Diduga Dibunuh Suami, Seorang Istri Ditemukan Tewas di Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com— Seorang perempuan bernama Rlyeni Rosalina (32) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Pabuaran RT 02 RW 08, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Asep Sunarya. Selasa (17/6)

Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang saksi, Gilang Prima Nanda (26), melihat Asep menghampiri tetangga sekitar, Manih, dan memberitahukan bahwa istrinya sudah meninggal dunia. Keduanya kemudian menuju ke lantai dua rumah korban dan mendapati Rlyeni sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap, dengan darah keluar dari hidungnya.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, Gilang segera menghubungi saksi lainnya, Sahroni, untuk meminta bantuan. Sahroni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri melalui piket fungsi yang bertugas, langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam olah TKP, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah seprai, satu buah bantal, satu buah selimut, satu unit iPhone 13 warna hitam, dan satu unit HP Infinix hitam.

Polisi menduga kuat pelaku pembunuhan adalah suami korban, Asep Sunarya, yang hingga kini masih dalam pencarian setelah melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Pihak kepolisian telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, serta mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap kronologi dan motif pembunuhan.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Rizal

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim : Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak ada lagi celah bagi perempuan Indramayu menjadi korban kekerasan. Hal tersebut disampaikan Lucky Hakim saat menjenguk korban KDRT asal Kecamatan Gantar di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Rabu (16/4/2025). 

Seperti diketahui salah seorang perempuan beberapa waktu lalu mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Akibat kejadian tersebut si perempuan mendapatkan luka bakar kemudian dibawa ke RSUD Indramayu yang kemudian dirujuk ke RSHS Bandung. 

“Saya sangat prihatin terhadap kondisi ini. Pemkab dengan pihak kepolisian memastikan untuk tidak ada lagi celah bagi perempuan Indramayu menjadi korban kekerasan dan KDRT,” tegas Lucky Hakim. 

Lucky Hakim menambahkan, bagi masyarakat Kabupaten Indramayu khususnya perempuan, remaja putri, maupun ibu-ibu harus lebih waspada dan hati-hati terhadap lingkungan sekitar maupun orang-orang terdekat yang dikenalnya. 

Menurutnya, jika terjadi tindak kekerasan atau pun pelecehan bisa melaporkan ke Kuwu (kepala desa), ataupun UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Diaduk P3A) yang ada di tiap-tiap kecamatan atau juga di institusi terkecil Posyandu. 

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu, Cicih Sukarsih mengatakan, terhadap korban pihaknya terus melakukan pendampingan baik secara kesehatan maupun hukum. 

“Perhatian dan komitmen Bupati Indramayu sangat besar terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Semoga ini kejadian terakhir di Indramayu tidak ada korban lagi,” kata Cicih. 

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

Tragedi Kekerasan Rumah Tangga di Indramayu : Suami Nekat Bakar Istri karena Cemburu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial R (28) dengan tega membakar istrinya, I (23), akibat dilanda cemburu. Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ICU. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Jumat (14/3)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Haurgeulis. “Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah insiden terjadi,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini telah menikah secara siri sejak 2019. Pelaku merasa terbakar api cemburu setelah mendapati istrinya berinteraksi dengan pria lain. Didorong oleh emosi yang memuncak, ia pun merencanakan aksi kejam tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumah, lalu membeli bensin sebagai persiapan.

Pada malam kejadian, pelaku bersembunyi di sekitar rumah korban. Saat mendengar istrinya berbicara dengan seorang pria di telepon, ia semakin tersulut emosi. Setelah memastikan korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang telah menyala ke arah wajah korban. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya sudah direncanakan akibat emosi yang tak terbendung. “Pelaku merasa marah setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun, sehingga nekat melakukan tindakan ini,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (2014), 1 pasang sandal hitam merk Carvil pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan, guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Bogor Tetapkan DPO Terhadap Pelaku KDRT di Parung Panjang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Ambil alih penangangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang nenimpa seorang wanita di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 14 November 2023. Jumat (17/11/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait
penanganan kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, Yang kemudian kita melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti  lalu kita naikin ke tingkat penyidikan.

“Dan kita tetapkan pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni suami dari korban M (52) sendiri yakni IJ (58). Yang mana kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku hingga pada pagi harinya korban masih terbaring mengerang kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salahsatu anak korban yang melihat ibunya tersebut telah mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Adapun saat itu pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga dan akta lahir dari anak-anaknya”, Jelas AKBP Rio

“Pada hari ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap tersangka IJ tersebut, saya pun memberikan waktu satu minggu kepada Kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut”.

Semantara itu terkait adanya tindakan kurang profesionalnya yang dilakukan anggota kami di Polsek Parung panjang dalam penanganan kasus ini, sehingga korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor, namun korban pun kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Akan hal tersebut saya pun telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap anggota saya.

“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami, saya akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari rekan rekan semua seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule