Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pembacokan Hingga Tewas di Tlajung Udik

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan Ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB. 

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, SH., menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Adapun Pelaku diketahui bernama  Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di lokasi TKP dalam hal olah TKP dan mencari Keterangan para saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana proses hukum dilanjut kepada Pelaku, penyeledikan lanjut lebih pendalaman serta Pengembangan dan penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan”, pungkas kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Pembacokan Oleh Para Pelajar yang Terjadi Di Pasar Ciampea

BOGOR.radarinformasi.com– Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe lakukan respon cepat atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK, “TANGKAP DAN PROSES” telah berhasil mengungkap tiga (3) orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Senin (04/12/2023).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar Alm. Muhamad  Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor tiga (3) orang pelaku berstatus masih pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang digunakan pada saat melukai Korban.

“Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta berikut pakaian korban yang berlumuran darah”. Jelas Waka Polres.

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di Jalan Raya Pasar Ciampea lalu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah diikuti oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat 1 Desember 2023, pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu para pelaku dan teman-temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Adapun para pelaku menggunakan 7 Unit sepeda motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan sweeping di wilayah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, rombongan dari tersangka melihat ada siswa yang berboncengan berdua dimana siswa tersebut adalah sang korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher lalu rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

“Saat ini pihak penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”.

“Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP”, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polisi Gerak Cepat, Para Pelaku Pembacokan Warga Cijeruk Hitungan Hari Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com– Kabar perkembangan terkini dari kasus pembacokan warga oleh sekelompok remaja bermotor di wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan, setelah sebelumnya mengamankan 9 orang dan memintai keterangan berbagai saksi, rekaman CCTV dan video amatir warga, aparat Kepolisian Polsek Cijeruk pada hari Selasa tanggal 19 September 2023,  berhasil mengamankan 4 pelaku kejadian pembacokan tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rabu (20/9/2023).

Keempat orang tersangka tersebut diantaranya, RA ( 19 tahun ) warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, yang berperan sebagai Pelaku pembacokan, adapun rekan-rekannya yang lain yaitu AA alias EN ( 17 tahun ), warga Kp. Lebak Sari RT 003 RW 014, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, pemilik celurit besar dan yang membonceng Pelaku. FR ( 17 tahun ), warga Kp. Pangkalan RT 016 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pemilik sajam jenis pedang pendek sekaligus membonceng pelaku dan RP ( 19 tahun ), warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.

Keempat pelaku diamankan dibeberapa tempat yang berbeda termasuk pelaku atasnama RA dan RP yang diamankan di daerah Cijeruk Kabupaten Bogor.

Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta sarana sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian.

Sebelumnya diketahui bahwa pada hari Minggu dinihari 17 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, Korban atasnama Japarudin (43 tahun) telah menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran antara 2 kelompok remaja bermotor di Kp. Cijeruk RT 03 RW 03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat oleh Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUH Pidana dan atau UU RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.

Dalam kesempatan ini Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH.  juga menyampaikan, “Peran penting dari orangtua, pada dasarnya lingkungan terdekat dengan anak adalah keluarga, khususnya kedua orangtuanya, selayaknya orangtua harus peduli bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan prilaku, ahlak dan etika yang baik, selain itu tentunya faktor lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan karakter anak”.

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga Cijeruk dan Cigombong yang selama ini dapat membantu Kepolisian dalam memberdayakan sistem pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing, sehingga selama ini situasi kamtibmas berjalan kondusif seraya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah tempat tugasnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Buron 5 Bulan, Pembacokan Remaja Ini Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Terisi

Buron 5 Bulan, Pembacokan Remaja Ini Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Terisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Terduga pelaku pembacokan ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi setelah buron hampir lima bulan, pelaku pembacokan remaja berusia belasan tahun terjadi di lapangan sepak bola Janggleng, Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Senin 14/02/2022.

Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda, melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyudin mengatakan tersangka M ditangkap di Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada hari minggu 13 februari/2022, sekitar pukul 15.00 WIB sore hari.

“Tersangka M mengakui saat diinterogasi telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban H di lapangan sepak bola Janggleng, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, pada hari kamis 28 Oktober 2021 tahun lalu”, terangnya.

Kanit Reskrim Bripka Wahyudin mengungkapkan tersangka M bersama dengan dua orang temannya yang berinisial A dan P, membacok korban H, semuanya warga Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Tersangka M membacok korban dengan menggunakan golok sebanyak satu kali mengenai pada bagian kepala belakang korban dengan seketika langsung pingsan di tempat TKP.

“Kedua teman tersangka berinisial A dan P yang berperan memukuli korban dengan tangan keduanya belum tertangkap,” ungkapnya.

Pelaku M diamankan di Mapolsek Terisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan juga mengamankan satu lembar bukti Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Kab. Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi