasalahkan menang ataupun kalah, namun kita hanya ingin agar masyarakat kabupaten Tapanuli Utara tahu bahwa telah terjadi pembegalan demokrasi pada proses pilkada kabupaten Tapanuli Utara. Ketidaknetralan dan cawe-cawe Pj. Bupati dan Pj. Sekda Tapanuli Utara serta Kapolres Tapanuli Utara  dan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai P3K, pihak Bawaslu, dan KPU di kabupaten Taput, yang berpihak kepada Paslon tertentu,” sebut Tim Kuasa Hukum paslon 01 Satika – Sarlandy, Ranto Sibarani, SH, didampingi Dwi Ngai Sinaga, SH, dan Sekretaris Umum pemenangan, Jumat (29/11) di Center Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.

Adapun bukti pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taput yang dapat menguatkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang diketahui curang pada proses pilkada antara lain :

1.Alat bukti rekaman Video saat pemilu di TPS tanggal 27 November 2027 dimana diketahui adanya kesengajaan penyelenggara pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos lebih dulu.

2. Bukti dan video Pj. Bupati Tapanuli Utara dan beberapa ASN senam bersama dengan salah satu calon bupati dimasa kampanye.

3. Adanya pelarangan monitoring petugas satpol PP saat di lokasi TPS pada tanggal 27 November 2024.

4.Ada video di salah satu KPPS yang menunjukkan banyaknya surat suara pemilih dikatakan batal.

5. Ada pengumpulan pegawai P3K di salah satu wisma di brifing dan digiring agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut 01.

6. Temuan adanya perbedaan nama kandidat calon Paslon tertentu yang seharusnya harus ada penetapan resmi dari pengadilan negeri. Nama Frengky dengan Prengki harus ada penetapan dari pengadilan.

7. Adanya perbedaan tahun lahir, dan marga.

8. Video dan pengakuan politik uang dengan memberikan Rp. 100 ribu kepada pemilih untuk diarahkan memilih Paslon tertentu.

9. Ketidakbnetaralan pihak aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap dan menahan tim kuasa hukum Paslon 01 tanpa ada melalukan perbuatan pidana.

10. Intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan tim pendukung paslon 02 terhadap seorang warga yang tidak sejalan.

11. 30 laporan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten hanya 3 yang sudah diteruskan dan teregister.

“Semua temuan ini buktinya sudah kami kumpulkan. Dan kami berharap Bawaslu provinsi sumut dapat memberikan sanksi tegas dan keras, dan Bawaslu juga memberikan diskualifikasi kepada  Paslon yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ada politik uang, ada menggerakkan ASN, dan ada ancaman-ancaman terhadap calon Paslon 01. Dan jelas-jelas ada intimidasi. Bahkan sampai hari ini tim hukum  kami juga ada masih ditahan di polres. Ada apa ini,” terang Ranto Sibarani.

Sementara itu, Ketua tim hukum Paslon nomor urut 1, Dwi Ngai Sinaga, SH pada keterangan persnya di hadapan wartawan  menjelaskan sejak awal meragukan proses mulai tahapan awal pencalonan paslon 02 yang tidak sesuai fakta.

“Bukan tanpa alasan kami meminta ini untuk di diskualifikasi. Karena, ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, kami ragukan dari awal, mulai dari pencalonan. kita berbicara berdasatkan fakta dan hukum.
Seharusnya dari awal  KPU tidak meloloskan calin ini,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, warga masyarakat Taput pastilah bertanya kenapa baru saat ini keberatan.

“Jadi salah jika baru hari ini usai pilkada kami ajukan keberatan, namun dari dulu kita sudah ajukan keberatan, tetapi KPU tetap meloloskan calon ini, kenapa?,” terang Dwi Sinaga.

Kedua, sebut Dwi lagi, seharusnya pihak KPU menganulir ini. “Kita coba ajukan ke Bawaslu dan Bawaslu juga mengabaikan  ini. Dari sekian laporan kita ke bawaslu hampir 30 laporan, yang dinyatakan ditindak lanjuti hanya tiga. Lebih ekstrimnya, ada tiga laporan kami, setelah pengaduan ketiga dengan pengaduan yang sama orang yang sama tapi kenapa laporan ketiga baru terpenuhi setelah kita ribut,” sebutnya.

Atas banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan tim paslon nomor urut 02, tim kuasa hukum 01, akan membawa ke KPP, dan atas peristiwa itu pihak Bawaslu dinilai sudah berpihak. Dari sekian pengaduan, baik itu ASN, BPD, KPPS sudah diadukan dan tidak ditindaklanjuti.

Bawaslu  ‘Masuk Angin”

Sekretaris umum tim pemenangan paslon 01, Dompak Hutasoit menguatkan fakta dan data yang mereka temukan, bahwa pelaksanaan pilkada  Taput telah terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dibuktikan adanya petugas KPPS dapat mengganti surat suara.

“Berarti Bawaslu gagal dan masuk angin atau ada konsfirasi melakukan  ketidak jujuran di pilkada yang masif ini. Selain itu, pihak kepolisian Taput juga dinilai melakukan pembiaran saat kampanye Paslon nomor urut 1 di Pahae Jae, sehingga terjadi bentrok dan ada korban. Sehingga kami katakan ini sudah terstruktur. Bukan tanpa alasan kami melakukan ini. Bahwasanya pemilu di kabupaten Taput ini tidak fair dan tidak adil,” ungkapnya.

Disebut lagi, DPR RI juga pernah memanggil Pj. Bupati Taput saat rapat dengar pendapat di senayan tentang ketidaknetralan Pj. Bupati di musim kampanye.

Pj. Bupati Taput saat itu diharapkan agar bersikap netral dan dapat menjaga kekondusipan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tapanuli Utara.

Dompak Hutasoit meminta melalui kuasa hukum tim Paslon 01, agar saling medo’akan, sehingga seluruh masyarakat taput tetap kuat dan sehat.

Dompak juga mengaku tim kuasa hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ada mendapatkan intimidasi ataupun temuan kecurangan dan pelanggaran pada proses pilkada tanggal 27 November 2024 lalu.

“Jika ada bukti, video ataupun masih ada bukti- bukti dan intimidasi serta pelanggaran di TPS dapat melaporkan atau mengantar ke tim kuasa hukum. Karna itu aja  dapat menambahkan lagi bukti bukti pelanggaran pilkada di taput untuk menguatkan proses pengaduan tim kuasa hukum ke mahkamah konstitusi, juga kita akan surati ke DKPP Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga Mabes Polri,” tukasnya.

Dompak Hutasoit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara terkhusus pendukung paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy agar bisa mengharapkan nanti bagaimana proses upaya hukum berjalan dan berkeadilan sesuai bukti bukti yang kita temukan dan tetap saling menguatkan disemua Tim Paslon 01, tandasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Bawaslu Taput Diminta Segera Copot dan Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bernada Hasutan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput. Selasa (15/10)

Andris J Tarihoran,SH,MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

Andris J Tarihoran, yang berprofesi sebagai advokat itu mengadukan beberapa alat peraga kampanye berbentuk baliho yang mengarah kepada penghasutan sebagaimana dilarang di Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.

Andris mengatakan, adapun bunyi atau nada yang mengarah ke penghasutan pada baliho tersebut adalah “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA” yang dilakukan oleh orang yang diduga pendukung dan atau pasangan calon kepala daerah.

“Atas apa yang telah saya laporkan, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi dimaksud,” kata Andris J Tarihoran Selasa (15/10/2024).

Disampaikan, meskipun dirinya ber KTP Medan, tetapi sebagai seorang yang lahir, besar dan berkampung halaman di Tarutung, memiliki hak untuk memiliki peran partisipasi masyarakat yang diberikan oleh Undang-undang.

Saat ini, kata Andris, dirinya yang sedang berada di Tarutung menemukan beberapa alat peraga kampanye berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.

Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang di 2 lokasi di Jl Mayjen J Samosir Desa Simamora, Kecamatan Tarutung di seputaran Hutabarat Partali dan 1 baliho di Jl Raja Johannes Hutabarat, Kelurahan Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung.

Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.

Menurutnya, bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab (kampanye hitam) dari pihak lainnya. Dan, jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat yang jauh dari penyelenggaraan pemilihan yang kondusif.

“Adapun alat peraga kampanye tersebut diindikasikan sebagai bentuk penghasutan sebagaimana yang dilarang secara tegas di aturan pidana Pilkada, oleh karena alat peraga kampanye seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon,” ujarnya.

Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya di atas, Bawaslu Taput diharapkan:
1.Dilakukan tindakan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.
2.Agar pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak dilakukan hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.
3.Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut.

Terkait laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menyampaikan sudah menerima laporan, namun kata dia, harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.

“Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan,” kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).

Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal

Kampanye di Sipahutar, Satika Simamora akan Rangkul Kawula Muda Bangun Taput Lebih Baik

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com — Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, mengajak masyarakat Taput cerdas memilih pemimpin terutama dalam membangun mental yang kuat bagi generasi muda. Ia berjanji begitu nanti dilantik sebagai bupati, pertama sekali yang akan dirangkul adalah kaum muda di wilayah itu. Selasa (15/10)

“Saya akan lakukan Pendampingan kepada kalian untuk meraih cita-cita lebih baik ke depan. Saya tidak mau ada lagi pengangguran di Taput ini. Sebagai ibu saya sangat memahami kondisi ini, berapa tidak inginnya seorang ibu anaknya putus sekolah. Anak-anak muda di Taput harus ikut peduli dengan kondisi ini,” katanya saat berkampanye di Gedung Serba Guna Aula HKBP Kecamatan Sipahutar, Taput, Selasa (15/10/2024).

Satika mengungkapkan menyoal ajakannya pilih pemimpin yang cerdas dan tidak berniat merusak mental generasi muda, didasari atas kegelisahannya sebab belakangan ini lawan politiknya gencar memainkan pola kampanye hitam terhadap dirinya.

“Ini sejak September mereka dilakukan. Saya selama ini diam tetapi kali ini saya harus berbicara bahwa saya tidak mau anak-anak dan generasi kita rusak mentalnya karena video-video hoaks yang disebarkan oleh mereka. Calon pemimpin seperti apa begitu ingin merusak mental anak-anak kita,” tegas pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Sarlandy Hutabarat tersebut, dengan mata berkaca-kaca.

Pasangan Satika – Sarlandy juga berjanji ke depan tidak ada lagi pemuda pemudi pengangguran di Taput. Semua pihak menurutnya harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Untuk itu kita harus mempersiapkan SDM unggul lewat bidang pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan agar generasi muda di Taput tidak menjadi pengangguran,” kata Satika.

Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk terus berbuat baik dalam kondisi apapun di dalam hidup. Bagi Satika, mau jadi apapun dirinya dan Sarlandy ke depan, komitmen mereka akan terus berbuat baik dan mengabdi kepada masyarakat.

“Banyak yang mesti kita benahi bersama Tapanuli Utara ini seperti pembangunan jalan, jembatan, bidang pertanian dan irigasi, sekolah, pasar maka kita harus kompak dan selalu bergandengan tangan,” ujarnya.

Bagi yang melakukan kampanye hitam terhadap dirinya, Satika yakin bahwa Tuhan akan membalas perbuatan tersebut secara setimpal.

“Tuhan tidak tidur dan akan memperhatikan setiap gerak-gerak hambanya yang berbuat baik dan selalu bekerja keras untuk membangun dirinya. Kita hanya perlu terus berbuat baik dan memperbaiki mental generasi muda sebagai penerus bangsa agar jangan terjebak dengan pergaulan bebas, narkotika dan judi online yang dapat merusak kehidupan kita,” katanya.

Turut hadir Calon Wabup Sarlandy Hutabarat bersama istri, Ketua Umum Tim Pemenangan Satika – Sarlandy, Dr Nikson Nababan beserta jajaran dan simpul relawan.

Dalam orasi politiknya, Nikson Nababan menyatakan kontestasi Pilkada adalah arena tarung ide, tarung gagasan serta program kerja bukan menyebarkan fitnah, propaganda bahkan berita-berita hoaks kepada masyarakat.

“Karena meskipun seorang wanita bisa marah besar dan menjadi serigala yang sangat kejam jika dirinya difitnah dan disakiti. Ayolah kita tarung ide, gagasan, dan program kerja untuk melanjutkan pembangunan di Taput,” tegas ketua PDIP Taput tersebut.

Bupati Taput periode 2014-2024 ini menggaransi di bawah kepemimpinan Satika – Sarlandy pembangunan yang belum tuntas di Taput akan dilanjutkan dalam lima tahun mendatang, dan yang sudah baik akan lebih ditingkatkan.

“Selama untuk melayani masyarakat, membuat kehidupan masyarakat Taput semakin baik dan sejahtera, saya Nikson Nababan bersama Satika – Sarlandy siap mendedikasikan diri kami untuk kabupaten yang kita cintai ini,” katanya.

Nikson Nababan pada kesempatan itu turut melantik seribuan ketua dan tim TPS Satika – Sarlandy antara lain untuk di Desa Sipahutar 1, Sipahutar 2, Sipahutar 3, Sabungan Ni Huta 2, Siabal Abal 3, dan Siabal Abal 6. Ia berharap para relawan TPS ini sama-sama berjuang untuk mengawal suara dan kemenangan bagi paslon nomor urut 1 tersebut.

Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal

Kaum Ibu di Kecamatan Pangaribuan Inginkan Satika Simamora Maju di Pilkada Taput 2024

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kaum Ibu di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sangat menginginkan Satika Simamora maju menjadi Bupati Taput di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Dukungan dan militan kaum ibu (Emak-emak) kepada Satika Simamora mereka sampaikan saat istri dari mantan Bupati Taput 2 periode Nikson Nababan itu menghadiri pesta pernikahan keluarga sahabatnya di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Selasa (23/07/2024).

Saat rombongan Satika Simamora tiba di lokasi pesta, tanpa disadari secara tiba-tiba sekumpulan kaum ibu secara spontanitas memanggil-manggil nama Satika Simamora. “Ibu Satika…Ibu Satika,..hu Haholongi do ho,” seru mereka.

Para ibu-ibu itu pun menanyakan soal niat Satika Simamora maju menjadi calon Bupati Taput pada Pilkada mendatang. Menjawab hal itu Satika Simamora mengaku semakin yakin berkat dukungan ibu-ibu di berbagai tempat, termasuk di Kecamatan Pangaribuan.

Sambutan kaum ibu tersebut bahkan sempat mencuri perhatian khalayak ramai di lokasi pesta. Melihat hal itu Satika Simamora pun tampak gembira dan senyam-senyum sembari menyambangi mereka.

“Terimakasih, terimakasih atas dukungan amang inang (bapak ibu-red). Hu haholongi do ho. Saya minta doa amang inang (bapa/ibu) agar segala sesuatu dimudahkan Tuhan,” sebut Satika Simamora.

Satika Simamora menyampaikan, kehadirannya di situ adalah untuk menghadiri undangan keluarga yang merupakan sahabat lamanya. Ia pun sedikit bernostalgia, bahwa jauh sebelum dirinya menjadi seperti saat ini, para sahabatnya selalu terjalin hubungan baik dan silaturahmi.

“Mereka ini adalah sahabat lama saya. Sebelum saya menjadi Ketua TP PKK Taput pun, saya sudah kenal dan selalu memelihara persahabatan dengan mereka. Para lansia juga sahabat saya,” kata Satika Simamora.

Para ibu-ibu itu pun berebut foto bersama dengan Satika Simamora, sembari memekikkan ‘Ibu Satika Simamora, Hu Haholongi Do Ho. Dang Acci Ceng Berbuat Baik,” pekik mereka.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi