Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Penanganan Dugaan Pencemaran Limbah di Pantai Wisata BALI 2 Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengelola Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Akso Surya Dermawangsa, menilai dugaan pencemaran limbah minyak mentah di kawasan Pantai Balongan Indah, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum dituntaskan oleh Pertamina EP Jatibarang, Minggu (19/7/2026).

Akso menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ia menerima laporan dari tim SAR dan para pedagang mengenai adanya limbah minyak mentah yang mencemari kawasan pantai. Menurutnya, dokumentasi berupa foto-foto kejadian menunjukkan dugaan limbah menyebar dari wilayah perairan hingga ke bibir Pantai Balongan Indah.

“Sampai hari ini belum ada niatan serius dari Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan limbah di wilayah perairan Pantai Balongan Indah,” ujar Akso.

Ia berharap Pertamina EP segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. Menurutnya, penanganan yang belum tuntas telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, pengelola wisata, maupun pelaku usaha di sekitar kawasan pantai.

Akso juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, kondisi air laut terdampak limbah sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.

Selain berdampak terhadap kenyamanan pengunjung, pencemaran tersebut juga disebut memukul sektor ekonomi masyarakat sekitar. Selama sekitar satu minggu setelah kejadian, jumlah wisatawan mengalami penurunan sehingga pendapatan para pedagang ikut terdampak.

Menurut Akso, persoalan tersebut sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polairud Polda Jawa Barat dan pihak Pertamina EP. Dalam peninjauan itu, ia mengklaim telah disampaikan agar penanganan segera dilakukan. Namun hingga kini, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab di Pertamina EP segera menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan dan memperhatikan dampak yang dialami masyarakat serta pelaku usaha wisata.

Sementara itu,  Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menilai Pertamina EP perlu segera menyelesaikan dampak dugaan pencemaran lingkungan di Pantai BALI 2. Menurutnya, jika terbukti limbah berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab.

Mutadi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 99 mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, Pasal 104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, informasi ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina EP sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Reporter : Andika

Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – PT Indocement di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersandung kasus hujan abu dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, perusahaan ini kini diduga mencemari aliran Sungai Cijere.

Dugaan pencemaran mencuat setelah 20 petugas dari Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan Quarry Hambalang milik PT Indocement, Rabu (12/11/2025).

Sidak dipimpin Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis, S.Si., M.Pd., bersama Tim Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menelusuri sumber dugaan pencemaran air Sungai Cijere.

Turut hadir dalam sidak tersebut Ketua Tim Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Uli Tiarma Sinaga, ST, perwakilan Dansubdenpom III/1-3 Cibinong Serda Restu Nuralamsyah, perwakilan Perumda Tirta Kahuripan (PDAM) Kabupaten Bogor, Pelaksana DLH Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Satpol PP Citeureup Joko Widi Utomo, Tim HSE PT Indocement, serta Satpol PP Kecamatan Citeureup.

Video Viral Jadi Pemicu Sidak

“Sidak ini dilakukan setelah pada Selasa, 11 November 2025, beredar video viral di TikTok yang menampilkan kondisi Sungai Cijere dalam keadaan tercemar. Air sungai tampak berwarna putih keruh dan diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT Indocement di Quarry H, Desa Tajur. Namun video tersebut sudah diturunkan oleh pengunggahnya,” ujar Agustina Lubis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil Pengamatan: Air Sungai Putih Keruh

Tim menemukan bahwa di area Quarry H sedang berlangsung kegiatan pengerukan batu sebagai bahan baku produksi semen. Dari hasil peninjauan awal, aktivitas tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap perubahan kualitas air Sungai Cijere.

Saat tim mengecek langsung aliran Sungai Cijere, air sungai masih terlihat berwarna putih keruh, mengindikasikan adanya kontaminasi material dari hulu.

DLH Perintahkan Perbaikan Sistem Pengelolaan Limbah

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bogor mengeluarkan instruksi kepada PT Indocement, di antaranya:

1. Membangun tanggul pembatas air di area pertambangan untuk mencegah aliran air terkontaminasi masuk langsung ke sungai.

2. Mendirikan kolam endapan/penampungan air, sebagai wadah penanganan awal sebelum air dilepas ke lingkungan.

“Air hasil penampungan hanya boleh dialirkan ke lingkungan apabila telah jernih dan bebas endapan,” tulis DLH Kabupaten Bogor dalam laporannya.

DLH juga memberikan peringatan keras kepada PT Indocement atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan diminta segera memperbaiki sistem pengelolaan air limbah dan melakukan pemantauan rutin kualitas air guna mencegah kejadian serupa,” tegas DLH.

Selain itu, analisis laboratorium lanjutan diperlukan untuk menentukan kadar dan sumber pasti pencemaran.

Dirut PT Indocement, Christian Kartawaijaya, telah dikonfirmasi sejak Kamis (13/11/2025) melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.

Kasus Hujan Abu Masih Membayangi

Sementara itu, pada Agustus 2025, DLH Provinsi Jawa Barat juga menyatakan PT Indocement bersalah karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan hujan abu di Kampung Cigeger, Citeureup.

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 10 Agustus 2025 ketika indikator tekanan tinggi terdeteksi pada proses suspension preheater.

Setelah dilakukan penghentian unit dan pemeriksaan, ditemukan clogging pada cyclone 4.2 yang menyebabkan material dikeluarkan dan ditempatkan di platform terbuka. Angin kencang yang bertiup kemudian membawa material tersebut ke pemukiman warga.

“Check hole yang seharusnya untuk pengecekan justru digunakan untuk mengeluarkan coating sehingga material mudah terbawa angin,” ungkap Ai.

DLH Jabar akan merekomendasikan sanksi administratif dan denda kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat insiden tersebut.

Red

Kompensasi masih Tanda tanya, Butuh Hasil Lab untuk Buktikan Ceceran Limbah Pertamina

Kompensasi masih Tanda tanya, Butuh Hasil Lab untuk Buktikan Ceceran Limbah Pertamina

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Pertamina EP dan Masyarakat Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, bertemu membahas tangung Jawab dan Edukasi Sosial ke Masyarakat atas kejadian ceceran limbah yang terjadi di desa tersebut, yang mana terjadi pada tanggal 13 Januari 2020, pertemuan tersebut diadakan di salahsatu Aula Hotel di Indramayu, Selasa (20/04/2021).

Adapun yang hadir pada acara tersebut yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu, Pertamina RU VI Balongan, EP dan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Camat Cantigi dan Perwakilan masyarakat Desa Lamaran Tarung.

DLH yang diwakili Suhartati mengatakan, “Kami selama setahun lebih belum memberikan penjelasan dan hasil yang mana menunjukan pihak mana yang bertanggungjawab, untuk lebih jelasnya, limbah perlu dilakukan uji laboratorium agar diketahui limbah siapa yang tercecer di empang dan sawah masyarakat supaya bisa memberikan kesimpulan dari pencemaran tersebut”.

Suhartati menambahkan, “Kami memang sudah mengambil sampel limbah tersebut, berhubung terkendala Lab, di Indramayu Lab. Pemda dan individu tidak memadai untuk tes tersebut jadi kami belum bisa memberikan penjelasan limbahnya siapa”.

Camat Cantigi Nurdin mengatakan, “Harus ada kejelasan sumber limbah itu muncul, karena menurut kami waktunya sudah cukup lama, jadi kami harap hari ini bisa memberikan keputusan yang memuaskan”.

Di lain pihak Syafei dari SKK Migas menegaskan, “Kami belum bisa mengambil keputusan terkait limbah itu sendiri, menurut prosedur kompensasi itu belum bisa diberikan selagi belum keluarnya hasil tes limbah itu, sebab bisa kemungkinan dari tumpahan kapal juga perahu – perahu nelayan yang lewat karena sampai sekarang titik pengeboran tidak mengalami kebocoran”.

H.Juhaedi salahsatu Warga Lamaran Tarung berharap agar pertemuan ini bisa ada titik temu dan menghasilkan keputusan yang memuaskan yaitu kompensasi dari pihak Pertamina”.

Sampai rapat selesai belum menemui hasil dan membuat masyarakat Lamaran Tarung kecewa kepada DLH karena lambatnya dalam penanganan masalah tersebut.

Reporter : Selamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi