Polsek Cileungsi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Kirab di Eks Hotel Garuda

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

Seorang warga berinisial FR, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, membenarkan bahwa polisi menemukan dan mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi. “Benar, petugas mengamankan 83 tabung gas ukuran 3 kilogram, terdiri dari 49 tabung kosong dan 34 tabung berisi, serta 31 tabung gas berukuran 12 kilogram. Semua barang bukti ditemukan di rumah kosong saat praktik pengoplosan tengah berlangsung,” ujar FR.

FR juga menuturkan bahwa setelah diamankan, seluruh tabung gas langsung dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, untuk dititipkan. “Tabung-tabung tersebut langsung diantarkan ke SPBE Cipeucang. Saya ikut serta dalam proses pengantaran, termasuk membantu menurunkan dan menghitung barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi Berhasil Diungkap Polresta Bogor Kota Berikut Barang Bukti

BOGOR.radarinformasi.com- Polresta Bogor Kota menangkap dua pengoplos elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Ziara Valley Bogor, Margajaya, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2024.

Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan mencurigai mobil truk berwarna merah dan mobil hitam yang sedang terparkir di lokasi kejadian. Bismo menyebut, mobil membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, jelasnya dalam Konferensi Pers, Senin (13/05/2024).

Kemudian, polisi melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi dengan peran masing-masing. Kata Bismo, tersangka T dan N bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Ada dua tersangka diamankan. Dua orang penyuntik berinisial T dan N memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji berukuran 12 kilogram,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Sementara dua orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai kernet. Tersangka T dan N baru bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut selama satu minggu, mereka diajak bekerja dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S.

“Tersangka T dan N Alias bekerja sebagai dokter yang melakukan penyuntikan tabung gas diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari, untuk supir diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp.100.000, pemberian upah tersebut dibayar secara cash oleh S. Barang-barang seperti tabung gas dan alat untuk melakukan pemindahan (penyuntikan tabung gas sudah disiapkan oleh S)”, jelas Kombes Bismo.

Dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan. Lalu, pada bagian atas atau sekitar mulut gas diberikan es batu agar tidak menyebar.

“Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Untuk cara pemasarannya, hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp. 135.000 atau dengan harga satuannya Rp. 185.000″, terang Kombes Bismo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.

“Pasal yang diterapkan 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar,” ujar Bismo.

Bule