Tegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Indramayu Harus Bebas Miras

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.

Bupati Lucky Hakim menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jum’at (14/8/2026).

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky Hakim.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu didukung dengan penegakan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah agar ketenteraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Jumat (4/7)

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.

Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah,” ujar Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.

Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Aleg Demokrat Jabar Hj. Ratnawati Sosialisasikan Perda Kesehatan di Terisi 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, dr. Hj. Ratnawati, M.K.K.K., menyambangi Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dalam kunjungannya, ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula balai desa ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Terisi serta warga setempat. Kuwu Rajasinga, Julhaidir, S.Sos, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya aspek kesehatan.

“Kehadiran Ibu Hj. Ratnawati sangat kami apresiasi. Semoga perda ini bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga kesehatan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ratnawati menekankan pentingnya penyebarluasan Perda No. 14 Tahun 2019 kepada seluruh masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memberikan jaminan layanan kesehatan yang merata dan berbasis pada hak asasi manusia.

“Perda ini menjadi pijakan bagi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dalam merancang, mengatur, membina, dan mengawasi sistem pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Demokrat itu juga mengajak warga menerapkan pola hidup sehat sebagai bentuk pencegahan penyakit.
“Kesehatan dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Mari kita biasakan hidup bersih dan sehat,” ajaknya.

Sementara itu, Fungsionaris Partai Demokrat Kecamatan Terisi, Ozi, mengaku sangat mengapresiasi kunjungan Hj. Ratnawati. Ia menilai kegiatan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat.
“Ini bentuk perhatian nyata wakil rakyat kepada konstituennya. Semoga masyarakat makin paham akan pentingnya kesehatan,” ucap Ozi.

Dalam sesi audiensi, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya kebutuhan akan gerobak motor pengangkut sampah dan mobil ambulans desa yang hingga kini belum tersedia.

Menanggapi hal itu, Hj. Ratnawati menyatakan akan menampung seluruh masukan warga.

“Aspirasi ini akan kami catat dan bawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Mahasiswa PMII Indramayu Desak DPRD Terapkan Perda Pasar Tradisional dan Pengelolaan Sampah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Indramayu menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis, 15 Mei 2025. Aksi tersebut menuntut penerapan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda tentang Pasar Tradisional dan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai mandek implementasinya. Minggu (18/5)

Demonstrasi dipimpin langsung oleh Ketua PMII Indramayu, Budi Hendrawan. Dalam orasinya, ia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam pengelolaan pasar tradisional dan penanganan sampah di Indramayu.

“Hari ini kita berdiri di tempat yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat. Namun hingga Mei ini, kami menilai DPRD belum menunjukkan keseriusan mendengarkan suara mahasiswa dan masyarakat Indramayu,” teriak Budi dalam orasinya yang disambut sorak massa aksi.

Aksi sempat diwarnai ketegangan saat massa mencoba mendekati gerbang utama gedung DPRD. Terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga. Pagar utama DPRD sempat terlepas, namun situasi segera dikendalikan oleh pihak keamanan. Setelah itu, aksi berlangsung kembali secara kondusif.

Mahasiswa akhirnya diterima untuk berdialog dengan sejumlah anggota DPRD. Namun, menurut peserta aksi, dialog tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Mereka menilai aspirasi yang disampaikan belum mendapat tanggapan konkret dari wakil rakyat.

“Kami datang dengan tuntutan yang jelas, tapi jawaban yang kami terima masih normatif. Ini menunjukkan bahwa DPRD belum sungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan rakyat,” ujar salah satu orator.

Sebagai bentuk ketidakpuasan, demonstrasi terus berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 18.30 WIB, massa membubarkan diri secara tertib dan berkumpul di area Sports Center Indramayu untuk mengevaluasi jalannya aksi. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyepakati untuk merencanakan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ini belum selesai. Kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Perda ini harus dijalankan demi keadilan sosial bagi masyarakat Indramayu,” tegas Budi Hendrawan menutup pernyataannya di hadapan para peserta aksi.

Aksi ini menjadi penegas bahwa mahasiswa tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal