Mesakh Mirin Berikan Bantuan Korban Longsor di Desa Purwasari

Mesakh Mirin Berikan Bantuan Korban Longsor di Desa Purwasari

SUKABUMI.radar.informasi.com – Anggota DPR RI Komisi lX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Papua, Mesakh Mirin memberikan bantuan langsung kepada Korban bencana longsor di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Mesakh, memberikan bantuan secara langsung berupa, semen 100 sak dan besi 50 batang.

Mesakh mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan rasa kemanusiaan untuk sedikit meringankan beban Warga yang rumah tinggalnya kena longsor/ bencana alam.

“Saya melihat secara kemanusiaan, saya membantu warga di Desa Purwasari khususnya. Saya berikan bantuan, semen 100 sak dan besi 50 batang,” ujar Mesakh Jum’at (30/04/21).

Mesakh menambahkan, Semoga sedikit bantuan yang kita sumbangkan ini bisa bermanfaat dan meringankan korban bencana yang ada di Desa Purwasari Khususnya.

Reporter    :  Pajar Rahayu
Redaktur   :  Dewi Pelangi

Mesakh Mirin Minta Mahfud MD Tak Alihkan Revisi Otsus Papua

Mesakh Mirin Minta Mahfud MD Tak Alihkan Revisi Otsus Papua

SUKABUMI.radar.informasi.com – Anggota DPR RI Komisi lX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Papua Mesakh Mirin, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mengalihkan isu terkait revisi Otonomi Khusus (Otsus) dengan memanggil sejumlah Penegak Hukum  dugaan penyelewengan dana Otsus oleh Pejabat Daerah, Rabu (24/02/21).

Mesakh meminta pihak Pemerintah fokus membahas revisi Otsus sehingga aturan tersebut benar – benar berpihak pada Masyarakat Papua, Ia tak ingin kepentingan Masyarakat tak diakomodir secara baik dalam revisi Otsus Jilid II.

“Saya minta Pak Mafud MD menjelaskan tentang posisi orang Papua dalam revisi Otsus jilid II dulu jangan alihkan isu tentang korupsi dana Otsus,” ujar Mesakh kepada wartawan radar.informasi.com.

Seperti diwartakan, Mahfud telah mengumpulkan pihak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sebagai upaya penegakan hukum di Papua. Mahfud ingin kasus dana Otsus Papua dibongkar.

Bagi Mesakh revisi Otsus lebih penting dari penegakan hukum di Papua. Meski demikian, Mesakh tak menapik penegakan hukum di Papua juga perlu dilakukan oleh Pemerintah untuk mengungkap transfaransi di tanah Papua.

“Itu juga penting, tapi kita sekarang dihadapkan pada bagaimana menyempurnakan revisi Otsus Papua sehingga rakyat Papua hidup lebih baik dengan payung hukum yang pasti,” dikatakan Mesakh.

Mesakh mengaku dalam draf revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua itu banyak persoalan yang harus dibahas bersama. Mesakh mencontohkan, dalam draf Otsus itu pemerintah pusat berpotensi menghilangkan sebagian kewenangan khusus yang dimiliki DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Di mana dalam UU sebelumnya, pemekaran bisa dilakukan jika ada persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPRD Papua, dengan draf baru ini, pemerintah pusat bisa langsung membuat daerah otonom baru tanpa melibatkan masyarakat Papua.

“Coba kita lihat perubahan UU Nomor 21 tahun 2001, sesungguhnya Pemerintah ingin melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan khusus terkait pemekaran dan perubahan UU Otsus,” terang Mesakh. 

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelang
i