Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Penanganan Dugaan Pencemaran Limbah di Pantai Wisata BALI 2 Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengelola Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Akso Surya Dermawangsa, menilai dugaan pencemaran limbah minyak mentah di kawasan Pantai Balongan Indah, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum dituntaskan oleh Pertamina EP Jatibarang, Minggu (19/7/2026).

Akso menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ia menerima laporan dari tim SAR dan para pedagang mengenai adanya limbah minyak mentah yang mencemari kawasan pantai. Menurutnya, dokumentasi berupa foto-foto kejadian menunjukkan dugaan limbah menyebar dari wilayah perairan hingga ke bibir Pantai Balongan Indah.

“Sampai hari ini belum ada niatan serius dari Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan limbah di wilayah perairan Pantai Balongan Indah,” ujar Akso.

Ia berharap Pertamina EP segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. Menurutnya, penanganan yang belum tuntas telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, pengelola wisata, maupun pelaku usaha di sekitar kawasan pantai.

Akso juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, kondisi air laut terdampak limbah sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.

Selain berdampak terhadap kenyamanan pengunjung, pencemaran tersebut juga disebut memukul sektor ekonomi masyarakat sekitar. Selama sekitar satu minggu setelah kejadian, jumlah wisatawan mengalami penurunan sehingga pendapatan para pedagang ikut terdampak.

Menurut Akso, persoalan tersebut sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polairud Polda Jawa Barat dan pihak Pertamina EP. Dalam peninjauan itu, ia mengklaim telah disampaikan agar penanganan segera dilakukan. Namun hingga kini, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab di Pertamina EP segera menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan dan memperhatikan dampak yang dialami masyarakat serta pelaku usaha wisata.

Sementara itu,  Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menilai Pertamina EP perlu segera menyelesaikan dampak dugaan pencemaran lingkungan di Pantai BALI 2. Menurutnya, jika terbukti limbah berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab.

Mutadi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 99 mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, Pasal 104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, informasi ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina EP sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Reporter : Andika

Belum Miliki IPAL dan Cemari Lingkungan, Operasional SPPG Cigombong Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cigombong, yang beralamat di Jalan Kilenjong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga lantaran disebut telah berjalan hampir satu bulan tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Warga mengeluhkan munculnya bau limbah dari aktivitas dapur skala besar tersebut. “Baunya mulai terasa saat aktivitas dapur ramai. Warga khawatir limbah dibuang tanpa pengolahan yang benar,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal kelayakan operasional SPPG, mengingat dapur produksi makanan skala besar menghasilkan limbah cair, minyak, lemak, dan sisa organik yang seharusnya diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Dari informasi yang dihimpun, pengelola baru memasang filter sederhana sebagai penanganan sementara. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup menggantikan fungsi IPAL secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Cigombong, Try Putra mengakui pembangunan IPAL masih dalam tahap pengajuan kepada pihak yayasan. “Untuk IPAL memang sedang diajukan ke pihak yayasan dan kemungkinan akan mulai diproses minggu ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan warga sebelum pembangunan gedung dilakukan. “Sebelum gedung ini dibangun, kami sudah koordinasi dan musyawarah dengan warga sekitar, termasuk RT dan RW,” tambahnya.

Namun di tengah polemik tersebut, diketahui Ketua RT setempat juga bekerja di lingkungan SPPG sebagai asisten lapangan. Hal ini memunculkan perhatian terkait independensi pengawasan lingkungan di sekitar lokasi operasional.

Tak hanya itu, saat awak media melakukan konfirmasi terkait belum adanya IPAL, pihak SPPG juga menghadirkan Babinsa desa setempat dalam proses wawancara dan klarifikasi. Namun tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuan kehadiran Babinsa tersebut dalam agenda konfirmasi media.

Padahal, Badan Gizi Nasional⁠ sebelumnya menegaskan bahwa operasional SPPG wajib memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk pengelolaan limbah dan ketersediaan IPAL.

Pengelolaan limbah tanpa sistem yang layak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap pencemaran lingkungan.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa kelayakan operasional SPPG tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Red

Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – PT Indocement di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersandung kasus hujan abu dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, perusahaan ini kini diduga mencemari aliran Sungai Cijere.

Dugaan pencemaran mencuat setelah 20 petugas dari Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan Quarry Hambalang milik PT Indocement, Rabu (12/11/2025).

Sidak dipimpin Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis, S.Si., M.Pd., bersama Tim Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menelusuri sumber dugaan pencemaran air Sungai Cijere.

Turut hadir dalam sidak tersebut Ketua Tim Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Uli Tiarma Sinaga, ST, perwakilan Dansubdenpom III/1-3 Cibinong Serda Restu Nuralamsyah, perwakilan Perumda Tirta Kahuripan (PDAM) Kabupaten Bogor, Pelaksana DLH Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Satpol PP Citeureup Joko Widi Utomo, Tim HSE PT Indocement, serta Satpol PP Kecamatan Citeureup.

Video Viral Jadi Pemicu Sidak

“Sidak ini dilakukan setelah pada Selasa, 11 November 2025, beredar video viral di TikTok yang menampilkan kondisi Sungai Cijere dalam keadaan tercemar. Air sungai tampak berwarna putih keruh dan diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT Indocement di Quarry H, Desa Tajur. Namun video tersebut sudah diturunkan oleh pengunggahnya,” ujar Agustina Lubis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil Pengamatan: Air Sungai Putih Keruh

Tim menemukan bahwa di area Quarry H sedang berlangsung kegiatan pengerukan batu sebagai bahan baku produksi semen. Dari hasil peninjauan awal, aktivitas tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap perubahan kualitas air Sungai Cijere.

Saat tim mengecek langsung aliran Sungai Cijere, air sungai masih terlihat berwarna putih keruh, mengindikasikan adanya kontaminasi material dari hulu.

DLH Perintahkan Perbaikan Sistem Pengelolaan Limbah

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bogor mengeluarkan instruksi kepada PT Indocement, di antaranya:

1. Membangun tanggul pembatas air di area pertambangan untuk mencegah aliran air terkontaminasi masuk langsung ke sungai.

2. Mendirikan kolam endapan/penampungan air, sebagai wadah penanganan awal sebelum air dilepas ke lingkungan.

“Air hasil penampungan hanya boleh dialirkan ke lingkungan apabila telah jernih dan bebas endapan,” tulis DLH Kabupaten Bogor dalam laporannya.

DLH juga memberikan peringatan keras kepada PT Indocement atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan diminta segera memperbaiki sistem pengelolaan air limbah dan melakukan pemantauan rutin kualitas air guna mencegah kejadian serupa,” tegas DLH.

Selain itu, analisis laboratorium lanjutan diperlukan untuk menentukan kadar dan sumber pasti pencemaran.

Dirut PT Indocement, Christian Kartawaijaya, telah dikonfirmasi sejak Kamis (13/11/2025) melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.

Kasus Hujan Abu Masih Membayangi

Sementara itu, pada Agustus 2025, DLH Provinsi Jawa Barat juga menyatakan PT Indocement bersalah karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan hujan abu di Kampung Cigeger, Citeureup.

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 10 Agustus 2025 ketika indikator tekanan tinggi terdeteksi pada proses suspension preheater.

Setelah dilakukan penghentian unit dan pemeriksaan, ditemukan clogging pada cyclone 4.2 yang menyebabkan material dikeluarkan dan ditempatkan di platform terbuka. Angin kencang yang bertiup kemudian membawa material tersebut ke pemukiman warga.

“Check hole yang seharusnya untuk pengecekan justru digunakan untuk mengeluarkan coating sehingga material mudah terbawa angin,” ungkap Ai.

DLH Jabar akan merekomendasikan sanksi administratif dan denda kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat insiden tersebut.

Red

Belum Kantongi Izin dan Buang Limbah Ke Sungai, APH Diminta Tindak RPA Amih di Desa Palasari

BOGOR.radarinformasi.com – Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga. Rabu (29/1)

“RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai,” kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.

Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.

“Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.

“Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Amih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.

“Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?,” kata dia.

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

“Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani,” kilahnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

“Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten,” tandasnya.

Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

Untuk diketahui, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan hewan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

1. Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan.
2. Ruang Lingkup: Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar.
3.Kewajiban Pemilik Hewan: Pemilik hewan wajib memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
4. Kewajiban Peternak: Peternak wajib memelihara kesehatan hewan, melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur, serta melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat.
5. Pengawasan: Dinas kesehatan hewan setempat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
6. Sanksi: Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara.
7. Pemotongan Hewan: Pemotongan hewan harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.
8. Pengangkutan Hewan: Pengangkutan hewan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.

Tim

Camat Sukaraja Meminta PT Rainbow Indah Carpet Segera Tanggapi Keluhan Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Rainbow Indah Carpet masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai polusi udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari limbah lateks yang sering tercium pada malam hari serta suara bising dari aktivitas produksi yang mengganggu kenyamanan dan bahkan merusak kesehatan mereka. Beberapa warga mengaku menderita gangguan pernapasan dan gatal-gatal yang mereka duga akibat aktivitas pabrik tersebut.

Keluhan yang Belum Ditanggapi

Salah satu tokoh masyarakat, Ali, menegaskan bahwa keluhan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari PT Rainbow. “Kami sudah sering mengeluh, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah apa pun dari pihak perusahaan. Ini sangat mengecewakan,” katanya.

Ketua RT setempat, Erwin, juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak transparan. “Limbah hanya ditampung tanpa kejelasan ke mana akan dibuang. Kami khawatir hal ini mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” ujarnya.

Pernyataan Camat Sukaraja

Menanggapi hal ini, Camat Sukaraja, Ria Marlisa, meminta PT Rainbow Indah Carpet untuk lebih serius dalam menangani keluhan warga. “Kami meminta PT Rainbow Indah Carpet serius dalam menanggapi keluhan ini dan segera bisa melakukan pertemuan dengan warga untuk penyelesaian masalah secara baik sesuai aturan yang berlaku, agar masalah ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ria Marlisa juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pengaduan warga dan memanggil perusahaan untuk menghadiri rapat mediasi. Namun, pihak PT Rainbow Indah Carpet hingga kini belum memberikan respons maupun menghadiri pertemuan tersebut.

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga berharap PT Rainbow Indah Carpet segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog langsung untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Jika perusahaan tetap bungkam, warga meminta pemerintah untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan nyaman, tidak lebih dari itu,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi, bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp, pihak perusahaan berdalih mengatakan “Salah Sambung”. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga hak warga atas lingkungan yang sehat dapat terpenuhi.

Red