Diduga Bocor, Polsek Cibinong Kecolongan Sidak Warung Tramadol Tutup

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cibinong telah menindaklanjuti informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (31/07/25).

Sekitar pukul 16.10 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Piket Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cirimekar. Hasilnya, tidak didapati adanya aktivitas penjualan obat-obatan yang dimaksud dan lokasi tersebut telah kosong tidak berpenghuni.

Padahal sangatlah jelas, aktifitas jual beli pil haram tersebut terekam oleh Awak Media pada pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Cibinong, AKP. Jony Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Cibinong. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Cibinong menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dewi

Warung Sembako Penjual Obat Golongan G di Tanah Sareal Mulai Resahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Bak jamur di musim penghujan, Kota Bogor kembali marak warung Obat Golongan G, dengan berkedok warung sembako, ruko berwarna hijau yang terletak di Jalan Kupu-kupu, gg.jarum no.06,Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal tersebut dengan bebas bertransaksi pil haram perusak generasi muda, Sabtu (03/08/24).

Himbauan dari Kapolresta Bogor seolah hanya dianggap angin lalu belaka, para pelaku usaha tersebut seolah merasa dirinya kebal hukum dan tidak takut dengan ancaman yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Sangat disayangkan juga aparatur setempat seolah tidak mengetahui adanya warung sembako yang nyambi jualan obat Golongan G tersebut, salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mulai merasa resah dengan keberadaan warung baru tersebut, Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu saat radarinformasi.com menyambangi warung tersebut, penjaga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja.

“Saya cuma kerja kalau pemiliknya namanya pak F, cuma saat ini ga bisa dihubungi, nanti saya coba hubungi korlapnya ya untuk lebih jelasnya”, ujar penjaga toko.

Namun hingga berita ini ditayangkan warung tersebut masih bebas beroperasi dan pemilik warung juga belum dapat dikonfirmasi.

Dewi

Pasukan Emak-emak Geruduk Warung yang Diduga Jualan Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi spontanitas (The Power Of Emak-emak) pasukan ibu-ibu dari warga Kp. Kebon Kopi Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menggeruduk warung/toko obat yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar sejenis Exymer dan Tramadol yang merupakan obat golongan G, pada Minggu 28 April 2024. Senin (29/04/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, SIP,.MH menjelaskan bahwa pihak Polsek Ciampea langsung menindaklanjuti atas viral nya berita di medsos dimana adanya aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut melakukan pengrusakan warung/ toko milik Jaelani yang disewa untuk berjualan. 

Dalam aksinya ibu-ibu memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat-obatan dan narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran 

5X4 M tersebut dan tidak ada aksi pengrusakan dari para pendemo.

Atas kejadian tersebut selanjutnya di musyawarahkan oleh Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea yang kemudian disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh  kembali untuk disewakan kepada orang yang diduga menjual obat obatan.  

Aksi selesai pukul 17.30 WIB, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas Pada Bulan Suci Ramadhan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cisarua berhasil ungkap peredaran narkoba di bulan suci ramadhan atas dasar laporan aduan dari warga, penangkapan diduga pelaku pengendar obat keras terbatas (OKT) dilakukan oleh tim piket Unit Reskrim dilokasi rest area Bumdes Kopi Iteng, Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dimana berjarak 1 KM dari Mako Polsek Cisarua, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kamis (21/03/2024).

Kapolsek Cisarua KOMPOL Eddy Santosa, S. Pd., M.H.,  menjelaskan bahwa pada hari Rabu 20 Maret 2024 mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis obat keras terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang, yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui para diduga pelaku penyalahgunaan narkoba AAS Bin (Alm) Muslihudin (26 th), Pekerjaan karyawan Swasta, alamat Kp. Cipayung Girang  Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor dan barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) Unit Handphone, lima ratus empat (504) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.

“Hasil tindakan unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan barangbukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor”.

“Melimpahkan terduga tersangka dan sejumlah barangbukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Miris,, Warung Obat Tramadol Berjualan Bebas di Lingkungan Agamis Desa Barengkok

BOGOR.radarinformasi.com– Meskipun sangat jelas tertuang dalam Undang-undang, bagi Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun peraturan tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pedagang jenis obat golongan G, Rabu (12/07/23).

Bagaimana tidak, warung yang berlokasi di Jl. Leuwiliang – Karacak, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tersebut dengan terang-terangan berjualan obat jenis Tramadol dan Eximer, tanpa ada rasa takut dengan bebas mereka melayani pembeli yang sebagian besar berasal dari anak-anak yang baru menginjak remaja, miris memang, praktik jual beli obat haram tersebut seolah tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum setempat, dengan leluasa mereka bebas bertransaksi setiap hari.

Ironisnya lagi Jalur tersebut merupakan daerah agamis, dimana terlihat wilayah tersebut ada beberapa pondok pesantren, terutama tak jauh jarak dengan pondok pesantren Mafazah.

Penjaga warung yang akrab disapa Black saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya, nanti saya coba sambungkan ke Korlap ya”.

“Atau kalau ga silahkan bertemu dengan BPD Desa Barengkok terkait warung obat ini, temuin aja biar lebih jelas”, ujarnya via WhatsApp.

Bule

Diduga Sudah Bocor, Toko Obat Tramadol Tutup Saat Disatroni Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor  Polda Jabar gelar penyelidikan terkait adanya informasi adanya penjualan obat- obatan Golongan G tanpa ijin yang dijual di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (10/06/2023).

Dimana dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian melakukan pengecekan ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat-obatan golangan G tersebut.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo,SH,.MH, mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan golongan G tanpa ijin di wilayah Cibinong.

“Dari hasil pengecekan yang kita lakukan pada sabtu sore ini terhadap toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat- obatan daftar G tersebut belum dapat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik toko, karena toko tersebut saat kita datangi dalam keadaan tutup tidak ada aktifitas beroperasi”.

“Namun demikian kami akan terus menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait informasi serupa untuk dapat menginformasikannya kepada kami maupun melalui layanan call center (021) 110 Polres Bogor, Sehingga informasi tersebut nantinya dapat kita langsung tindaklanjuti dengan cepat datang ke lokasi toko tersebut maupun tempat lainnya”, ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor  AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule