Terbongkar! Skandal Penimbunan Solar Ilegal di Jakarta Selatan: Modus “Kencing” Solar oleh PT Potro Joyo Utomo

JAKARTA.radarinformasi.com – Sebuah gudang di kawasan Bintaro tepatnya berada di jalan Dahlia No 5 RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar dengan modus ‘kencing’ solar, yang dilakukan oleh oknum supir mobil Tanki transportir. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali solar dengan harga setara solar industri, jauh lebih tinggi dari harga normal, yang tentunya memberikan keuntungan sangat besar bagi pelakunya. Senin (23/12)
Saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan sejumlah kempu besar berukuran 1000 Ltr di gudang tersebut berikut 2 buah tanki duduk masing masing berukuran 8000 Liter, yang digunakan untuk menampung solar kencingan dari mobil Tanki Transportir perusahaan lain. Berdasarkan keterangan seorang penjaga gudang yang merangkap sopir bernama Fuad, ia mengungkapkan bahwa gudang ini hanya menerima aktivitas ‘kencing’ solar yang berasal dari transportir lain. Menurut Fuad, bosnya yang bernama Sodik sudah tidak berani main “Heli” (Mobil cold diesel box yang sudah dimodifikasi) untuk keliling membeli solar subsidi dari berbagai SPBU lagi.

“Solar yang ‘dikencingkan’ di sini diambil sedikit demi sedikit hingga minimal terkumpul sebanyak 8000 Liter. Setelah itu, kami pindahkan ke mobil tangki dan kirim ke konsumen,” ungkap Fuad. Ia juga menambahkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang individu bernama H. Sodik, yang kini menjadi sorotan.
Di lokasi tersebut ditemukan dua mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dan satu mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Solar dari tanki transportir lain dialirkan ke kempu kempu besar yang ada di gudang. Solar yang telah terkumpul dalam kempu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki milik PT Potro Joyo Utomo untuk dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari PT Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum, melainkan juga sangat merugikan Negara.
Red
