Tukang Roti Keliling Dipukuli Dua Lelaki Tak Dikenal

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana adanya Korban AS (28 th) dengan tempat tinggal di Kp. Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti dan tiba-tiba dipanggil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja, akan tetapi setelah mendekat korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.

Kemudian datang kembali satu orang laki-laki yang juga tidak dikenal ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dengan menggunakan tangan kosong memukul Korban AS.

“Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam lidik pengejaran pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pemerasan Pungli Truck di Wilayah Rancabungur Berhasil Diamankan Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di Jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Bogor. Kamis ( 19/05/2023 ).

Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus video viral dimana adanya seseorang dengan menggunakan pakaian beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap sopir truck tersebut pun  pelaku berhasil diamankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truck yang melintas di Jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya  berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya.

“Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari Organisasi Masyrakat ( Ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan  saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait  keaslian KTA tersebut”, terang AKBP Iman Imannudin.

“Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red