Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Sentul, Paket “All In” Terkuak

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok tempat pijat kembali mencuat di kawasan Sentul. Sebuah usaha bernama SM Sentul Massage yang berlokasi di Ruko Plaza Amsterdam, Jl. MH. Thamrin No.36 Blok D, Desa Cintaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disinyalir menyediakan layanan di luar pijat kepada pelanggan.
Indikasi tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari penjaga di lokasi. Ia menyebut adanya paket “all in” dengan tarif sekitar Rp360 ribu yang diduga mencakup layanan pijat sekaligus aktivitas lain.
“Untuk paket all in 360 ribu, pijat dan main,” ujarnya.
Lebih jauh, penjaga itu juga mengungkap bahwa terdapat belasan wanita yang berada di dalam lokasi dan dapat dipilih langsung oleh pelanggan. “Untuk wanitanya bebas pilih, semua ada di dalam,” katanya sambil menunjukkan gambar wanita yang disediakan.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar usaha pijat konvensional, melainkan menjadi kedok praktik prostitusi terselubung yang berjalan secara sistematis.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dijerat Pasal 296 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda. Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur tentang mucikari dengan ancaman pidana kurungan.
Di tingkat daerah, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, yang umumnya memuat larangan praktik prostitusi dan penyalahgunaan tempat usaha. Sanksinya dapat berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin, hingga denda administratif yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung hasil penindakan dan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan usaha tersebut di kawasan komersial yang terbuka memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas apabila dugaan ini terbukti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat setempat terkait dugaan tersebut.
Red
