Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Narkoba dalam Operasi Terpadu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam serangkaian penindakan di sejumlah titik, polisi mengamankan 32 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pelaku kasus sabu 25 pria dan satu perempuan sementara enam lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Sebanyak 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya hanya sebagai pengguna.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 128,54 gram, lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga mengamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, uang tunai, serta delapan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres menjelaskan, pengedar sabu biasanya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berbahan plastik klip bening. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan menjual pil dalam blister, plastik klip, hingga wadah toples.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.

Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara bagi pengguna, penindakan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. Penanganan mereka dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan Perpol 8 Tahun 2021.

“Polres Indramayu berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkoba. Penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan secara tegas, sementara pengguna mendapatkan penanganan profesional melalui asesmen terpadu,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Tarno, SH.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

(Andika/S/Humas)

Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei, 24 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang tersebar di 12 kecamatan. Senin (26/5)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar, di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No.27, Karangmalang, Kecamatan Indramayu,” pada Senin, 26 Mei 2025.

“Selama bulan Mei ini, kami mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu. Tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang,” ungkap AKBP Ari.

Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan sabu, satu orang terkait ganja, tiga orang terkait tembakau sintetis, dan tujuh orang tersangka peredaran obat keras tertentu.

Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 1.066,2 gram, sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.901 gram, obat keras 9.149 butir, 24 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.641.000, serta satu buah timbangan digital

Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Cikedung, Jatibarang, Kertasmaya, Lohbener, Juntinyuat, Patrol, Sukra, Anjatan, dan Gantar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Ari juga menjelaskan bahwa untuk beberapa pengguna narkotika, proses hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Indramayu.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita lawan bersama,” tegas Kapolres.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Jajaran Kodam I/BB Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Api Rakitan

SERDANG BEDAGAI.radarinformasi.com – Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur (PT) menangkap seorang pengedar narkoba yang memiliki senpira di Afdeling II, Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (7/2) malam. Minggu (9/2)

Pelaku, BD (46), diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, petugas menyita satu pucuk senpira revolver beserta 9 butir amunisi, 24 gram sabu, serta barang bukti lainnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut dan dugaan keterlibatan oknum TNI.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Korem 022/PT segera bergerak untuk mendalami informasi tersebut. Informasi di lapangan dari Babinsa setempat tdk terkonfirmasi adanya keterlibatan anggota TNI namun di saat bersamaan mengarah pada seorang pria bernama J, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senpira. Untuk mengungkap ini, Babinsa berpura-pura ingin meminjam senjata tersebut, hingga akhirnya transaksi diarahkan kepada BD.

Saat pertemuan berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan. BD ditangkap tanpa perlawanan, sementara J berhasil melarikan diri. Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Korem 022/PT untuk diambil keterangan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, menegaskan bahwa TNI tidak akan membiarkan peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam institusi. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba. Jika ada keterlibatan oknum TNI, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, aparat masih memburu J dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kodam l/Bukit Barisan akan terus berkoordinasi dengan Poldasu guna memastikan wilayahnya terbebas dari peredaran narkoba.

Sumber Pendam I/BB

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan 1 Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Fungsi Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIk., MH., menjelaskan, “Dimana bermula saat saksi T dan A yang sedang nongkrong dan melihat terdapat satu orang laki-laki mencurigakan dengan bolak balik menggunakan sepeda motor. Saat diperhatikan, terlihat orang tersebut berhenti dan mengambil sesuatu, melihat kejadian tersebut saksi pun menegur”, jelasnya.

“Diketahui laki-laki tersebut sedang mencari  narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Atas kejadian tersebut, saksi mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamakan ialah 1 (satu) paket bungkus kecil diduga sabu, 1 (satu) unit sepedea motor, 1 (satu) buah handphone”, pungkas Kapolsek.

Saksi segera melaporkan ke Polsek Cileungsi yang selanjutnya diamankan oleh Piket Fungsi untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule