Polsek Cileungsi Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa tersangka bernama S (41), warga Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Kejadian pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi. Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat puluh juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, terang Kompol Wahyu Maduransyah.

Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Srogol

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat 17 Mei 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28) dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci dan dua buah handphone.

Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, “Polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Telah Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Bhabinkamtibmas Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Bripka Bambang Nurhadi telah menerima laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tertangkap kemudian diamankan oleh warga dimana pelaku mengaku bernama MF. Jumat (22/03/2024), pukul 12.30 WIB. 

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, SH,.MH., menjelaskan peristiwa adanya pencurian kendaraan bermotor roda dua, terjadi sekira jam 11.30 WIB korban A pulang sekolah kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street, No.Pol : F-2289-FDT, di depan rumah di Kp.Cipayung Desa Sukaharja, lalu A  masuk kedalam rumah menemui ibunya (Anah) kemudian ibunya keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah dibawa oleh orang yang tidak di kenal  dengan spontan langsung teriak dengan kata-kata (Maling .. Maling …) meminta tolong ke warga setempat, adapun saat itu saksi (Alfian) dan (Saswar) yang mendengar teriakan maling ..maling .. langsung mengejar pelaku tersebut sampai di Kp. Cilubang Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama warga sekitar.

Adapun pada saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti ada yaitu sepeda motor milik korban yang di curi tersebut, selanjutkan pelaku dibawa ke kantor Desa Sukaharja dan setelah itu pelaku diserahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk di bawa ke Mako Polsek Ciiomas. 

“Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian didapatti identitas pelaku MF (20 th), seorang warga Desa Parakan dengan berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan pelaku sempat dihakimi warga hingga babak belur, dilaporkan situasi pada saat pelaksanaan kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif dan saat ini pelaku dalam proses hukum tindak lanjut”, ujar Kapolsek Ciomas Kompol Iwan.

Sumber Humas Polres bogor

Bule

Polsek Cileungsi Serahkan Sepeda Motor Milik Korban Curanmor

Polsek Cileungsi Serahkan Sepeda Motor Milik Korban Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cileungsi serahkan Sepeda motor milik warga Jonggol yang diketemukan oleh Polsek Cileungsi dalam Operasi Jaran, Pada Rabu (24/03/2021).

Berlokasi di halaman Polsek Cileungsi, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., MM. serah terimakan motor Yamaha Byson milik saudara Ari Darsono warga Desa Cibodas Kecamatan Jonggol.

“Saya ucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada jajaran Polsek Cileungsi yang dapat menemukan motor milik saya , semoga kedepan Polsek Cileungsi dan jajarannya dapat memberantas para pelaku curanmor lainnya”, Ucap Ari Darsono dalam kesempatan penyerahan sepeda motor miliknya.

“Sepeda motor milik bapak Ari Darsono tersebut kita temukan dari para tersangka yang berhasil kita amankan dalam operasi Jaran beberapa waktu yang lalu”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., MM.

Sumber     : Humas Polres Bogor

Red