Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Sentul, “First One Massage” Jadi Sorotan—APH Diminta Turun Tangan

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat kembali mencuat di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Kali ini, sebuah tempat usaha bernama First One Massage yang berlokasi di Ruko Plaza Amsterdam, Blok D No.50, Kecamatan Babakan Madang, menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi layanan di luar pijat yang ditawarkan kepada pelanggan. Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari pihak yang berada di lokasi, yang menyebut adanya paket layanan tertentu.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa pelanggan dapat memilih langsung perempuan yang berada di dalam lokasi.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa tempat tersebut diduga menyediakan layanan tambahan berupa “HJ”, yang merujuk pada aktivitas seksual secara manual. Jika benar, hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa layanan yang diberikan tidak murni pijat atau refleksi, melainkan mengarah pada praktik cabul berbayar.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya turut memberikan pernyataan. Ia mengaku praktik serupa bukan hal baru di kawasan tersebut. “Semua spa/massage di sekitar sini sama, plus-plus. Wanitanya banyak, ada di dalam,” ujarnya.

Menanggapi dugaan tersebut, manajer First One Massage, Chika Jesika, sempat memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik prostitusi di tempat usahanya. Ia menegaskan bahwa layanan yang diberikan murni sebatas pijat spa dan refleksi.

“Kami hanya menyediakan layanan pijat spa dan refleksi. Tidak ada layanan lain di luar itu,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan untuk pendalaman informasi, nomor kontak yang bersangkutan diketahui tidak lagi dapat dihubungi. Diduga, nomor awak media telah diblokir oleh pihak manajemen, sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut terhenti.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah upaya klarifikasi atas dugaan yang beredar. Perbedaan keterangan antara pihak internal, warga, dan manajemen semakin menguatkan perlunya penyelidikan menyeluruh oleh aparat berwenang.

Jika terbukti, praktik prostitusi berkedok usaha pijat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, peraturan daerah terkait ketertiban umum juga melarang penyalahgunaan izin usaha untuk kegiatan yang menyimpang. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya pidana, tetapi juga administratif, seperti penutupan tempat usaha, pencabutan izin operasional, hingga denda.

Keberadaan usaha tersebut di kawasan komersial yang cukup ramai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Red

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Sentul, Paket “All In” Terkuak

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok tempat pijat kembali mencuat di kawasan Sentul. Sebuah usaha bernama SM Sentul Massage yang berlokasi di Ruko Plaza Amsterdam, Jl. MH. Thamrin No.36 Blok D, Desa Cintaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disinyalir menyediakan layanan di luar pijat kepada pelanggan.

Indikasi tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari penjaga di lokasi. Ia menyebut adanya paket “all in” dengan tarif sekitar Rp360 ribu yang diduga mencakup layanan pijat sekaligus aktivitas lain.

“Untuk paket all in 360 ribu, pijat dan main,” ujarnya.

Lebih jauh, penjaga itu juga mengungkap bahwa terdapat belasan wanita yang berada di dalam lokasi dan dapat dipilih langsung oleh pelanggan. “Untuk wanitanya bebas pilih, semua ada di dalam,” katanya sambil menunjukkan gambar wanita yang disediakan.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar usaha pijat konvensional, melainkan menjadi kedok praktik prostitusi terselubung yang berjalan secara sistematis.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dijerat Pasal 296 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda. Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur tentang mucikari dengan ancaman pidana kurungan.

Di tingkat daerah, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, yang umumnya memuat larangan praktik prostitusi dan penyalahgunaan tempat usaha. Sanksinya dapat berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin, hingga denda administratif yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung hasil penindakan dan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan usaha tersebut di kawasan komersial yang terbuka memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas apabila dugaan ini terbukti.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Red