Dua Pelaku Pembobol Warung UMKM Berhasil Diamankan Warga dan Diserahkam Ke Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, SH., MH., menjelaskan bahwa warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada Kamis 23 Mei 2024 pukul 05.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

1. 1 (satu) buah tongkat besi

2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar

3. 4 (empat) buah tabung gas isi

4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok dan speaker. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pencuri Aluminium di PT. Global Gemilang Adi Warna Berhasil Ditangkap Polsek Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian slat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari laporan tersebut, kami segera tindak lanjutti dengan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka, kedua tersangka tersebut adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36)”, ungkap Kapolsek.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35.200.000. (Tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencurian di SPBU 34 Sentul Modus Pecah Ban Berhasil Diamankan oleh Polsek Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU 34, Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin 29 Januari 2024, pukul 07.45 WIB, dengan modus pecah ban terhadap korbannya, akhirnya mendapatkan penanganan cepat dari Polsek Cibinong. Rabu (31/01/2024).

Pelapor atasnama FV (30) seorang pekerja swasta yang tinggal di Mega Sentul Bougenville, melaporkan bahwa tasnya telah dicuri oleh seorang pelaku DS (31) di sekitar area SPBU. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah laptop Dell, satu buah dompet berisikan dokumen identitas, satu buah tas dan satu buah charger laptop.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH., menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban hendak pergi bekerja ke arah Cileungsi, di lampu merah jalan raya mengarah Sentul, beberapa pengendara motor mendekati kendaraannya dan mengindikasikan masalah pada ban mobil korban, karena penasaran dan takut korban masuk ke SPBU, namun disadari bahwa tasnya telah raib.

“Kepolisian Sektor Cibinong segera merespon laporan ini dengan cepat dari masyarakat, petugas yang terlibat, termasuk AKP Yunli, SH (Kanit Reskrim), BRIPKA Niko (Anggota Reskrim) dan BRIPDA Reza (Anggota Reskrim) berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi TKP kejadian dengan bantuan warga setempat”.

“Polsek Cibinong telah menjalankan langkah-langkah gerak cepat merespon aduan  laporan masyarakat melalui (021) 110, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV serta mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami tindaklanjut melalui penyelidikan serta pengembangan lanjutan, dimana keberhasilan penangkapan pelaku saat ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor”, ucap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule