Satpol PP Indramayu Sita Lebih dari 1.500 Botol Mihol dalam Operasi Senyap

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memperketat pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penertiban tersebut dilakukan atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menekan peredaran mihol serta mencegah berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Opik Hidayat mengatakan, operasi senyap yang dilakukan jajaran Polisi Pamong Praja sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini berhasil mengamankan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi.

Menurut Opik, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,” ujar Opik kepada Tim Diskominfo Indramayu, Jum’at (11/9/2026).

Opik menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dengan mengedepankan upaya pencegahan. Satpol PP juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mihol.

Petugas, lanjutnya, turut mendatangi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung.

“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” tambahnya.

Ia menegaskan Pemkab Indramayu tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Karena itu, Opik mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” pesannya.

Opik menambahkan, peredaran mihol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial hingga memicu tindak kriminal. Untuk itu, pengawasan, penertiban, dan langkah pencegahan akan terus diperkuat demi menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, dan kondusif.

Sumber Diskominfo Kab. Indramayu

Andika

Polsek CSR (Cisarua) Berhasil Dalam Operasi Miras Amankan 20 Botol Miras Jenis Ciu

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor melaksanakan Operasi KRYD untuk menindak peredaran miras/ciu menjelang Hari Raya Idul Adha dan HUT Bhayangkara. Dalam operasi tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Cisarua Polres Bogor, KOMPOL EDDY SANTOSA, S. Pd., M.H, dengan melibatkan personil Polsek Cisarua, pada Senin 10 Juni 2024. Rabu (12/06/2024).

Dengan lokasi kegiatan di Jl. Raya Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Operasi tersebut berhasil mengamankan 20 botol miras jenis ciu dari seorang penjual bernama Adi, seorang wiraswasta berusia 30 tahun yang beralamat di Kampung Hanjuang, Desa Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Hasil operasi ini merupakan upaya Polsek CSR (Cisarua) dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan dan dimusnahkan oleh pihak Polres Bogor. Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan personil dalam keadaan baik, sampai dengan diturunkan berita ini situasi kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tenggak Minuman Oplosan, Tiga Pria Kehilangan Nyawa

BOGOR.radarinformasi.com– Sebuah peristiwa tragis merenggut nyawa menimpa beberapa warga setelah mengkonsumsi minuman oplosan di samping warung ikan yang berlokasi di Kp. Cariu Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Selasa (13/02/2024).

Kapolsek Cariu Kompol Deden Sukmara,.SE,.ME menjelaskan  bahwa Kejadian tersebut melibatkan beberapa nama seperti, U (40), ARS (39), S (32), AZM (45), UM (37), R (31) dan D (50), dimana kejadian tersebut menewaskan 3 orang korban, yaitu, U (40), ARS (39) dan S (33) dan beberapa korban lainnya diantaranya masih hidup.

Menurut laporan warga kepada Polsek Cariu dimana minuman oplosan tersebut diduga berasal dari D (50), yang saat ini masih dalam pencarian. Minuman beracun tersebut dikemas dalam botol Aqua 1,5 liter.

Pihak kepolisian telah mengambil tindakan kepolisian dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), membawa korban ke Puskesmas dan mencari saksi-saksi serta meminta keterangan mereka. Selanjutnya mencakup pemeriksaan  kepada para saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam serta berkoordinasi dengan instansi medis terkait.

“Kami akan terus memberikan pembaharuan seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut. Semoga kasus ini segera terungkap dan langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa dikemudian hari, adapun dihimbau kepada warga masyarakat lain apabila menemukan hal-hal yang dapat membantu kejelasan akan perkara ini silahkan datang ke Polsek Cariu untuk membantu pihak kepolisian”, ucap Kapolsek Cariu Kompol Deden Sukmara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule