Terbongkar! Skandal Penimbunan Solar Ilegal di Jakarta Selatan: Modus “Kencing” Solar oleh PT Potro Joyo Utomo

JAKARTA.radarinformasi.com – Sebuah gudang di kawasan Bintaro tepatnya berada di jalan Dahlia No 5 RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar dengan modus ‘kencing’ solar, yang dilakukan oleh oknum supir mobil Tanki transportir. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali solar dengan harga setara solar industri, jauh lebih tinggi dari harga normal, yang tentunya memberikan keuntungan sangat besar bagi pelakunya. Senin (23/12)

Saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan sejumlah kempu besar berukuran 1000 Ltr di gudang tersebut berikut 2 buah tanki duduk masing masing berukuran 8000 Liter, yang digunakan untuk menampung solar kencingan dari mobil Tanki Transportir perusahaan lain. Berdasarkan keterangan seorang penjaga gudang yang merangkap sopir bernama Fuad, ia mengungkapkan bahwa gudang ini hanya menerima aktivitas ‘kencing’ solar yang berasal dari transportir lain. Menurut Fuad, bosnya yang bernama Sodik sudah tidak berani main “Heli” (Mobil cold diesel box yang sudah dimodifikasi) untuk keliling membeli solar subsidi dari berbagai SPBU lagi.

“Solar yang ‘dikencingkan’ di sini diambil sedikit demi sedikit hingga minimal terkumpul sebanyak 8000 Liter. Setelah itu, kami pindahkan ke mobil tangki dan kirim ke konsumen,” ungkap Fuad. Ia juga menambahkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang individu bernama H. Sodik, yang kini menjadi sorotan.

Di lokasi tersebut ditemukan dua mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dan satu mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Solar dari tanki transportir lain dialirkan ke kempu kempu besar yang ada di gudang. Solar yang telah terkumpul dalam kempu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki milik PT Potro Joyo Utomo untuk dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari PT Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum, melainkan juga sangat merugikan Negara.

Red

Polsek Cileungsi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi dan Amankan 2 Orang Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi mendapat info bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan pengoplasan gas subsidi 3 Kg di sebuah kontrakan Simbolon yang berlokasi Kp. Cibeureum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa 28 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana pihaknya mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Personil Polsek Cileungsi mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi H, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan dikontrakan Simbolon.

Sampai di TKP Polsek Cileungsi mendapatkan bahwa adanya kegiatan penyuntikan tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, Polsek Cileungsi lakukan pengerebegan dan mendapatkan 2 (dua) orang pelaku yaitu  masih ikatan bersaudara yang berinisial PS (kelahiran 1986) Dan HS (kelahiran 2005).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi di TKP berupa :

1. 30 (tiga puluh) buah tabung gas 12  Kg.

2. 169 (seratus enam puluh sembilan) buah

     tabung gas 3 Kg bersubsidi.

3. 35 (tiga puluh lima) alat suntik tabung

4. 1 (satu) buah timbangan digital.

5. 1 (satu) unit alat komunikasi HT 

    (alat pantau). 

Barang Bukti telah diamankan berikut para Pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diinterogasi lebih lanjut dengan informasi dari para Pelaku bahwa dalang dari kegiatan tersebut adalah bernama Nainggolan (masih dalam pencarian pengejaran pihak kepolisian).

Dijelaskan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu yang mengatakan bahwa, “Kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat selesai dengan tuntas, sampai dengan berita ini diturunkan tindakan kepolisian sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjut dan tetap dilakukan penyelidkan, pendalaman serta pengembangan atas perkara ini”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule