Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, namun tidak pulang-pulang hingga pukul 21.30 WIB. Sabtu (8/2)

Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Pada pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa dia menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput. Setelah mendapatkan lokasi korban, keluarga korban beserta teman-teman korban menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yaitu rumah bibi tersangka.

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Tegal Harendong, RT 008/001, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kab Bogor. Identitas pelapor adalah I (44), ibu korban, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Parung Leungsir, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Korban adalah anak di bawah umur, SNF, 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku/tersangka, yaitu JW als R, seorang laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et revertem.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku diamankan pada Kamis (14/11) pukul 15.00 WIB untuk menghindari amukan massa. Jumat (15/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah korban, ADF (16), berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada saudara terdekatnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh RW (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini diketahui terjadi pada November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kos-kosan yang berlokasi di seberang PT. JS Jakarta, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku pertama berinisial ES (36), berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kedua berinisial PS (22), berdomisili di Kampung Gedung Raja, Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua pelaku diserahkan oleh Polsek Cileungsi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa Polres Bogor akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Salahsatu Oknum Kades Wilayah Kecamatan Sukaraja Berbuat Mesum Dengan Gadis Di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com- Gadis belia berusia 15 tahun yang berinisal M dengan penuh penyesalan menceritakan aib dirinya dengan seorang Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sukaraja, dalam pengakuaannya gadis tersebut mengatakan bahwa apa yang Ia lakukan semata-mata karena kebutuhan ekonomi, Sabtu (28/09/24).

Mirisnya lagi Oknum Kades tersebut membawa gadis di bawah umur tersebut ke House villa Laguna 11 No.2 dan melakukan hubungan layaknya suami istri, sosok Kepala Desa yang sudah memasuki usia senja tersebut tidak memperdulikan kondisi anak yang masih di bawah umur.

Seharusnya seorang Kepala Desa dapat memberikan contoh yang baik dan dapat menjadi pengayom bagi warganya bukan malah melakukan hal yang melanggar norma-norma agama .

“Waktu itu saya dibayar sejuta lebih dan saya melakukan di Vila Laguna 11 no.2, saya menyesal dengan apa yang sudah saya lakukan dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi”, ujar M saat dikonfirmasi pihak media.

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

BOGOR.radarinfor.asi.com – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang Pelaku berinisial HL (53) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya. Selasa (31/1/2023).

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui Pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah Pelaku sendiri”.

Sambungnya, “Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun Penjara bagi terdakwa Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban

Toni RM selaku Kuasa hukum korban mengatakan, “saya sebenarnya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,”katanya.

Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” Pungkasnya.

Red