Pemkab Indramayu Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan lingkungan berkelanjutan di Jawa Barat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Masalah Persampahan di Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bale Pakuan, Bandung, Senin (11/5/2026).

Rakor tersebut menjadi bagian dari agenda strategis kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, aktivis mahasiswa, hingga tokoh budaya, dalam merumuskan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat hulu. Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota mulai memperkuat sistem pemilahan sampah di lingkungan rumah tangga, desa, hingga kecamatan guna mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lucky Hakim didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, turut meninjau langsung peralatan pengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Gedung Sate, Bandung.

“Kami di Indramayu sepakat bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuangnya ke TPA. Sesuai arahan Pak Gubernur, kunci utamanya ada pada pemilahan sampah dari hulu,” ujar Lucky Hakim.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kecamatan, agar sampah dapat diolah kembali dan memiliki nilai guna ekonomis.

Salah satu fokus pembahasan dalam rakor tersebut adalah pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik maupun RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menilai pengembangan teknologi tersebut menjadi peluang besar untuk memperkuat kerja sama dengan sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, menegaskan kesiapan daerahnya untuk membuka ruang kolaborasi dengan investor yang tertarik mengembangkan inovasi pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

“Indramayu memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan berbasis sampah. Dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan komunitas lingkungan, kami optimistis pengelolaan sampah di Indramayu dapat lebih modern sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” katanya.

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat gerakan lingkungan berbasis kolaborasi masyarakat demi mewujudkan Jawa Barat yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sumber DiskomInfo Indramayu

Andika

Endang Effendi Serap Aspirasi Warga Kenanga soal Sampah, Jalan dan Drainase

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Golkar, Endang Effendi, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan reses sekaligus silaturahmi ke Desa Kenanga, Blok Gandok, Kecamatan Sindang, Sabtu (7/2/2026).

Dalam pertemuan terbuka tersebut, Endang mendengarkan langsung keluhan warga terkait persoalan sampah yang menumpuk, kondisi jalan rusak, serta sistem drainase yang kerap memicu banjir saat musim hujan.

Kuwu Desa Kenanga, Darpani, SH, menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Blok Gandok sudah berlangsung lama dan membutuhkan penanganan serius. 

Selain itu, jalan berlubang serta saluran air yang tersumbat memperparah genangan ketika hujan turun.

“Masalah sampah sudah kronis, ditambah jalan berlubang dan drainase tersumbat yang menyebabkan banjir rutin,” ujarnya di hadapan legislator tersebut.

Menanggapi aspirasi itu, Endang Effendi menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui penganggaran daerah tahun 2026.

“Seluruh aspirasi kami catat untuk diperjuangkan dalam pembahasan anggaran. Reses menjadi momen penting agar pembangunan benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kegiatan reses dihadiri puluhan warga yang turut berdiskusi secara santai bersama perwakilan rakyatnya. Agenda ini merupakan bagian dari kegiatan rutin legislator dalam menyerap aspirasi sekaligus menjaga kedekatan dengan konstituen.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sinergi Pemerintah dan Mahasiswa, KKN Unpad Fokuskan Program Pengelolaan Sampah di Sukagumiwang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, S.STP., menghadiri kegiatan Lokakarya Rencana Program Kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) yang digelar di Aula Balai Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/1/2026).

Lokakarya tersebut mengangkat tema pengelolaan sampah sebagai fokus utama pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan KKN guna memaparkan sekaligus menyelaraskan rencana program kerja mahasiswa agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa Sukagumiwang.

Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang, Pemerintah Desa Sukagumiwang, dosen pembimbing lapangan, serta mahasiswa peserta KKN Universitas Padjadjaran.

Dalam sambutannya, Camat Sukagumiwang menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Sukagumiwang sebagai lokasi KKN dengan tema pengelolaan sampah. 

Ia menilai persoalan sampah merupakan isu strategis yang memerlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk peran aktif perguruan tinggi.

Menurutnya, kehadiran mahasiswa KKN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui edukasi, inovasi, serta pendampingan yang berkelanjutan. 

Camat juga mendorong agar program yang dirancang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah desa dan kecamatan, khususnya dalam mendukung kebersihan lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukagumiwang, Sudarmono, menyatakan bahwa pemerintah desa menyambut baik pelaksanaan KKN Unpad dan siap mendukung seluruh rangkaian kegiatan. 

Ia mengungkapkan bahwa permasalahan sampah masih menjadi tantangan di tingkat desa, baik dari aspek kesadaran masyarakat maupun sistem pengelolaan yang belum optimal.

Ia berharap program kerja yang disusun mahasiswa dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga, pemilahan sampah, serta pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomis. 

Sinergi antara mahasiswa, perangkat desa, dan masyarakat dinilai penting agar manfaat kegiatan KKN dapat dirasakan secara langsung.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan KKN, Toni Setiawan, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa lokakarya rencana program kerja merupakan bagian penting dari proses akademik KKN. 

Melalui kegiatan ini, program yang dirancang mahasiswa diharapkan berbasis pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan potensi dan permasalahan yang ada di desa.

Ia menambahkan, tema pengelolaan sampah dipilih karena memiliki relevansi tinggi dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan partisipatif, mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator perubahan dalam membangun kesadaran lingkungan dan mendorong praktik pengelolaan sampah yang lebih baik di masyarakat.

Lokakarya berlangsung secara interaktif dengan pemaparan rencana program kerja serta masukan dari pemerintah kecamatan dan desa. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan KKN Universitas Padjadjaran di Desa Sukagumiwang, sehingga mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. 

(Sumber: Humas Sukagumiwang / Andika).

Mahasiswa PMII Indramayu Desak DPRD Terapkan Perda Pasar Tradisional dan Pengelolaan Sampah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Indramayu menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis, 15 Mei 2025. Aksi tersebut menuntut penerapan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda tentang Pasar Tradisional dan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai mandek implementasinya. Minggu (18/5)

Demonstrasi dipimpin langsung oleh Ketua PMII Indramayu, Budi Hendrawan. Dalam orasinya, ia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam pengelolaan pasar tradisional dan penanganan sampah di Indramayu.

“Hari ini kita berdiri di tempat yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat. Namun hingga Mei ini, kami menilai DPRD belum menunjukkan keseriusan mendengarkan suara mahasiswa dan masyarakat Indramayu,” teriak Budi dalam orasinya yang disambut sorak massa aksi.

Aksi sempat diwarnai ketegangan saat massa mencoba mendekati gerbang utama gedung DPRD. Terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga. Pagar utama DPRD sempat terlepas, namun situasi segera dikendalikan oleh pihak keamanan. Setelah itu, aksi berlangsung kembali secara kondusif.

Mahasiswa akhirnya diterima untuk berdialog dengan sejumlah anggota DPRD. Namun, menurut peserta aksi, dialog tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Mereka menilai aspirasi yang disampaikan belum mendapat tanggapan konkret dari wakil rakyat.

“Kami datang dengan tuntutan yang jelas, tapi jawaban yang kami terima masih normatif. Ini menunjukkan bahwa DPRD belum sungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan rakyat,” ujar salah satu orator.

Sebagai bentuk ketidakpuasan, demonstrasi terus berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 18.30 WIB, massa membubarkan diri secara tertib dan berkumpul di area Sports Center Indramayu untuk mengevaluasi jalannya aksi. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyepakati untuk merencanakan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ini belum selesai. Kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Perda ini harus dijalankan demi keadilan sosial bagi masyarakat Indramayu,” tegas Budi Hendrawan menutup pernyataannya di hadapan para peserta aksi.

Aksi ini menjadi penegas bahwa mahasiswa tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal