Polres Bogor Laksanakan Razia Rutin Knalpot Brong/Knalpot Bissing

BOGOR.radarinformasi.com– Dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas, Polres Bogor bersama TNI,Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Bogor, melakukan Patroli 3 Pilar yang serentak diaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Bogor, pada Minggu malam 21 Januari 2024 dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan dini hari tadi. Senin (22/01/2024).

Di Polres Bogor tersendiri, Patroli 3 Pilar di bagi menjadi 2 regu yang masing-masing regu dipimpin oleh Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra S.I.K M.M dan Kabag Ops Kompol Bayu Tri Nugraha H. SE., S.I.K., MM.

Wakapolres Bogor menjelaskan bahwa jumlah pengendara sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong/knalpot Bissing tersebut lebih banyak dari jumlah sebelumnya, dikarenakan kali ini Polres Bogor melaksanakan razia secara serentak di seluruh polsek jajaran Polres Bogor.

“Pada hari ini kami Polres Bogor berhasil merazia 143 Knalpot Brong dan 141 Motor, razia knalpot brong ini serentak kami lakukan karena kami mengantisipsi kejadian yang tidak diinginkan di wilayah Polres Bogor seperti yang terjadi di suatu daerah di Provinsi Jawa Timur, terjadi keributan antar warga yang dipicu oleh adanya knalpot brong/knalpot Bissing”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 19.500 botol Minuman Keras (miras) berbagai jenis merk di halaman Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Pemusnahan ini menyusul hasil Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Belasan ribu botol ini pula merupakan hasil kegiatan tim sejak beberapa bulan terakhir ini.

Pada kesempatan itu hadir pula jajaran Forkopimda Indramayu, Ketua MUI, para Ulama serta undangan lainnya. Dalam pemusnahan itu, bukan saja miras yang turut dilumatkan mesin gilas (stoom walls). Namun juga 3.750 liter tuak dan 28.000 liter ciu, serta puluhan knalpot bising.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi usai melakukan pemusnahan mengatakan, salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat adalah peredaran miras.

Miras, kata dia, memberikan dampak yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait harus menekan peredaran miras tersebut.

Lanjutnya, miras juga bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, menjadi korban laka lantas ataupun hancurnya rumah tangga. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan kegiatan rutin dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang diduga disebabkan dari miras.

“Peredaran miras ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol). Kami berkomitmen untuk terus memberantas keberadaannya,” tegasnya.

Lukman mengajak semua lapisan masyarakat melaporkan jika ditemukan perihal yang meresahkan warga. Hal itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif. ” Mari kita ciptakan situasi yang kondusif di Indramayu yang aman, tertib dan tentram,” harap Kapolres.

Reporter    : Andika
Redaktur   : Dewi Pelangi

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Knalpot bising hasil dari Operasi Kepolisian yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bogor.  Acara berlangsung di Lapangan Apel Polres Bogor Pada Jum’at, (19/03/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengungkapkan Operasi  knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, hasil dari pelaksanaan operasi yang di gelar tersebut diamankan 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta Knalpot bisingnya.

“Upaya ini merupakan sebagai pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas”.

AKBP Harun berharap dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat, Karena dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009, tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L ( roda dua ) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

“Maka untuk itu bagi masyarakat yang kendaraan nya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan membawa knalpot standard, untuk kemudian di pasang pada sepeda motornya masing – masing. Di harapkan kepada masyarakat dapat mematuhi aturan – aturan yang telah di tentukan”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber    : Humas Polres Bogor

Red