Pemkab Tapanuli Utara Rayakan HKN ke-61 dan Hari Ayah Nasional, Targetkan Generasi Sehat dan Keluarga Tangguh

‎
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 dengan tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ayah Nasional 2025 bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung, Kamis (13/11/2025).
‎
‎Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Henry M. M. Sitompul, M.Si,  perwakilan Forkopimda/mewakili, pimpinan perangkat daerah dan tenaga kesehatan, Staf Ahli TP PKK Ny. Lisa Deni Lumbantoruan.
‎
Sambutan ‎Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa generasi sehat merupakan investasi besar bagi masa depan bangsa. “Selama lebih dari enam dekade, bangsa kita telah mengalami banyak kemajuan, namun juga menghadapi tantangan seperti penyakit menular, stunting, gizi buruk, hingga akses pelayanan kesehatan yang belum merata, terutama di daerah terpencil,” ujar Sekda menyampaikan pesan Bupati.
‎
‎Bupati menegaskan bahwa momentum HKN harus menjadi pengingat sekaligus penyemangat untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, berkomitmen memperkuat layanan kesehatan prima di tingkat puskesmas dan posyandu, mendorong transformasi digital kesehatan agar pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat,” lanjutnya.
‎
‎Selain itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat melalui gerakan CERDIK — Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup, dan Kelola stres dengan baik.
‎
‎Bupati juga menyinggung makna Hari Ayah Nasional sebagai momentum untuk menghargai kasih sayang, tanggung jawab, dan pengorbanan seorang ayah dalam keluarga dan pembangunan bangsa.

“Peran ayah tidak hanya sebagai pencari nafkah, tetapi juga pelindung, teladan, dan pendidik utama dalam keluarga. Ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
‎
‎Sementara itu, dalam sambutan Ketua TP PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat yang dibacakan Ny. Lisa Deni Lumbantoruan, disampaikan bahwa membangun bangsa yang maju harus dimulai dari membangun generasi sehat, baik secara fisik maupun mental.

“Keluarga menjadi titik awal lahirnya generasi yang kuat, cerdas, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara Lamseria Nababan selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan HKN ke-61 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, mengapresiasi kerja keras tenaga kesehatan, serta mempererat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
‎
‎Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan kado (bingkisan) kepada perwakilan ayah serta pengumuman dan penyerahan hadiah kepada para juara berbagai perlombaan antar puskesmas.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Bupati Taput Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (13/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius T. P. Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, serta Sekretaris Daerah Drs. Henry SitompulBupati, Asisten Administrasi dan Umum bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan urgensi perubahan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah. Melalui evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah mengusulkan penggabungan beberapa dinas agar struktur organisasi lebih ramping, sinergis, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Adapun rencana penggabungan mencakup sejumlah dinas, antara lain:

•Bidang Pengendalian Penduduk dan KB digabung dengan Dinas Kesehatan.
• Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Sosial.
• Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata.
•Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
•Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan perangkat daerah yang efektif, efisien, fleksibel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Pemkab Taput Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran, S.Si., M.Si dan Ketua TP PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat didampingi Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, S.T., M.Eng., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat  menghadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara dari Donny K. Ritonga, S.H., M.H., kepada Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H., yang dilaksanakan di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung Kamis, (6/11 2025).

Dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kajari sebelumnya Donny K. Ritonga atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Perjalanan dua tahun lebih bersama Pak Donny adalah waktu yang berharga. Kami banyak berdiskusi dan menerima saran-saran yang konstruktif. Saya merasakan langsung bagaimana kehadiran Kejaksaan Negeri Tarutung memberikan dukungan nyata terhadap upaya pembangunan dan tata kelola pemerintahan di bona pasogit ini,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Donny K. Ritonga yang kini dipercaya menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga amanah baru menjadi kebanggaan dan membawa berkat bagi keluarga. Kami percaya sinergi dan semangat pengabdian yang telah Bapak tunjukkan di Taput akan terus berlanjut di tempat tugas yang baru,” ungkapnya.

Kepada Kajari yang baru, Dedy Frits Rajagukguk, Bupati menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas di tanah kelahiran.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami mengucapkan selamat datang di bona pasogit. Kami tahu ini adalah doa dan harapan yang telah lama Bapak nantikan, untuk dapat mengabdi di kampung halaman sendiri. Semoga kehadiran Bapak menjadi berkat dan membawa semangat baru bagi kemajuan Kabupaten Tapanuli Utara,” tutur Bupati.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri, dalam mewujudkan visi Tapanuli Utara yang Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan.

“Kami mohon dukungan agar bersama-sama membawa Kabupaten Tapanuli Utara ke jalan yang benar, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bona pasogit tercinta,” tutup Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari lama Donny K. Ritonga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dukungan dan kerja sama selama masa jabatannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah menghibahkan lahan pemerintah daerah untuk pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Taput.

Sementara itu, Kajari baru Dedy Frits Rajagukguk menyampaikan rasa bangga dan syukur dapat bertugas di tanah kelahirannya. Ia berkomitmen untuk melanjutkan program dan kerja sama yang telah dibangun, serta memperkuat sinergi dengan Pemkab Taput dan seluruh elemen masyarakat.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Pemkab Tapanuli Utara Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 774 Mahasiswa Berprestasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si.,M.Si., melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Taput telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Pendidikan Tahun 2025 kepada 774 mahasiswa berprestasi yang berasal dari 20 Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia. Rabu(05/11/2025)

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan perusahaan yang memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / CSR).

Tahun ini, total bantuan yang diserahkan mencapai Rp 582.257.117, yang diberikan kepada 774 mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Bantuan ini dibagi dalam dua kategori :
Kategori I sebanyak 117 mahasiswa menerima Rp 1.000.000 asal UGM, ITB, UI, UNAIR, IPB, UNDIP, UB, UNPAD, UNS, UNHAS dan Kategori II sebanyak 657 mahasiswa menerima Rp 700.000 asal ITS, USU, UNIMED, UPI, UM, UNSRI, UNRI, ITERA, UNUD, UNILA.

Adapun CSR perusahaan donatur yang berpartisipasi dalam program ini yakni:

1. PT. Bank Sumut Cabang Tarutung
2. ⁠PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
3. Sarulla Operations Limited (SOL)
4. PT. Gading Energi Prima
5. PT. Anugerah Bumimegah Energi
6. PT. Partogi Hidro Energi
7. PT. Sumatera Specialty Coffees
8. PT. Hero Global Investment
9. PT. Sihulambu Sumber Energi
10. PT. Sumatera Pembangkit Mandiri

“Penyaluran dilakukan melalui transfer ke rekening masing masing penerima telah kita selesaikan hari ini,” ucap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Manto Tobing.

Pada perayaan HUT Hari Jadi Tapanuli Utara ke-80 pada tgl 6 Oktober 2025 lalu Bupati Tapanuli Utara menyerahkan secara simbolis.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat menambah semangat para generasi muda untuk mencapai cita-cita serta selalu ingat orangtua dan bonapasogit.

“Ini harus kita syukuri. Semoga anak-anak kita menjadi generasi yang membanggakan untuk kita semua,” pesan Bupati kepada para orangtua yang menerima secara simbolis.

Secara terpisah, Ruth Elika Ambarita, mahasiswi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia, salah satu penerima bantuan tersebut melalui pesan media sosialnya menyampaikan rasa syukur atas perhatian Bupati dan mengatakan telah dapat membeli stetoskop dan spyhgmomanometer untuk menunjang studinya.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya pak JTP dan seluruh sponsor yang terlibat atas bantuan pendidikannya. Semoga sukses selalu,” ungkap Ruth dalam pesannya.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Pemkab Tapanuli Utara Bersama KPK RI Gelar Kegiatan Diseminasi Anti Korupsi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar kegiatan Diseminasi Anti Korupsi dengan tema “Ngobrol Antikorupsi” bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung Rabu, (5/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng didampingi Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah dan Plt. Kesbangpol yang dihadiri berbagai elemen masyarakat seperti organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, keagamaan, dan tokoh adat se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya. Maka dari itu, membangun kesadaran dan komitmen bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Kita semua punya peran penting untuk menolak segala bentuk penyimpangan dan menanamkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, yaitu PLH. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, dan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Achmad Irsyad Darmawan, yang membawakan materi tentang “Peningkatan Kapabilitas dan Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”.

Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui pengawasan sosial, edukasi, dan partisipasi publik terhadap pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, sambutan Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S.Si.,M.Si., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas sinergi dan dukungannya dalam memperkuat nilai-nilai integritas di daerah.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK semata. Ini adalah gerakan bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen penuh membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas. Mari kita bersatu, berkolaborasi, dan bersama-sama mewujudkan Tapanuli Utara yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Bupati.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Pemkab Taput Dorong Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi Terus Belajar Mandiri Hingga Terampil

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Josua Hutabarat menghadiri kegiatan Penutupan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kejuruan Menjahit, Teknik Las dan Bangunan/Meubelair di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Silangkitang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara, Sipoholon. (Senin 3/11/2025).

Pelatihan yang berlangsung selama 18 hari dengan melibatkan 48 peserta masing-masing 16 orang setiap jurusan dari berbagai kecamatan di Tapanuli Utara. Tiga kejuruan unggulan yang diberikan yaitu Menjahit Pakaian Wanita Dewasa, Teknik Las dan Pembuatan Meubelair. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu bersaing di dunia kerja maupun berwirausaha secara mandiri.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya perubahan sikap dan peningkatan kualitas diri setelah mengikuti pelatihan. “Harus ada pembeda setelah mengikuti pelatihan ini dengan sebelum menerima pelatihan. Mestinya saudara saudari  harus merasa rugi apabila tidak ada peningkatan kemampuan, bukan hanya soal anggaran yang sia-sia,” ujar Deni Lumbantoruan.

Ia mendorong seluruh peserta agar tidak berhenti belajar meski pelatihan telah berakhir.

“Pelatihan yang diberikan mungkin masih terbatas, namun harus disyukuri dan dijadikan langkah awal menuju peningkatan kompetensi yang lebih tinggi. Lanjutkan dengan pelatihan mandiri. Kita mulai dulu dari hal kecil, baru meningkat ke karya yang lebih besar. Semoga hasil dari pelatihan ini berkelanjutan,” tambahnya.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya inisiatif belajar mandiri di era digital dan mengingatkan peserta untuk memanfaatkan teknologi dan sumber informasi terbuka sebagai sarana pengembangan diri.

“Semua yang dipelajari di BLK ini sebenarnya bisa ditemukan di YouTube. Pertanyaannya, apakah kita sudah mengaksesnya untuk memperkaya pengetahuan?,” katanya.

Selain itu, Deni Lumbantoruan juga menyebut peran Dekranasda Tapanuli Utara dalam memfasilitasi pelaku keterampilan seperti penjahit. Ia mencontohkan produk suvenir di kawasan wisata Hutaginjang yang masih banyak didatangkan dari luar daerah. “Kita harus bisa mengambil alih peluang ini. Kalau bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri, mengapa harus dari luar daerah,?” tantangnya penuh semangat.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat pelatihan secara simbolis kepada peserta oleh wakil Bupati didampingi Kepala Dinas Naker dan jajarannya. Wakil Bupati berharap ilmu yang telah diperoleh dapat diterapkan dan menjadi bekal dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Manfaatkan apa yang sudah dipelajari sekarang. Jadikan keterampilan ini sebagai modal awal untuk masa depan agar SDM Tapanuli Utara semakin maju. Bahkan Pemerintah Daerah juga sedang mempersiapkan bentuk bantuan bagi tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri,” pungkasnya saat meninjau beberapa karya peserta.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Bea Cukai Cabang Sibolga Gandeng Satpol PP Razia Rokok Illegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Lakukan Operasi Bersama Bea Cukai Cabang Sibolga, Koperindag, Bappeda dan Bagian Perekonomian Pemkab Tapanuli Utara terkait Peredaran Rokok tanpa Cukai Ilegal di Wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.

Operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/12/2024) yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan  Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara Gomgom Tampubolon, serta beberapa jajaran dari Bea Cukai yang berjumlah 4 orang personil yang terlibat dalam kegiatan razia.

Gomgom Tampubolon mengatakan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara masih banyak ditemukan para pelaku usaha atau masyarakat memperjual belikan rokok yang tidak ada pita resmi dari Bea Cukai.

“Kegiatan operasi bersama Pemerintah Tapanuli Utara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sibolga,  penyisiran dilaksanakan di wilayah Kecamatan Muara, Pagaran, Adiankoting, Tarutung dan Siatas Barita yang diduga banyak memperjual belikan rokok ilegal dikalangan masyarakat,” ungkap Gomgom.

“Terhadap pelaku usaha di berikan himbauan agar tidak lagi memperjual belikan Rokok – Rokok ilegal yang sekarang peredarannya sangat marak di kalangan masyarakat umum. hal ini bertujuan agar menekan jumlah Rokok Ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.

Barang bukti yang di dapat dari pemilik usaha Rokok Ilegal ini di amankan serta dilakukan pendataan oleh petugas dan Bea Cukai, Jumlah yang diamankan 126  bungkus Rokok Ilegal berbagai merek, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa memberi dampak positif kepada semua kalangan masyarakat bahwa rokok ilegal sangat beresiko menimbulkan gejala penyakit akibat seringnya mengkonsumsi rokok ilegal. Mari kita bersama – sama untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Pulau Sibandang Kabupaten Taput Masuk Nominasi Desa Wisata se Sumut, Ini Penjelasan Sasma Situmorang

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pariwisata dan masyarakat sangat bangga karena memiliki Kawasan Wisata Pulau Sibandang di Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.

Pulau Sibandang yang terdiri dari tiga desa, yakni Desa Sibandang, Sampuran dan Desa Papande, masuk nominasi 50 besar anugerah desa wisata (ADWI) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) RI.

Prestasi gemilang yang diraih Pulau Sibandang, salah satu kawasan wisata di Tapanuli Utara itu tentu tidak diperoleh dengan mudah seperti membalikkan telapak tangan.

Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, Sasma Hamonangan Situmorang, mengatakan pihaknya menerapkan konsep pembangunan wisata berkelanjutan (Suistainable Tourism) dan kerjasama banyak pihak (stakeholder) hingga kawasan wisata Pulau Sibandang semakin dikenal menjadi destinasi prioritas di kawasan Danau Toba.

“Konsep pembangunan wisata berkelanjutan kawasan wisata Pulau Sibandang kami lakukan sejalan dengan SDGS (Suistainable Development Goals), yaitu program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota PBB pada tahun 2015 dan diharapkan tercapai pada 2030,” kata Sasma Situmorang, Senin (08/07/2024).

Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, kata Sasma Situmorang, konsep pembangunan wisata berkelanjutan kawasan wisata Pulau Sibandang tertuang dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Pedesaan Berbasis Geowisata Pulau Sibandang Kecamatan Muara di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Konsep pembangunan berkelanjutan kawasan wisata Pulau Sibandang secara khusus diatur pada Peraturan Bupati di atas yang dikeluarkan pada masa pemerintahan mantan Bupati Nikson Nababan,” kata Sasma.

Hingga pada Desember 2023 lalu kawasan wisata Pulau Sibandang mampu meraih juara 3 Kampanye Sadar Wisata 5.0 Desa Wisata tingkat Nasional kategori Kelembagaan dan diberikan Menparekraf Sandiaga Uno. Kawasan wisata Pulau Sibandang kemudian masuk nominasi 50 besar ADWI 2024.

Sasma Situmorang lebih lanjut menjelaskan, ada 5 tujuan (gol) utama yang ingin dicapai melalui konsep pembangunan berkelanjutan kawasan desa wisata Pulau Sibandang.

1.Menjadikan Pulau Sibandang sebagai eko tourism, dengan memelihara kelestarian lingkungan. Banyaknya pohon-pohon yang tumbuh, termasuk pohon mangga akan menjadi penyumbang oksigen dan udara bersih di kawasan Danau Toba.

2.Pertumbuhan ekonomi melalui UMKM bagi warga yang bermukim di kawasan desa wisata Pulau Sibandang (volunteer tourism).

3.Memberikan pendidikan dan ilmu kepariwisataan bagi pelaku pariwisata.

4.Memelihara kesehatan, termasuk mengolah limbah/sampah menjadi barang produktif.

5.Memelihara kultur, budaya dan kearifan lokal, untuk wisata berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, Kawasan Wisata Pulau Sibandang yang berada di Danau Toba terdiri dari tiga desa yakni Desa Sibandang, Desa Sampuran dan Desa Papande, masuk nominasi 50 besar ADWI 2024.

Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) RI, setiap tahunnya yang diikuti oleh beberapa Desa Wisata yang ada di Indonesia.

Dan, untuk tahun 2024 Kawasan Wisata Pulau Sibandang menjadi satu-satunya dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang masuk nominasi 50 besar ADWI, bersaing dengan 6.016 Desa Wisata lainya yang mendaftar dari seluruh Indonesia.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Merasa Dizalimi Estomihi Sihombing Sangat Kecewa di Kepemimpinan Pj.Bupati Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) harus mengubur mimpi dan harapannya untuk bisa meniti karir menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II.

Pasalnya, meski sudah memenuhi persyaratan melalui hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekwan Taput serta mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu, namun Pj. Bupati Taput belum mengajukan namanya ke Mendagri agar dilakukan pengangkatan.

Pada Minggu,16 Juni, lalu, pun, Estomihi Sihombing genap berusia 56 Tahun.
Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 Tahun.
Mengacu aturan tersebut, Estomihi Sihombing dipastikan tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.

Kepada wartawan yang mewawancarainya, Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Ia mengatakan, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.

“Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terzalimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil selter saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput. Dan sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, tapi kenapa belum ditindaklanjuti. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional. Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil selter itu tidak ditindaklanjuti. Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main- main,” kata Estomihi.

Esto mengatakan, siapapun orangnya PNS di Pemkab Taput yang sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.

“Kalau memang Pj. Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di jaman mantan Bupati, saya siap untuk dipanggil dan diuji oleh Pj. Bupati Taput untuk mengetahui sampai dimana menguasai tugas agar menjadi pertimbangan bagi Pj. Bupati Taput mengajukan saya diangkat sebagai sekretaris DPRD Taput. Secara pribadi juga, saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj. Bupati Taput justru meminta rekom lagi dari DPRD lagi,” katanya.

Lebih lanjut Esto mengatakan, kekecewaan itu ia rasakan semakin lebih pahit, karena Pj. Bupati Taput seorang yang bermarga sihombing.

“Masa jadi sihombing yang mau dikorbankan. Orang batak mengatakan Makkuling do mudar. Padahal anak abangnya yang sekarang ajudan nya saat ini saya perjuangkan dulu masuk di dinas pariwisata dan sekarang bisa menjadi P3K. Bisa ditanyakan sama pak YC. Hutauruk mantan kepala dinas pariwisata,” ungkapnya.

Estomihi mengatakan, tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.

“Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhanti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Estomihi Sihombing merupakan salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Ia menjelaskan, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput.

Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, maka Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj. Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

“Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati, ” kata Benjamin menjawab apakah hasil selter tersebut sudah disurati oleh Pj. Bupati Taput.

Benjamin yang ditanyakan perihal Estomisi Sihombing, salah satu peserta Selter sudah berusia lebih 56 tahun dan sesuai aturan tidak dimungkinkan untuk diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 Tahun.

“Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 Tahun pada saat pengangkatan. Artinya 56 Tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Namun lanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.

“Menjawab surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah kami sampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi pejabat sekretaris DPRD Taput. Kenapa diminta rekomendasi lagi. Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj. Bupati Taput,” terang Arifin Rudi Nababan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dicoba dilakukan awak media terhadap Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing belum berhasil.

Hasil penelurusan awak media , pada bulan Maret lalu, Pemkab Taput melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II. 3 Jabatan yang kosong itu diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena pejabat sebelumnya sudah pensiun,
Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya dirotasi menjadi staf ahli dan jabatan Sekretaris DPRD yang ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia.

Pada tanggal 25 Maret lalu, hasil selter pun keluar. Untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput, panitia seleksi mengeluarkan 3 nama. Diantaranya Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD setempat. Melalui Surat tertanggal 1 April, Bupati Taput Nikson Nababan pun mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD perihal permohonan pemberian rekomendasi untuk Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Taput. Pimpinan DPRD Taput melalui keputusan pimpinan DPRD Taput nomor 06 Tahun 2024 membalas surat Bupati Taput dan menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Selanjutnya, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj.Gubernur Sumatra Utara untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban bahwa mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Disebutkan juga, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj
Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

Selanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing menyurati pimpinan DPRD Taput pada tanggal 31 Mei 2024 tentang konsultasi pengangkatan Sekretaris DPRD Taput. Yang kemudian disusul dengan surat kedua tertanggal 7 Juni 2024 dengan hal yang sama konsultasi pengangkatan sekretaris DPRD Taput. Dalam surat itu Pj. Bupati Taput memuat 3 nama hasil seleki terbuka yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negeri yakni Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing itupun dibalas pimpinan DPRD Taput pada tanggal 14 Juni tentang tanggapan atas permintaan rekomendasi Calon Sekretaris DPRD Taput.

Selain hasil selter untuk Sekretaris DPRD Taput, hasil selter untuk 2 jabatan lainnya juga yakni posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Perpustakaan Taput belum ditindaklanjuti.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Beredarnya Isu Dugaan Video Mesum Oknum Pejabat Pemkab Taput, Ini Tanggaban Praktisi Hukum….!!!

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bahwa beberapa minggu ini adanya isu yang menjadi sorotan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikalangan masyarakat Tapanuli Utara. Isu ini telah dimuat dalam beberapa media online maupun media sosial FACEBOOK di beberapa grup publik di Kabupaten Tapanuli Utara, Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH memberikan penjelasan hukum terkait asal muasal adanya isu beredarnya video mesum yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat pemkab Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa atas isu ini Praktisi dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H & REKAN memberikan pendapat hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa beredarnya/viralnya berita tentang Video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara tentu menarik pertanyaan apakah pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukum Pidana? Untuk mengetahui hal tersebut, maka yang pertama harus digali adalah apa niat (Mens rea) pembuat video tersebut? Siapa orang yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut.

Bahwa apabila niat (mens rea) pembuat atau pemeran dalam video tersebut diperuntukkan untuk pribadi tentu tidak melanggar hukum publik, karena merupakan tindakan pribadi.

Bahwa informasi eletronik pribadi menjadi sebuah perbuatan publik ketika informasi elektronik tersebut di tayangkan secara luas dalam khalayak publik baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

  1. Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 menyebutkan
    “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan dan/atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”
    Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbyunyi :
    Pasal 4
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi dan membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
    a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    b. Kekerasan seksual;
    c. Masturbasi atau onani;
    d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    e. Alat kelamin atau Pornografi anak
    Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
    Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus mengkaji lebih dalam terkait niat (mens rea) pembuatan video pornografi. Maka dari itu apabila video yang memuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pidana.
  2. Bahwa seseorang memliki hak pribadi dan Perlindungan data Pribadi dalam akses Informasi Eletronik yang terbatas mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right).Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
    a. Hak Pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
    b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
    c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang;
    Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami terdapat ruang pribadi dalam penggunaan teknologi dan informasi, namun dapat bergeser menjadi persoalan publik apabila ada orang-orang yang melakukan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atas hak pribadi seseorang;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi :
    Pasal 27 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”
    Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)”

Sehingga dalam pasal tersebut ditemukan beberapa unsur pasal yakni : Setiap orang Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata (hal 19-21) menyatakan orang Persoon) adalah berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.

Menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya

  • Menurut KBBI Menyiarkan adalah memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb mengumumkan (berita dsb)
  • Yang dimaksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
  • Pengertian mentransmisikan menurut KBBI yaitu 1.pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain. Selain itu Pengertian mentransmisikan menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lan melalui sistem elektronik;
  • Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
    Melanggar kesusilaan
  • Bahwa Kesusilaan adalah sebuah batasan-batasan terhadap tindakan yang diatur melalui norma yang terkadung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto Norma sosial adalah sebuah perangkat yang dibuat dengan tujuan supaya hubungan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat bisa sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga Norma Kesusilaan adalah aturan aturan yang terdapat dalam masyarakat yang kita jalani sehari-hari, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghidari tindakan yang buruk, Sehingga yang dimaksud dengan melanggar kesusilan adalah melanggar Norma norma, aturan-aturan yang hidup di masyarakat;
  1. Bahwa apabila mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat 1, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang menjadi pelaku tindak pidana adalah subjek hukum yang melakukan penyebaran, pendistribusian, dan pentransmisian video mesum/video asusila.

Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH MH juga menyimpulkan :

  1. Bahwa Video Pornografi/atau dalam khalayak umum disebut Video Mesum yang dibuat/diproduksi untuk kepentingan pribadi bukan dengan maksud menyebarluaskan merupakan sebuah pelanggaran kesusilaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  2. Bahwa Pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang/Subjek Hukum yang memproduksi dan membuat (terkecuali untuk kepentingan pribadi), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Maka dengan demikian sebagaimana dalam berita tersebut diatas, Kepolisian Ressor Tapanuli Utara melakukan tindakan penyelidikan atas video mesum yang disebutkan dalam berita-berita yang beredar harus dengan cermat dan teliti. Selaku sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN Mendukung tindakan Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan memberikan saran untuk :
  3. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang menyebarluaskan informasi tentang Video Mesum baik secara langsung dimuka umum dan/atau melalui media sosial yang membuat Kabupaten Tapanuli Utara tidak Kondusif karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait Peredaran Video Mesum di Kabupaten Tapanuli Utara sampai ditemukannya sumber peredaran Video Mesum tersebut;
  5. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terkait oknum yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi perihal Video Mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
  6. Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Oknum-oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Demikian Pendapat Hukum yang kami sampaikan, agar kiranya kalangan masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijaksana menanggapi hal-hal demikian, terang Rudi Zainal Sihombing SH MH.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi