Merasa Diperlakukan Diskriminasi, Puluhan Orang Tua Santri Bakal Gugat Pengelola Ponpes Nurul Furqon

BOGOR.radarinformasi.com – Sejumlah orang tua atau wali santri Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum terkait aksi pemukulan kepada salah seorang santri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di madrasah tersebut beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5)

Pasalnya, pihak Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al Quran.

Sekitar 10 orang tua atau wali santri tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor, dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., & Partner selaku pimpinan untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum dari LBH Bogor Irawansyah menyatakan bahwa para santri yang menjadi kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok Pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al Quran, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Menurut Irawansyah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al Quran.

Terkait hal tersebut, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al Quran.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Red

Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Kekerasan oleh Geng Motor dengan Senjata Tajam

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.50 WIB, petugas melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penggunaan senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya. Kamis (14/11)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, piket Reskrim dan Patroli menerima informasi dari warga mengenai adanya penyerangan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kelompok gangster yang mengatasnamakan diri mereka sebagai “Bogor All Star”. Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Simpang Cigombong.

Pada saat kejadian, korban MV dan MR sedang berhenti di simpang Cigombong. Tiba-tiba, sekelompok orang dengan sekitar 50 sepeda motor datang dari arah Stasiun Cigombong menuju lokasi korban sambil mengacungkan senjata tajam dan meneriakkan kata-kata “Bogor All Star nih”. Salah satu pelaku memukul korban MV dengan helm, sementara yang lain menyerang menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan golok, mengarah ke punggung korban.

Hal serupa dilakukan terhadap MR, yang juga mengalami luka bacok di punggung sebanyak tiga luka. Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cigombong untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan, korban MR (44), mengalami tiga luka sobek di bagian punggung, sedangkan MV (22) mengalami luka pada punggung. MV sendiri merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kampung Cigombong, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sementara korban lainnya, MR, merupakan sorang buruh harian lepas, dan beralamat di Kampung Ciloa, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penyerangan terjadi di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Kampung Cigombong RT 002/001, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Penyidik telah menerima laporan dari korban di Polsek Cijeruk, serta memintai keterangan dari saksi, yaitu MV dan MAG (26), yang turut memberikan informasi terkait kejadian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk menangkap para terduga pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP, sedang dilakukan untuk memperkuat informasi dari saksi-saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Tindak Lanjuti Kasus Pemukulan yang Viral

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Jonggol menindaklanjuti laporan terkait video viral yang menunjukkan tindakan pemukulan oleh seorang remaja perempuan terhadap perempuan lainnya. Minggu (3/10)

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Jonggol menerima laporan dari korban, MDF.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Warung Aiko 3, Perumahan Citra Indah Bukit Agave, Desa Sukamaju, Jonggol. Berdasarkan keterangan, pemukulan terjadi karena pelaku merasa dibicarakan oleh korban. Pelaku kemudian memanggil korban ke warung, menanyakan kejadian tersebut, lalu memukul dan menjambak rambut korban hingga menyebabkan memar di bagian pipi.

Setelah menerima laporan, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Cileungsi untuk menjalani perawatan dan visum. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan Unjukrasa Damai Dilaporkan Ke Polres

Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan Unjukrasa Damai Dilaporkan Ke Polres

BOGOR.radarinformasi.com – Sabar Aman Marpaung, wartawan yang menjadi korban aksi penamparan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai ini mendatangi kantor Polres Bogor. Kedatangan korban bersama team pengacara nya serta didampingi sejumlah awak media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) tersebut guna membuat laporan atas tindak kekerasan yang dialaminya saat menyampaikan orasi pada aksi demo damai di depan kantor DPRD Kab. Bogor pada hari Senin (22/6).
 
Korban bersama team pengacara dan anggota AIPBR tiba di Polres Bogor sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Kamis (24/6). Sempat terjadi penolakan oleh pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh team kuasa korban. Melalui debat singkat, akhirnya laporan diterima pihak penyidik.
 
Julianta Sembiring, A.Md.Mi.,S.H.,S.E, selaku kuasa hukum korban mengatakan, dirinya bersama team akan melakukan pendampingan pada klien atas nama Sabar Marpaung yang merupakan korban aksi kekerasan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai.
 
“Hari ini kami melaporkan ke Polres Bogor atas kejadian yang menimpa wartawan kita pada saat ada aksi demo damai. Di mana dalam aksi tersebut rekan-rekan media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya meminta Bupati Bogor untuk menyampaikan klarifikasi atas statement nya perihal wartawan Bodrek dan Bodong serta wartawan yang mengikuti acara Boling di Klapanunggal menurut nya asli,” ujar Julianta kepada awak media usai membuat laporan.


Pada kesempatan itu Julianta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aliansi Insan Pers Bogor Raya yang sudah menunjuk nya sebagai kuasa hukum atas korban Sabar Amar Marpaung. Kepada pihak Kepolisian, pria berkepala plontos ini juga mengucapkan terima kasih atas respons nya dan telah menerima laporan tindak kekerasan yang menimpa salah satu rekan wartawan.
 
Julianta menjelaskan, dari pihak kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dituntut kepada para pelaku. Namun berdasar dari pihak Kepolisian meminta bagaimana laporan bisa diterima terlebih dahulu dengan memasukkan pasal (351) tentang penganiayaan dan kekerasan serta (170) perihal pengeroyokan.
 
“Saya minta dukungan dari kawan-kawan media, karena ini persoalannya bukan persoalan yang biasa-biasa ya, karena pernyataan ini sungguh sangat menyakitkan. Karena kenapa, saya sebagai mantan wartawan dan sekarang saat ini saya juga sebagai menjabat sebagai pengacara yang memiliki profesi baru, saya merasa terpanggil untuk membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada. Perjuangan kawan-kawan bukan hanya di demo.,” tegas Julianta yang juga pernah menjadi wartawan.
 Di persoalan lain, sambung Julianta, “Wartawan dibunuh secara tidak manusiawi dengan cara ditabrak atau ditembak dan itu udah sering terjadi. Untuk itu kita sebagai kontrol sosial, khusus nya saya merasa terpanggil. Bagaimana pun keadilan ini pasti ada, karena pepatah pun menyatakan, siapa yang membuat perkara dia harus tahu menerima akibatnya.”
 
“Harapan saya ini masuk ke proses hukum, karena tiga tersangka tadi yang kita sorong namanya itu sudah menjadi bukti kita bahwa kejadian itu ada, untuk saat ini saya tidak bisa sampaikan,” pungkas Julianta Sembiring.
 
Sementara, Sabar Aman Marpaung (korban) mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan secara hukum dan UU, datang ke Polres Bogor dengan didampingi kuasa hukum meminta pihak Kepolisian untuk memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Akibat dari aksi kekerasan tersebut dirinya harus mengalami luka dan saat ini menggunakan tongkat untuk berjalan.
 
“ Hari ini saya datang ke Polres Bogor, saya pada dasarnya berkonsultasi dengan pihak aliansi, ketika saya komunikasi dengan aliansi menyampaikan satu pemikiran dengan menyediakan seorang pengacara, pada malam hari ini saya bersyukur bersama-sama dengan pengacara sehingga perkara saya dapat saya wakilkan dengan kuasa hukum sehingga kami dapat melaporkan masalah tentang yang sedang saya hadapi, selebihnya saya serahkan kepada pengacara yang mana pada malam ini masih semangat melaporkan kejadian yang saya alami. Intinya saya sebagai warga negara yang baik di muka hukum sama, jadi memang hukum itu harus ditegakkan,” ungkap Sabar Aman Marpaung.
 
Seperti diketahui, aksi demo damai yang terjadi pada hari Senin (21/) oleh sejumlah organisasi Pers yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) di lingkungan Pendopo Pemkab Bogor berujung terjadi insiden pengeroyokan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai kepada salah satu wartawan saat menyampaikan orasi. Kehadiran para oknum ini sempat dipertanyakan oleh semua awak media. Apa tugas dan fungsi mereka disana, karena sudah ada protap keamanan dari usur TNI-Polri dan Sat Pol PP yang mengawal.
 
Red