Pemkab Indramayu Matangkan Perbup Bantuan Pendidikan Tinggi, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mematangkan regulasi program bantuan pendidikan tinggi bagi masyarakat. Salah satunya melalui pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Senin (31/1/2026).

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah di bidang pendidikan.

Asep mengatakan, keberadaan regulasi yang jelas diperlukan agar program “Indramayu Kuliah”, termasuk komitmen satu desa dan kelurahan satu sarjana, dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum.

“Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program ‘Indramayu Kuliah’, khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Asep.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi anak-anak berprestasi dan masyarakat dari keluarga kurang mampu. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Indramayu.

Pembahasan draf Perbup melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat, Bapperida, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Diskominfo, Bagian Hukum Setda, serta para koordinator camat se-Kabupaten Indramayu.

Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai aspek program, mulai dari mekanisme pelaksanaan, penganggaran, persyaratan penerima, hingga landasan hukum dapat disusun secara terpadu.

Dalam rancangan regulasi itu, turut dibahas mekanisme pemberian bantuan pendidikan secara menyeluruh. Ketentuannya mencakup persyaratan calon penerima, proses pendaftaran dan seleksi, mekanisme penyaluran bantuan, hingga pengawasan program.

Pelaksanaan program juga diarahkan untuk menggandeng perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sejumlah perguruan tinggi di daerah yang disebut dalam program tersebut antara lain Universitas Wiralodra (UNWIR), Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA), Institut Teknologi Petrolium Balongan (ITPB), dan STIKes Indramayu, serta perguruan tinggi di luar daerah yang telah memiliki kerja sama resmi.

Program “Indramayu Kuliah” merupakan bagian dari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Pemerintah daerah menargetkan pemberian beasiswa kepada 317 mahasiswa dari seluruh desa dan kelurahan setiap tahun.

Melalui program tersebut, Pemkab Indramayu berharap semakin banyak generasi muda yang dapat mengakses pendidikan tinggi. Kehadiran sarjana di setiap desa dan kelurahan diharapkan turut menjadi penggerak pembangunan serta meningkatkan daya saing daerah.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ditengah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah beredar kabar besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD setempat, Senin (5/12/2022).

Jumlah tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota DPRD Indramayu bikin geleng kepala bahkan membuat setiap yang mengetahuinya berdecak.
Besarnya tunjangan legislator mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.

Adapun tunjangan sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.

Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp. 60 – Rp. 80 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.

Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp.14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.

Dalam perkembangan yang sama, Perda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp.3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp.3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, belum lama ini.

Reporter : Slamet Hidayat
Reporter : Dewi