Luncurkan Indeks Pencegahan Korupsi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bersama KPK Perkuat 8 Area Pencegahan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mendukung hadirnya program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diluncurkan KPK RI pada tahun 2018 serta telah diimplementasikan di pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu sebagai salah satu upaya dalam mencegah korupsi di pemerintah daerah. Rabu (5/3)

Hal tersebut disampaikan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI secara daring di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (5/3/2025).

Lucky menyebut bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa sehingga diperlukan juga upaya  pemberantasan korupsi yang luar biasa serta sinergi dari berbagai pihak baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Hadirnya program MCP yang rutin dilaporkan setiap tahun ini memiliki esensi untuk menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi, melalui 8 area intervensi mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta optimalisasi pajak daerah merupakan perwujudan amanah peraturan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah  dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya sangat mendukung hadirnya dan implementasi program MCP di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Secara maksimal kita terapkan di Kabupaten Indramayu,” ujar Lucky Hakim didampingi Inspektur Ari Risdianto. 

Kemudian, orang nomor satu di Kabupaten Indramayu ini juga menyampaikan berdasarkan laporan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Indramayu bahwa nilai capaian MCP Kabupaten Indramayu berada pada angka 85,57% angka tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 79,03%.

Adanya kenaikan tersebut diharapkan Bupati Indramayu dapat membawa penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik ke depan serta tentunya dapat menekan terjadinya korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Setyo Budianto dalam sambutannya menyampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara soal penegakan hukum namun juga berkaitan dengan upaya pencegahan yang semua unsur di berbagai sektor.

Melalui upaya pendekatan yang komprehensif dan dilakukan secara bersama oleh seluruh pihak baik melalui sistem dan regulasi diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepatuhan dari setiap individu terhadap aturan yang ada sehingga tindakan korupsi dapat dicegah.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan bahwa hasil dari penilaian MCP tersebut diharapkan paralel dengan kondisi lapangan dan jangan sampai nilai MCPnya tinggi namun berbeda dengan kenyataan di lapangan. Menurutnya, bila MCP dilaksanakan secara optimal maka dampak yang ditimbulkan juga akan luar biasa.

Selain itu, Made juga berpesan kepada APIP di pemerintah daerah untuk semakin profesional dan menjaga integritas agar kontribusi APIP makin dirasakan dalam menghadirkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi, mengingat peran APIP sangat strategis untuk memastikan pelaksanaan tata Kelola pemerintah daerah yang baik dan benar, mencegah terjadinya korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan daerah dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

Jakarta.radarinformasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau dan dilakukan penahanan, karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Penahanan Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015, Rabu (30/03/22).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan”, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Annas Maamun bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” ucap Karyoto.

Diketahui, Annas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta. Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014 sampai dengan 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan Rumah Layak Huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Riau kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020 atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Red

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK juga dalam kasus ini, menetapkan Staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya ini merupakan pengembangan atas perkara suap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021”, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300“, kata Lili.

Lili menuturkan, “Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID untuk kabupaten Tabanan kepada pemerintah pusat senilai Rp. 65 miliar pada Agustus 2017. Untuk merealisasikan hal itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khususnya menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut”.

I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga berwenang dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Atas permintaan itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan itu lalu disetujui Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta”, papar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Red

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013 – 2018.

Tersangka baru tersebut yakni Direktur PT Kediri Putra (KP) Tigor Prakasa (TP).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Jumpa Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/03/2022).

Alex mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Dalam OTT itu, KPK menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Alex mengatakan, Tigor banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Tulungagung. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Tigor mendekati Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Sebagai bentuk komitmen atas diberikannya sejumlah proyek, Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

“Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Alex.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.64 miliar. Sementara fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.8,6 miliar. Kemudian pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.3,9 miliar.

“Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.2 milliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alex.

Red/Rick

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Tersangka IK selaku Direktur PT VCK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Jakarta, 2 Maret 2022).

Dalam perkara ini Tersangka IK sebagai calon pemenang paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, diduga telah mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebelum pelaksanaan lelang. Uang tersebut sebagai tanda jadi yang ditujukan kepada TSS sebagai Bupati Buru Selatan melalui rekening bank milik JRK selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan IK, TSS, dan JRK sebagai tersangka dalam perkara ini pada 26 Januari 2022.

Sampai dengan saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

KPK senantiasa mengingatkan seluruh pihak, baik kepada Penyelenggara Negara maupun para pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui praktik bisnis yang jujur dan berintegitas dalam pengerjaan proyek pembangunan. Agar hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat (KPK)

Red/Erick