Begal Sadis di Indramayu Diringkus, Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap seorang begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Indramayu. Pelaku berinisial A (25), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/3/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Sabtu (15/3)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus memepet pengendara motor sebelum menjatuhkan korban. Setelah itu, korban diseret ke area persawahan, dipukuli hingga tak berdaya, lalu barang berharganya dirampas.

“Pelaku mengambil sebuah ponsel merek Oppo dan kalung emas milik korban. Akibat serangan brutal ini, korban mengalami luka parah di wajah, mata, dan leher hingga harus menjalani operasi,” ungkap AKP Hillal dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Selain mengalami luka serius, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di lokasi lain sedikitnya tiga kali. Tak hanya merampas harta benda, pelaku juga diketahui sering melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

“Pelaku kerap menyasar perempuan yang melintas di Kecamatan Widasari dan Tukdana. Selain membegal, ia juga kerap melakukan pelecehan seksual,” tambah AKP Hillal.

Polisi juga mencatat bahwa pelaku sering melakukan aksi begal payudara di beberapa titik di Indramayu, sehingga membuat warga resah. Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian pada malam hari, serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal serupa. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan keamanan di Indramayu kembali kondusif.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

TERLALU ….., Di Bogor Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Jasinga menangkap seorang Pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial AN. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kp. Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selasa (18/06/24).

Kejadian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. 

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.

IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Budi Sehabudin, SH,MH Kapolsek Jasinga.

Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

Sampai berita ini diturunkan Pelaku Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka Di Tahan Di Rutan Mapolres Bogor untuk Tingkat Proses Hukum Penyidikan  Lanjut, situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor mengadakan sosialisasi terkait pencegahan bullying dan pelecehan seksual di lingkungan madrasah. Acara ini berlangsung di MAN 1 Cibinong dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tenaga pendidik dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Kamis (23/05/24).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Ipda Ndaru Cahya Diana, SH, selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor, dan didampingi oleh Ipda Sigit, selaku KBO Sat Binmas. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan tujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya bullying dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Tamu undangan yang hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Bapak Ahmad Syukuri, S.S, Kasi Pendidikan Madrasah, Ibu Hj. Marlilah, S.Pd, Ketua Pokjawas Madrasah, serta Ketua Koordinator. Seluruh kepala dinas dan guru MAN Kabupaten Bogor juga turut serta dalam kegiatan ini.

Dalam sosialisasi tersebut, Ipda Ndaru Cahya Diana menjelaskan berbagai bentuk bullying dan pelecehan seksual serta dampak negatif yang ditimbulkannya. Selain itu, peserta diberikan pengetahuan tentang langkah-langkah pencegahan dan penanganan jika terjadi kasus serupa di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang merasa informasi yang diberikan sangat bermanfaat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para siswa. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kasus bullying dan pelecehan seksual di madrasah dapat diminimalisir secara signifikan.

Demikian laporan kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bogor, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Ulama Kembali Terjadi di Kota Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Ada upaya- upaya tindakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang menjurus ke kriminalisasi terhadap ulama atau salahsatu pengasuh pondok pesantren yang berada di Kota Bogor oleh sekelompok orang dengan modus operandi terjadi pelecehan seksual terhadap santriwati nya. Kamis (13/07/2023).

Ketua Perkumpulan Paralegal Hukum Indonesia (PPHI) Kota dan Kabupaten Bogor Ilham Indra Karya, membenarkan saat ini dirinya bersama tim tengah memperjuangkan keadilan bagi tokoh ulama selaku pengasuh di salahsatu ponpes di Kota Bogor yang diduga kuat telah menjadi korban dugaan kriminalisasi atas dugaaan tuduhan pelecehan terhadap santriwatinya.

Ilham pun mengatakan bahwa, “Sudah selayaknya jika ada seorang pengasuh pondok pesantren selaku tokoh atau pemuka agama saat dihampiri santri dan santriwati untuk bersalaman lalu memegang kepala para santrinya dengan maksud untuk memberi doa atau mendoakan para santrinya. Namun hal tersebut malah dijadikan tuduhan pelecehan seksual oleh sekelompok orang yang dengan sengaja mengaitkan hal tersebut dengan tuduhan perbuatan cabul kepada pengasuh ponpes”, terangnya.

Hal ini terbukti dengan adanya pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang diduga kuat di sponsori oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memprovokasi dan menyebarkan issu kepada masyarakat luas dengan bahasa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salahsatu pengasuh pondok pesantren yang ada di Kota Bogor terhadap santriwatinya.

Adapun hal tersebut diperkuat dengan adanya perbuatan provokasi yang dilakukan oleh oknum pegawai dengan cara mengundang dan memprovokasi para tokoh masyarakat di lingkungan salahsatu ponpes yang ada di Kota Bogor. Perbuatan tersebut lebih nampak saat istri oknum PNS itu memposting berita miring yang terbit di salahsatu media online melalui akun sosial medianya.

Berkaitan dengan adanya hal tersebut negara wajib hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terutama terhadap para ulama pengasuh pondok pesantren di Kota Bogor yang terindikasi sedang di kriminalisasi, negara melalui Kompolnas dan Komnas HAM wajib turun tangan dengan indikasi terjadi pencemaran nama baik yang menjurus kepada kriminalisasi terhadap ulama.

Red

Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait pemberitaan beredar adanya dugaan pelecehan seksual di wilayah Kemang Kabupaten Bogor, dimana proses penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah kemang terus dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Dugaan adanya pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum guru berinisial R kepada muridnya yang masih berusia 6 tahun pada 27 Mei 2023 lalu, yang mana terduga pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian pahanya seperti yang diadukan anak tersebut kepada orang tuanya. Perkara yang di laporkan pada 28 mei 2023 tersebut pun saat ini ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan, “Saat ini kita sudah lakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi diantaranya MF ( Pelapor/Orangtua korban), N (Korban) dan K ( Kepsek ), adapun korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan untuk pemeriksaan Psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog, untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan”.

Hasil tindakan kepolisian unit PPA Polres Bogor adalah sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya pelapor (orangtua) korban, Korban langsung didampingi orangtuanya dan juga Kepala sekolah, serta unit PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya. Selain itu juga Unit PPA sudah berkordinasi dengan pihak RSUD untuk pemeriksaan visum korban dan untuk bisa segera menyelesaikan hasil visumnya, serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, yang mana pemeriksaan untuk pemulihan psikis korban tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Pihak kami sangat prihatin dan atensi dengan diduga adanya perkara anak ini dimana seorang Pendidik dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya dan akan terus kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan apabila terbukti akan kami tindak tegas sesuai proses hukum.“

Kasat Reskrim Polres Bogor pun ikut angkat bicara “ Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dugaan Pelecehan di Ponpes Berujung Kekeluargaan

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan sebuah aksi pelecehan terjadi di lingkungan Ponpes yang berada di Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya Ciampea Kabupaten Bogor, yang mana aksi tersebut diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes kepada anak didiknya. Senin (05/06/2023).

Terkait adanya dugaan tersebut pihak kepolisian Polsek Ciampea Polres Bogor pun mepertemukan pihak walisantri dengan pimpinan ponpes, dalam pertemuan tersebut dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Kapolsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar Kompol Suminto mengatakan bahwa dugaan tersebut berawal dari aduan santri kepada orang tuanya, bahwa yang bersangkutan merasa dilecehkan  pada saat dibangunkan dan nonton bareng di lingkungan ponpes.

Dari mediasi yang digelar tersebut pimpinan ponpes sendiri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelecehan kepada para santri seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Terkait hasil musyawarah yang dilakukan  tersebut, bahwa kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum dan nantinya para santri pun tidak lagi tinggal di asrama melainkan tinggal di rumah masing-masing”.

“Sementara itu para santri yang duduk di kelas 1 dan 2 pun akan dipindahkan sekolahnya setelah berakhirnya ujian dan kenaikan kelas, adapun bagi para santri yang duduk di kelas 3 akan tetap belajar di ponpes hingga selesai dan menerima kelulusan. Hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut pun dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak”,  jelas Kapolsek Ciampea Polres Bogor Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule