Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut yang bertugas untuk mengamankan pintu masuk utama, memeriksa orang dan barang yang masuk atau keluar, serta menjaga keamanan dan ketertiban di area pintu utama, gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.

Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada Jumat sekitar pukul 12.40 WIB saat petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap titipan barang terhadap satu orang warga binaan. Hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus sabu dan sebuah pipet yang terbungkus rapi di dalam bungkusan makanan. Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke komandan jaga dan komandan jaga meneruskan laporan ke Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) dan selanjutnya Ka.KPR melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Rutan.

Kapala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, mengonfirmasi adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Tarutung. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Utara sekaligus menyerahkan terduga dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Ismet Sitorus juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas Rutan untuk tetap waspada dan cermat terhadap pelayanan kunjungan besuk, mengingat potensi adanya penyelundupan barang terlarang. Pihak kanwil memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas Rutan Tarutung dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini.

“Saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada seluruh tim jajaran keamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) karena telah berhasil menggagalkan upaya penyusupan narkoba jenis sabu oleh pengunjung (keluarga) yang datang untuk menitip makanan ke salah satu warga binaan”, pungkas Ismet Sitorus

Ismet juga sampaikan, zero halinar merupakan komitmen kita bersama dan sesuai instruksi pimpinan mari kita kukuhkan back to basic pemasyarakatan yang mana terdiri dari Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan Sinergitas dengan APH perlu dilakukan dengan pemetaan permasalahan yang ada di lingkungan kerja sehingga dapat dilakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang sekiranya akan menjadi potensi masalah.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan 1 Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Fungsi Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIk., MH., menjelaskan, “Dimana bermula saat saksi T dan A yang sedang nongkrong dan melihat terdapat satu orang laki-laki mencurigakan dengan bolak balik menggunakan sepeda motor. Saat diperhatikan, terlihat orang tersebut berhenti dan mengambil sesuatu, melihat kejadian tersebut saksi pun menegur”, jelasnya.

“Diketahui laki-laki tersebut sedang mencari  narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Atas kejadian tersebut, saksi mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamakan ialah 1 (satu) paket bungkus kecil diduga sabu, 1 (satu) unit sepedea motor, 1 (satu) buah handphone”, pungkas Kapolsek.

Saksi segera melaporkan ke Polsek Cileungsi yang selanjutnya diamankan oleh Piket Fungsi untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang Diduga Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K, memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor dalam pengungkapan peredaran narkotika dan obat daftar G beredar di wilayah Kabupaten Bogor untuk ungkap perkara, dimana Kapolsek Cisarua AKP Eddy Santosa, S. Pd., M.H. berhasil lakukan  penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (30/11/2023).

Penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebit berhasil dilakukan unit Reskrim Polsek CSR (Cisarua) di Villa Matahari Kp. Ciburial Cokelat Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Awalnya bermula saat Polsek Cisarua mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu 29 November 2023 terkait penyalahgunaan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di Villa Matahari Kp. Ciburial Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada di Villa.

Kemudian Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka, yaitu FT (39 tahun), ZL (43 tahun) dan AM (47 tahun), barang bukti yang telah didapatkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 Buah alat Hisap / Bong  kemudian 5 (lima) unit handphone dan 2 buah dompet.

“Dan untuk selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ungkap Kapolsek CSR (Cisarua) Akp Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Pihak kepolisian  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Jum’at (18/08/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan bahwa dalam kasus  yang berhasil diungkap tersebut di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. Adapun dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.

“Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir dan psikotropika sebanyak 77 butir”.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini ialah dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”.

“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Polsek Kemang Polres Bogor Dalam Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Kemang Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka peredaran Narkotika dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023, yang digelar mulai 24 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023. Kamis (27/07/2023).

Pelaku berinisial DSP dan MI tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti berupa 1 plastik kopi berisikan 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 0,19 gram, 2 unit Handphone merk Redmi dan Samsung serta 1 unit motor.

Kapolsek Kemang Polres Bogor Kompol Ari Trisnawati S, SPd, M M mengatakan, “Pengungkapan tersebut berawal dari diperolehnya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule