Sisa Pembayaran Masih Menggantung, Marwan Diduga Intimidasi Investor dan Intervensi Kerja Pers

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik pembayaran proyek pengaspalan jalan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa masih terdapat sisa pembayaran proyek yang belum dilunasi, investor mengaku menerima serangkaian pesan WhatsApp bernada kasar dan intimidatif dari Marwan selaku penerima Purchased Order (PO) Nomor 00017/PO-/III/26. Di sisi lain, awak media juga mengaku mendapat tekanan terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Tidak lama setelah berita pertama dipublikasikan, investor mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp dari Marwan yang berisi kata-kata bernada kasar. Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Marwan menuliskan kalimat, “Pengusaha ga jelas lu. Lu yg datang ke gw lu juga yg minta, lu juga yg kaya tai,” kemudian disusul dengan pesan, “Ga jelas lu jd orang.”

Marwan juga mengaitkan pemberitaan yang telah dipublikasikan dengan menyebut investor telah merugikan nama baik perusahaan.

Dalam percakapan yang sama, Marwan juga menuliskan, “Lu udah matiin mata pencaharian gw.”

Selain kepada investor, tekanan juga disebut dialami oleh awak media. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, setelah berita pertama tayang, Marwan meminta agar awak media menyampaikan permintaan maaf kepada Roland serta memberitakan bahwa persoalan pembayaran proyek telah selesai.

Tidak hanya itu, menurut keterangan awak media, Marwan juga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang melakukan peliputan. Ia mempertanyakan independensi media dengan mengatakan, “Dibayar berapa kalian sama investor? Jahat kalian.” Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media tetap menjalankan upaya konfirmasi dan pemberitaan mengenai polemik pembayaran proyek yang hingga kini belum tuntas.

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki redaksi, hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp88 juta yang belum diterima investor. Atas dasar tersebut, redaksi menilai belum terdapat fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa polemik pembayaran proyek telah berakhir.

Awak media juga mengaku mendapat permintaan agar tidak lagi memberitakan persoalan tersebut. Permintaan itu dinilai sebagai bentuk upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sedang dijalankan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, Marwan maupun pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi pesan WhatsApp tersebut, pernyataan yang ditujukan kepada awak media, maupun alasan permintaan agar media menyampaikan permintaan maaf dan memberitakan bahwa persoalan pembayaran telah selesai. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Polemik Pembayaran Proyek Sentul Belum Usai, Sisa Tagihan Masih Tertahan; Alasan Retensi dan Pernyataan Pelaksana Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik pembayaran proyek pengaspalan jalan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak investor dan penerima MoU (pelaksana), pelunasan pembayaran kepada investor hingga kini belum juga diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pekerjaan yang telah disepakati mencapai Rp. 432.295.000. Setelah sebelumnya menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 100 juta, pihak investor kembali menerima pembayaran tahap kedua sekitar Rp. 50 juta pada 26 Juni 2026, disusul pembayaran tahap ketiga sekitar Rp194 juta pada 3 Juli 2026.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima mencapai sekitar Rp. 344 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp. 88 juta yang belum diselesaikan.

Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media juga sempat mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait. Namun dalam pertemuan tersebut hanya bisa bertemu dengan penerima Purchased Order (PO) No. 00017/PO-/III/26 yaitu Marwan dan didampingi oleh Yopie. Hingga pertemuan berakhir, awak media tidak dapat bertemu maupun memperoleh penjelasan langsung dari jajaran manajemen perusahaan terkait yang memiliki kewenangan memberikan keputusan maupun keterangan resmi terkait penyelesaian pembayaran proyek.

Dalam kesempatan tersebut, Yopie menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang tidak stabil sehingga proses penyelesaian pembayaran belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, ketika awak media menyampaikan keinginan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, Yopie meminta agar hal tersebut tidak dilakukan. Menurut Yopie, apabila awak media datang langsung ke kantor untuk melakukan konfirmasi, hal tersebut dikhawatirkan akan “merusak pendaringan” atau mata pencahariannya.

“Jangan datang langsung ke kantor. Nanti merusak pendaringan saya (pekerjaan, red-sunda),” ujar Yopie kepada awak media.

Hal tersebut seolah-olah menghalangi tugas awak media dalam mengawal dan membantu penyelesaian polemik antara investor dan pihak perusahaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai sisa pembayaran yang belum dilunasi, Marwan selaku pihak yang menerima nota kesepahaman (MoU) dan berhubungan dengan pihak perusahaan menyampaikan bahwa sisa pembayaran tersebut masih ditahan dengan alasan retensi. Saat dikonfirmasi terkait pembayaran yang sebelumnya dijanjikan akan diselesaikan pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp Marwan menjawab, “Sudah ya Bu, saya pusing,” ujar Marwan.

Dalam praktik jasa konstruksi, retensi merupakan sejumlah dana yang ditahan sementara oleh pemilik proyek sebagai jaminan selama masa pemeliharaan pekerjaan. Besaran retensi umumnya telah diatur dalam kontrak dan lazimnya berkisar sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan, meskipun dapat berbeda sesuai kesepakatan para pihak. Dana tersebut pada prinsipnya baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban kontraktor dinyatakan telah dipenuhi.

Apabila mengacu pada nilai pekerjaan sebesar Rp. 432.295.000, retensi sebesar 5 persen berkisar Rp. 21,6 juta. Sementara sisa pembayaran yang hingga kini belum diterima mencapai sekitar Rp. 88,3 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penahanan sisa pembayaran, apakah seluruhnya merupakan retensi sebagaimana diatur dalam kontrak atau terdapat faktor lain, termasuk kondisi keuangan perusahaan sebagaimana disampaikan oleh Yopie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai besaran retensi yang diterapkan, dasar kontraktual penahanan sisa pembayaran, maupun tanggapan dari pihak manajemen terkait pernyataan yang disampaikan oleh perwakilannya.

Red

Perhutani KPH Bogor dan BRIN MoU Kerjasama Tanaman Garut

BOGOR.radarinformasi.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada hari Jum at 16 Juni 2023. Kerjasama ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan lahan hutan dengan Pola Agroforestry Jati-Tanaman Garut untuk mendukung ketahanan pangan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Selain itu kerjasama ini juga diharapkan memberikan sumbangan pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional dalam hal ketahanan pangan dan tujuan pembagunan berkelanjutan dibidang pengembangan dan penelitian jati dan umbi garut pada lahan hutan dengan pola Agroforestry.

Penandatanganan dilaksanakan di Aula Perum Perhutani KPH Bogor oleh Administratur KPH Bogor Ade Sugiharto dan Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi  BRIN Anang Setiawan Achmadi, dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Bogor Deny Rusyana, Segenap Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) sedangkan dari BRIN dihadiri oleh Peneliti Ahli Utama, Peneliti Ahli Madya, Peneliti Ahli Muda dan Peneliti Ahli Pertama.

Administratur KPH Bogor Ade Sugiharto menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi awal yang baik dan berharap kedepannya dapat menghasilkan khususnya untuk KPH Bogor dan BRIN.

“Ini adalah salahsatu upaya peningkatan pendapatan KPH Bogor kedepannya, terima kasih atas kerjasamanya dan KPH Bogor siap untuk kerjasama lebih lanjut”, ucapnya.

Sedangkan  Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Anang Setiawan Achmadi mengatakan bahwa kerjasama ini bagian dari komitmen pada program net zero emission (emisi nol bersih CO2) dan berharap umbi garut ini bisa jadi primadona, dapat diproduksi, dikelola secara profesional karena belum populer.

Penelitian ini dilakukan dari hulu ke hilir dan dapat bermanfaat untuk Perhutani, mitra-mitra serta kemandirian bagi BRIN dengan terus mengembangkan hasil riset yang terukur dan komprehensif.

“Kami berharap kerjasama ini dapat terjalin secara kontinuitas tidak sekedar 2 tahun secara berkelanjutan”, ucapnya.

Reporter  : Maulana
Redaktur  : Dewi

Jalin Kerjasama, Perumdam Tirta Darma Ayu Alirkan Air Bersih untuk Komplek Perumahan PT KPI Unit Balongan

Jalin Kerjasama, Perumdam Tirta Darma Ayu Alirkan Air Bersih untuk Komplek Perumahan PT KPI Unit Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama jual beli air bersih antara PT. Kilang pertamina Internasional RU VI Balongan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, bertempat di gedung Patra Ayu Perumahan Bumi Patra Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

General Manager PT. KPI RU Vl Balongan Diandoro Arifian mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu amanah Kementerian BUMN untuk menerapkan Akhlak, yaitu Amanah Kolaboratif Kompeten dan Royal, salah satu itemnya adalah Kolaboratif.

“Lewat Kolaboratif antara Perusahaan BUMN dan Perusahaan BUMD akan terjadi kerjasama yang bagus dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indramayu,” ujar Diandoro, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan dengan adanya MOU antara PT. KPI RU VI Balongan dengan Perumdam diharapkan bisa menjadi mitra strategis.

“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut kita mendapatkan keuntungan meningkatan penjualan air, kita bisa menyuplai produksi air ke Perumahan Bumi Patra dan akan bisa masuk ke kilang dan masuk ke Pertamina yang lainnya,” ungkap Ady.

Lebih lanjut, Ady menambahkan dengan kerjasama ini bisa menjadi Mitra Strategis untuk melapis agency problem, artinya agency problem yang ada di Kabupaten Indramayu mulai dari permasalahan terkait kesehatan dan penyediaan air minum, dan bisa menjadi Mitra strategis untuk berdiskusi membangun kebersamaan menjadikan Indramayu lebih bermartabat.

“Pihak Pertamina tidak perlu kuatir bekerjasama dengan Perumdam Tirta Darma Ayu, karena kita sudah sehat Walafiat sudah diaudit akuntansi keuangan kita, dan kita meraih penghargaan ISDA tahun 2022 kemaren,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kerjasama jual beli air bersih ini juga turut memiliki benefit, diantaranya meningkatkan pendapatan penjualan air Perumdam Tirta Darma Ayu setiap bulannya, menambah mitra strategis BUMN sebagai solusi pelapis agency problem, dan meningkatkan profesionalisme pelayanan air minum utamanya tuntutan keberlangsungan kualitas pelayanan air minum.

“Sinergi ini semoga tetap terjaga dan semakin meningkat menuju Indramayu yang lebih baik dan bermartabat”, ungkap Bupati Nina

Pada tahap pertama implementasi kerjasama ini, Perumahan Pertamina Bumi Patra akan mendapat pasokan air bersih sebesar 20 meter kubik perjam, dan akan mengalami peningkatan pada kuartal satu tahun 2023 nanti menjadi 70 meter kubik perjam.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

INDRAMAY.radarinformasi.com – Akhirnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indramayu di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) , Rabu (12/01/2022) di Pendopo Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina & Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad.

Seperti dikatakan Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah, MoU yang sebelumnya telah berakhir pada bulan September 2021 lalu, kini kembali diperpanjang demi terjalinnya sinergitas antara Pemda & Kejari Indramayu.

“Diharapkan dengan MoU ini dapat menjadi suatu kolaborasi dan sinergisitas serta kerjasama dibidang hukum khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memperkuat tata kelola Pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

Nopri menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan tugas & fungsi bidang Datun sebagaimana diamatkan oleh Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 16 thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat (10/12/2021).

Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri SE MM.

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, serta beberapa Karyawan dari Bank BNI KC Indramayu.

Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red), serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Bank BNI,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri menyampaikan, kerjasama tersebut adalah bagian dari MoU yang sudah dilaksanakan di kantor pusat, dalam hal ini PT BNI (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung.

“Beberapa lingkup kerjasama yang kami lakukan sifatnya adalah bantuan hukum dan tukar menukar informasi,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami melakukan inisiasi juga di tingkat lokal, sehingga beberapa permasalahan hukum ataupun hal-hal yang sifatnya konsultasi bisa kami lakukan bersama, dengan harapan mendapatkan hasil maksimal buat kedua belah pihak,” tutupnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi